Panas Bumi Bikin Panas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/6/2021 05:00
Panas Bumi Bikin Panas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI.Ebet)

HARTA karun itu bernama panas bumi. Potensinya terbesar kedua di dunia, 23.965,5 megawatt. Selisih sedikit dengan Amerika Serikat di posisi pertama yang memiliki sumber daya panas bumi sebesar 30.000 MW.

Indonesia baru memanfaatkan energi baru dan terbarukan itu sebesar 2.130.7 MW atau 8,9% dari total sumber daya yang ada. Padahal, masih banyak daerah yang berkubang dalam kegelapan malam tanpa listrik. Penyebabnya bukan karena ketidakmampuan teknologi, tetapi masyarakat menolaknya karena minim pengetahuan.

Jangan biarkan masyarakat seperti katak di bawah tempurung, terkurung dalam ketidaktahuan. Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mengusulkan agar pemeritah pusat dan daerah melakukan edukasi dan sosialiasi soal pengembangan panas bumi untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Butuh waktu 12 tahun menuju peresmian PLTB Solok di Sumatra Barat pada 17 Februari 2020. Penyebabnya antara lain penolakan masyarakat setempat. Masih banyak masyarakat di daerah lain yang hari-hari ini menolak kehadiran PLTP.

Resistensi masyarakat itu diteliti oleh Eril Sastra Hadi dan Eka Vidya Putra dari Universitas Negeri Padang (2019). Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa resistensi masyarakat Salingka Gunuang Talang terhadap rencana pembangunan disebabkan tiga hal. Pertama, pengetahuan masyarakat terhadap inovasi geotermal masih minim.

Kedua, masyarakat menolak karena tidak adanya keuntungan yang dirasakan secara langsung dari rencana pembangunan ini. Masyarakat merasa malah dirugikan karena akan merusak kesuburan tanah dan tata kelola air sehingga kerusakan ini akan berdampak pada berkurangnya hasil panen dan bahkan kehilangan pekerjaan sebagai petani karena lahan tersebut tidak layak lagi untuk ditanami sayur-sayuran.

Ketiga, adanya beberapa warga masyarakat yang menolak karena permasalahan lahan atau tanah, baik itu tanah per orangan maupun tanah ulayat.

Tiga pokok persoalan di Solok itu terjadi hampir di semua proyek PLTP. Penelitian di Halmahera lebih menarik lagi karena masyarakat yang semula setuju pada akhirnya menolak pembangunan PLTP gara-gara mendapatkan informasi lain. Ironisnya, informasi lain yang mampu mengalahkan fakta itu ialah halusinasi.

Pemerintah kukuh menjadikan panas bumi tumpuan energi masa depan. Dicanangkan target bauran energi sebesar 23% pada 2025. Rinciannya, kapasitas PLTP ditingkatkan menjadi 9.000 MW, tenaga hidro 3.900 MW, bioenergi 1.200 MW, dan panel surya 2.000 MW.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif terus menggenjot pemanfaatan PLTP. Kemudahan pemanfaatkan PLTP sudah nampak dalam UU 21/2014 tentang Panas Bumi. Disebutkan bahwa pembangunan PLTP bisa dilaksanakan di area hutan produksi, hutan lindung, atau hutan konservasi.

Energi baru terbarukan harus mampu menggeser ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil. Penggunaan energi fosil berlebihan pada akhirnya menimbulkan dampak baru, yakni pemanasan global. Padahal, Indonesia telah berkomitmen mencegah pemanasan global dalam KTT Perubahan Iklim Paris 2015.

Harus jujur diakui bahwa masyarakat sering diabaikan dalam pembangunan PLTP. Padahal, UU Panas Bumi secara tegas mengatur peran serta masyarakat seperti dalam Pasal 65 ayat (2).

Di situ diatur secara rinci hak masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan panas bumi seperti memperoleh informasi; memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.

Selain itu, masyarakat berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam kegiatan pengusahaan panas bumi; dan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat kegiatan pengusahaan panas bumi yang menyalahi ketentuan.

Jika seluruh hak masyarakat terpenuhi secara memadai, tapi masih ada yang menghalang-halanginya, UU Panas Bumi sudah mengantisipasinya. Pasal 46 menyebut setiap orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi yang telah memegang: izin pemanfaatan langsung atau izin panas bumi dan telah menyelesaikan kewajibannya. Ada ancaman pidananya di Pasal 73, yaitu penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Energi panas bumi menapakkan jejaknya 95 tahun lalu. Saat itu dilakukan pengeboran sumur panas bumi pertama di Kamojang pada 1926 dan PLTP pertama telah beroperasi sejak 1983.

Perlu sinergi dan komitmen bersama untuk pengembangan panas bumi agar harta karun itu bermanfaat bagi kehidupan bersama. Panas bumi bikin panas karena minim pengetahuan dan adanya hasutan.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima