Wadah Pegawai KPK Digantikan Korpri?

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/5/2021 05:00
Wadah Pegawai KPK Digantikan Korpri?
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEGAWAI Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mau dibawa ke mana wadah pegawai (WP) KPK setelah pegawainya berstatus pegawai ASN?

WP KPK dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Pasal 16 menyebutkan, untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antarpegawai dan antara pegawai dengan komisi, pegawai dapat membentuk WP KPK.

Lewat Peraturan Komisi Nomor 06P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian KPK dibentuklah WP KPK. Pasal 61 menyebutkan bahwa WP ialah forum pegawai guna menampung dan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan komisi dengan cara yang patut dan sesuai dengan kode etik.

Apakah WP KPK dalam menyampaikan aspirasi sudah dilakukan secara patut dan sesuai dengan kode etik? Pada September 2019, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berjanji untuk menertibkan WP KPK. Ditertibkan karena WP KPK seolah-olah sudah menjadi juru bicara lembaga antirasywah tersebut.

Harus tegas dikatakan bahwa WP KPK dibentuk karena pada saat dibentuk pegawai KPK bukan ASN. Di dalam PP 63/2005 hanya disebutkan bahwa pegawai KPK ialah WNI yang karena kompetensinya diangkat sebagai pegawai pada komisi.

UU 19/2019 tentang KPK mengubah status pegawainya menjadi ASN. Pegawai KPK ialah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

ASN diatur dalam UU 5/2014. Disebutkan bahwa ASN ialah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, pegawai KPK pasca-UU 19/2019 tunduk kepada ketentuan UU 5/2014. Untuk menyalurkan aspirasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi ASN, sesuai ketentuan Pasal 126 UU 5/2014, pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia yang bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Benar bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai korps profesi pegawai ASN diatur dengan peraturan pemerintah. Akan tetapi, hingga saat ini peraturan yang dimaksud tak kunjung diterbitkan.

Sejauh ini Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menjadi satu-satunya wadah seluruh pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Lampiran Keppres 24/2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri.

Jika konsisten menjalankan UU 5/2014, WP KPK otomatis dibubarkan dan semua pegawainya berhimpun dalam wadah korps profesi pegawai ASN yang saat ini diwadahi oleh Korpri.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya pengujian pasal pegawai KPK beralih menjadi pegawai ASN, belum cukup menjadi dasar untuk mempertahankan keberadaan WP KPK.

Menurut MK, berkenaan dengan status sebagai ASN bagi pegawai KPK sama sekali tidak menghilangkan kesempatan bagi mereka untuk berserikat dan berkumpul sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dimaksudkan untuk semata-mata mencapai tujuan KPK dalam desain pemberantasan korupsi.

Sejauh ini, peraturan perundang-undangan mengharuskan pegawai KPK beralih menjadi pegawai ASN. Sebagai pegawai ASN tentu tunduk pada UU ASN yang dalam Bab IX mengatur organisasi. Pasal 126 ayat (1) UU 5/2014 menyebutkan pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, menurut Pasal 126 ayat (2), memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.

Fungsi korps profesi pegawai ASN tentu saja lebih kuat ketimbang WP KPK. Disebut lebih kuat karena keberadaannya diatur undang-undang dengan fungsi antara lain pembinaan dan pengembangan profesi ASN; memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.

Ketentuan mengenai pegawai ASN ini, menurut MK, sesungguhnya tidak hanya berlaku bagi pegawai di KPK, tetapi juga sejak lama telah diberlakukan bagi pegawai-pegawai di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Pegawai ASN di MA dan MK juga berhimpun dalam wadah Korpri, mereka tidak membentuk wadah pegawai MA dan MK. Untuk apa lagi KPK punya wadah lain di luar Korpri?



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.