Profesor

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
03/11/2015 00:00
Profesor
(AP/Kirsty Wigglesworth)
"ORANG yang hanya membanggakan IQ-nya, ia seorang pecundang," kata mahaguru masyhur fisika dan matematika, Prof Dr Stephen Hawking.

Baginya, tugas utama ilmuwan ialah terus berupaya membuka tabir lautan ilmu tak bertepi.

Meski suaranya melesap dan fisiknya teronggok di kursi roda, Hawking terus mencari kebenaran ilmu.

Kita tak hendak bicara lebih jauh tentang ilmuwan Inggris itu, ia hanya disebut untuk mengatakan, betapa seorang ilmuwan, terlebih seorang profesor, fisik yang rapuh tak menjadi pintu tertutup untuk menunjukkan pikiran-pikirannya yang kukuh.

Sementara itu, para ilmuwan di Indonesia, khususnya para profesor, memang masih diselimuti awan regulasi yang membelenggu.

Seminar Nasional Keprofesoran yang bertajuk Menggagas Format Baru untuk Menghasilkan Profesor yang Berdisiplin, Kreatif, dan Produktif di Jakarta, Kamis (29/10), menyoal aneka persoalan seputar profesor itu.

Apa definisi profesor?

Apakah penetapan profesor murni akademik atau pertimbangan lain? Kenapa profesor di negeri ini tak berkembang?

Menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofyan Effendi, di Indonesia profesor masih dianggap gelar.

Padahal, jika merunut konstitusi, ia jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi.

Ia berwenang membimbing calon doktor.

Profesor belum berkembang karena kementerian memang memperlakukan profesor dengan kacamata PNS.

Sofyan mengusulkan perangkat aturan harus dibenahi terlebih dahulu supaya tak menjadi jerat dan perangkap.

Sekadar contoh, tahun lalu sebuah universitas negeri mengajukan kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dua doktor untuk mendapatkan izin dikukuhkan sebagai profesor.

Kedua nama itu bukan dosen, melainkan pejabat dari sebuah institusi yang sama; yang satu atasannya dan satunya lagi wakil atasan.

Kenyataannya sang atasan lebih dahulu dikukuhkan sebagai profesor.

Sementara itu, sang wakil hingga kini belum ada kepastian.

Ini tentu mengundang pertanyaan.

Setelah ditelusuri dari biografinya, sang wakil punya sejarah sebagai dosen dan lebih banyak punya karya ilmiah jika dibandingkan dengan sang atasan.

Apa sesungguhnya tugas profesor selain membimbing calon doktor?

'Profesor memiliki kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat' (ayat 2, Pasal 49, UU No 14 Tahun 2005).

Kita tahu ada banyak profesor yang tak menulis buku dan karya ilmiah.

Ironisnya, kita justru tengah amat kekurangan mahaguru itu.

Dengan sebanyak 23.074 program studi dari 4.327 perguruan tinggi negeri dan swasta di Tanah Air, Indonesia hanya mempunyai 5.097 profesor.

Jika satu program studi mesti punya satu profesor, jelas itu masih amat jauh.

Sementara itu, dari yang amat sedikit tersebut, sebagian tidak berdisiplin, kreatif, dan produktif.

Memang, di negeri ini masih banyak yang memperlakukan gelar dan jabatan sebagai penghias dan pemantap diri, menambah 'wibawa seremoni', tak peduli apa yang diamanahkan kontitusi.

Tak peduli publik dicerahkan atau dikeruhkan.

Meminjam kalimat Hawking seraya mengganti 'IQ-nya', "Orang yang hanya membanggakan gelar dan jabatan, ia seorang pecundang."


Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima