Wadah Pegawai KPK Digantikan Korpri?

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/5/2021 05:00
Wadah Pegawai KPK Digantikan Korpri?
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEGAWAI Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mau dibawa ke mana wadah pegawai (WP) KPK setelah pegawainya berstatus pegawai ASN?

WP KPK dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Pasal 16 menyebutkan, untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antarpegawai dan antara pegawai dengan komisi, pegawai dapat membentuk WP KPK.

Lewat Peraturan Komisi Nomor 06P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian KPK dibentuklah WP KPK. Pasal 61 menyebutkan bahwa WP ialah forum pegawai guna menampung dan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan komisi dengan cara yang patut dan sesuai dengan kode etik.

Apakah WP KPK dalam menyampaikan aspirasi sudah dilakukan secara patut dan sesuai dengan kode etik? Pada September 2019, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berjanji untuk menertibkan WP KPK. Ditertibkan karena WP KPK seolah-olah sudah menjadi juru bicara lembaga antirasywah tersebut.

Harus tegas dikatakan bahwa WP KPK dibentuk karena pada saat dibentuk pegawai KPK bukan ASN. Di dalam PP 63/2005 hanya disebutkan bahwa pegawai KPK ialah WNI yang karena kompetensinya diangkat sebagai pegawai pada komisi.

UU 19/2019 tentang KPK mengubah status pegawainya menjadi ASN. Pegawai KPK ialah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

ASN diatur dalam UU 5/2014. Disebutkan bahwa ASN ialah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, pegawai KPK pasca-UU 19/2019 tunduk kepada ketentuan UU 5/2014. Untuk menyalurkan aspirasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi ASN, sesuai ketentuan Pasal 126 UU 5/2014, pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia yang bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Benar bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai korps profesi pegawai ASN diatur dengan peraturan pemerintah. Akan tetapi, hingga saat ini peraturan yang dimaksud tak kunjung diterbitkan.

Sejauh ini Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menjadi satu-satunya wadah seluruh pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Lampiran Keppres 24/2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri.

Jika konsisten menjalankan UU 5/2014, WP KPK otomatis dibubarkan dan semua pegawainya berhimpun dalam wadah korps profesi pegawai ASN yang saat ini diwadahi oleh Korpri.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya pengujian pasal pegawai KPK beralih menjadi pegawai ASN, belum cukup menjadi dasar untuk mempertahankan keberadaan WP KPK.

Menurut MK, berkenaan dengan status sebagai ASN bagi pegawai KPK sama sekali tidak menghilangkan kesempatan bagi mereka untuk berserikat dan berkumpul sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dimaksudkan untuk semata-mata mencapai tujuan KPK dalam desain pemberantasan korupsi.

Sejauh ini, peraturan perundang-undangan mengharuskan pegawai KPK beralih menjadi pegawai ASN. Sebagai pegawai ASN tentu tunduk pada UU ASN yang dalam Bab IX mengatur organisasi. Pasal 126 ayat (1) UU 5/2014 menyebutkan pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, menurut Pasal 126 ayat (2), memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.

Fungsi korps profesi pegawai ASN tentu saja lebih kuat ketimbang WP KPK. Disebut lebih kuat karena keberadaannya diatur undang-undang dengan fungsi antara lain pembinaan dan pengembangan profesi ASN; memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.

Ketentuan mengenai pegawai ASN ini, menurut MK, sesungguhnya tidak hanya berlaku bagi pegawai di KPK, tetapi juga sejak lama telah diberlakukan bagi pegawai-pegawai di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Pegawai ASN di MA dan MK juga berhimpun dalam wadah Korpri, mereka tidak membentuk wadah pegawai MA dan MK. Untuk apa lagi KPK punya wadah lain di luar Korpri?



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima