Merger para Raksasa

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group
19/5/2021 05:00
Merger para Raksasa
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI.Ebet)

MERGER alias penggabungan usaha itu hal biasa saja dalam bisnis. Namun, apabila yang menggabungkan diri itu perusahaan raksasa, tentu langkah tersebut bisa dikatakan istimewa. Istimewa karena ada modal raksasa yang terlibat di dalamnya, ada puluhan ribu, bahkan jutaan pekerja berada dalam pusaran usaha, serta istimewa dari sisi dampak ekonominya bagi negara.

Di semester satu 2021 ini, kita disuguhi dua peristiwa merger raksasa. Pertama, penggabungan tiga bank syariah yang tadi­nya anak usaha bank BUMN (BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Kedua, merger antara raksasa jasa transportasi daring Gojek dan raksasa lapak jualan online Tokopedia, awal pekan ini, menjadi GoTo.

Merger yang pertama terjadi pada awal pekan, Senin 1 Februari 2021. Gabungan anak usaha bank-bank BUMN itu menjadi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III, dengan modal inti sebesar Rp20,4 triliun dengan total aset sekitar Rp239,56 triliun. Kategori BUKU III ialah bank dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun. Ia masih kalah dari bank kate­gori BUKU IV yang modal intinya di atas Rp30 triliun.

Adapun bank dengan kategori BUKU I ialah bank dengan minimum modal inti di bawah Rp1 triliun. Kemudian, BUKU II ialah bank dengan modal inti Rp1 triliun sampai Rp5 triliun. Jaringan BSI hasil merger akan ditopang 1.200 cabang di seluruh Indonesia dan 1.700 mesin anjungan tunai mandiri di seluruh Indonesia dengan 20 ribu karyawan lebih di seluruh Indonesia.

Adapun merger Gojek dan Tokopedia yang resmi membentuk GoTo, awal pekan ini, lebih istimewa lagi. Dalam dunia jurnalistik peristiwa itu punya daya tarik tinggi (magnitude) dan dampak besar sehingga punya nilai berita (news value) yang tinggi pula.

Di mana daya tariknya? Kolaborasi tersebut diklaim yang terbesar antara dua perusahaan internet dan layanan media di Asia hingga saat ini. Dengan mengombinasikan layanan e-commerce, pengiriman barang dan makanan, transportasi, serta keuangan hasil merger itu akan menciptakan platform konsumen digital terbesar di Indonesia dalam melayani sebagian besar kebutuhan konsumsi rumah tangga.

Saat ini, dua raksasa tersebut memiliki total nilai transaksi bruto secara grup lebih dari US$22 miliar atau setara Rp314 triliun. Terdapat lebih dari 1,8 miliar transaksi pada 2020. Selain itu, lebih dari dua juta mitra driver terdaftar per Desember 2020. Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta mitra usaha (merchant) per Desember 2020, juga lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan dengan kontribusi 2% terhadap total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Indonesia memiliki PDB lebih dari US$1 triliun.

Hal lain yang patut mendapatkan apresiasi dari penggabungan usaha raksasa tersebut ialah tekad untuk berkontribusi lebih dari 2% kepada total PDB Indonesia, juga janji akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja serta peluang penghasilan seiring dengan berkembangnya bisnis dan bertumbuhnya ekonomi. Artinya, peluang untuk mengembangkan jumlah kaum wirausaha serta usaha kecil hingga menengah amat terbuka.

Namun, ada juga yang bertanya apakah semua akan baik-baik saja? Tidak adakah residu yang perlu diwaspadai? Merger memang positif, baik untuk perusahaan yang bergabung maupun bagi masyarakat dalam menggapai peluang. Bagi negara, merger perusahaan raksasa bisa kian memperkuat otot ekonomi kita serta menopang pertumbuhan ekonomi. Namun, tetap ada yang khawatir akan residu negatif yang muncul.

Apalagi, awal munculnya berita merger kedua usaha rintisan (startup) tersebut sempat dikhawatirkan menimbulkan risiko praktik penggabung­an big data untuk menguasai pasar. Sempat pula ada yang khawatir bakal muncul monopoli usaha jika kedua raksasa bergabung, apalagi aturan main dari pemerintah di bidang usaha rintisan kerap kedodoran. Regulasi bak berjalan seperti siput bila berhadapan dengan laju startup yang terus melesat.

Namun, ada baiknya kita berhusnuzan, berbaik sangka, atas niat mulia penggabungan usaha para raksasa tersebut. Lebih-lebih lagi, hasil penelitian Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha menunjukkan merger kedua startup itu tidak menimbulkan praktik monopoli. Mengapa kita tak perlu risau bakal muncul monopoli?

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dinyatakan bahwa merger dan akuisisi dilarang jika dapat menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pembatasan praktik monopoli ialah pe­nguasaan pangsa pasar lebih dari 50% untuk satu pelaku usaha, atau lebih dari 75% dari dua atau lebih pelaku usaha, sedangkan batasan persaingan usaha tidak sehat ialah ada unsur tidak jujur, melanggar hukum, dan menimbulkan penguasaan pasar.

Dari ketentuan undang-undang tersebut menunjukkan kekhawatiran bakal munculnya praktik monopoli boleh kita khawatirkan sebab nilai gabungan dua raksasa usaha rintisan tersebut tak sampai menguasai separuh pasar startup di Republik ini. Valuasi keduanya baru sekitar US$18,5 miliar, atau hampir 30% dari total valuasi usaha rintisan yang mencapai lebih dari US$60 miliar. Keduanya juga ‘baru’ menguasai sekitar 31% dari total volume bisnis digital yang diperkirakan US$130 miliar.

Saya berbaik sangka bahwa aksi korporasi dua usaha rintisan raksasa tersebut akan menjadi pelumas penting bagi roda perekonomian di negeri ini. Apalagi berdasarkan data Kementerian Kominfo, Indonesia menduduki posisi kelima di dunia untuk urusan startup dengan 2.193 startup pada 2019 setelah AS, India, Inggris, dan Kanada. Maka, merger para raksasa mestinya kian menggairahkan dan menyehatkan ekonomi, alih-alih memicu praktik monopoli. Semoga.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima