Panas Bumi Bikin Panas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/6/2021 05:00
Panas Bumi Bikin Panas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI.Ebet)

HARTA karun itu bernama panas bumi. Potensinya terbesar kedua di dunia, 23.965,5 megawatt. Selisih sedikit dengan Amerika Serikat di posisi pertama yang memiliki sumber daya panas bumi sebesar 30.000 MW.

Indonesia baru memanfaatkan energi baru dan terbarukan itu sebesar 2.130.7 MW atau 8,9% dari total sumber daya yang ada. Padahal, masih banyak daerah yang berkubang dalam kegelapan malam tanpa listrik. Penyebabnya bukan karena ketidakmampuan teknologi, tetapi masyarakat menolaknya karena minim pengetahuan.

Jangan biarkan masyarakat seperti katak di bawah tempurung, terkurung dalam ketidaktahuan. Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mengusulkan agar pemeritah pusat dan daerah melakukan edukasi dan sosialiasi soal pengembangan panas bumi untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Butuh waktu 12 tahun menuju peresmian PLTB Solok di Sumatra Barat pada 17 Februari 2020. Penyebabnya antara lain penolakan masyarakat setempat. Masih banyak masyarakat di daerah lain yang hari-hari ini menolak kehadiran PLTP.

Resistensi masyarakat itu diteliti oleh Eril Sastra Hadi dan Eka Vidya Putra dari Universitas Negeri Padang (2019). Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa resistensi masyarakat Salingka Gunuang Talang terhadap rencana pembangunan disebabkan tiga hal. Pertama, pengetahuan masyarakat terhadap inovasi geotermal masih minim.

Kedua, masyarakat menolak karena tidak adanya keuntungan yang dirasakan secara langsung dari rencana pembangunan ini. Masyarakat merasa malah dirugikan karena akan merusak kesuburan tanah dan tata kelola air sehingga kerusakan ini akan berdampak pada berkurangnya hasil panen dan bahkan kehilangan pekerjaan sebagai petani karena lahan tersebut tidak layak lagi untuk ditanami sayur-sayuran.

Ketiga, adanya beberapa warga masyarakat yang menolak karena permasalahan lahan atau tanah, baik itu tanah per orangan maupun tanah ulayat.

Tiga pokok persoalan di Solok itu terjadi hampir di semua proyek PLTP. Penelitian di Halmahera lebih menarik lagi karena masyarakat yang semula setuju pada akhirnya menolak pembangunan PLTP gara-gara mendapatkan informasi lain. Ironisnya, informasi lain yang mampu mengalahkan fakta itu ialah halusinasi.

Pemerintah kukuh menjadikan panas bumi tumpuan energi masa depan. Dicanangkan target bauran energi sebesar 23% pada 2025. Rinciannya, kapasitas PLTP ditingkatkan menjadi 9.000 MW, tenaga hidro 3.900 MW, bioenergi 1.200 MW, dan panel surya 2.000 MW.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif terus menggenjot pemanfaatan PLTP. Kemudahan pemanfaatkan PLTP sudah nampak dalam UU 21/2014 tentang Panas Bumi. Disebutkan bahwa pembangunan PLTP bisa dilaksanakan di area hutan produksi, hutan lindung, atau hutan konservasi.

Energi baru terbarukan harus mampu menggeser ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil. Penggunaan energi fosil berlebihan pada akhirnya menimbulkan dampak baru, yakni pemanasan global. Padahal, Indonesia telah berkomitmen mencegah pemanasan global dalam KTT Perubahan Iklim Paris 2015.

Harus jujur diakui bahwa masyarakat sering diabaikan dalam pembangunan PLTP. Padahal, UU Panas Bumi secara tegas mengatur peran serta masyarakat seperti dalam Pasal 65 ayat (2).

Di situ diatur secara rinci hak masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan panas bumi seperti memperoleh informasi; memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.

Selain itu, masyarakat berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam kegiatan pengusahaan panas bumi; dan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat kegiatan pengusahaan panas bumi yang menyalahi ketentuan.

Jika seluruh hak masyarakat terpenuhi secara memadai, tapi masih ada yang menghalang-halanginya, UU Panas Bumi sudah mengantisipasinya. Pasal 46 menyebut setiap orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi yang telah memegang: izin pemanfaatan langsung atau izin panas bumi dan telah menyelesaikan kewajibannya. Ada ancaman pidananya di Pasal 73, yaitu penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Energi panas bumi menapakkan jejaknya 95 tahun lalu. Saat itu dilakukan pengeboran sumur panas bumi pertama di Kamojang pada 1926 dan PLTP pertama telah beroperasi sejak 1983.

Perlu sinergi dan komitmen bersama untuk pengembangan panas bumi agar harta karun itu bermanfaat bagi kehidupan bersama. Panas bumi bikin panas karena minim pengetahuan dan adanya hasutan.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.