Bukan Menjegal Novel Baswedan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/5/2021 05:00
Bukan Menjegal Novel Baswedan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PECAT menjadi trending satu di Twitter pada selasa (4/5). Pangkalnya ialah beredar informasi bahwa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terancam dipecat karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan.

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/5). Terkait dengan hal tersebut, Novel menganggap ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

Tidak jelas sumber informasinya sebab KPK belum mengumumkan hasil penilaian tes wawasan kebangsaan terhadap 1.349 pegawai KPK. Meski demikian, telanjur beredar informasi bahwa 75 orang tidak lolos dan terancam dipecat.

Pro-kontra muncul di media sosial. Ada yang menuding tes wawasan kebangsaan itu sebagai alat untuk menghancurkan KPK. Akan tetapi, jauh lebih banyak orang yang berpikir rasional bahwa amatlah janggal bila mereka yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan tetap dipertahankan.

Harus tegas dikatakan bahwa tes wawasan kebangsaan sebagai syarat lolos pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) ialah perintah peraturan perundang-undangan. Bukan karang-karang, apalagi trik untuk menjegal seseorang.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ialah perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 69B ayat (1) menyebutkan pada saat UU ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. UU ini berlaku pada 17 Oktober 2019.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak berlaku otomatis. Harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020. Ada lima syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Syarat yang dimaksud ialah setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Selain itu, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki integritas dan moralitas yang baik; syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK.

Dengan demikian, tidak cukup dengan PP 4/2020, maka diterbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 27 Januari 2021 yang mengatur tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5, pegawai KPK diharuskan meneken tiga surat pernyataan.

Pertama, surat pernyataan kesediaan menjadi PNS dan bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan terkait dengan ASN, ketentuan disiplin, dan kode etik pegawai KPK.

Kedua, pernyataan bersedia untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Ketiga, pernyataan tidak terlibat organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Selain surat pernyataan, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK 1/2021, juga dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terang benderanglah sudah, tes wawasan kebangsaan itu perintah peraturan perundang-undangan.

Tes wawasan kebangsaan dilakukan pada 18 Maret hingga 9 April. Hasilnya diserahkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa pada 27 April.

Menurut Bima, tes wawasan kebangsaan menyangkut komponen syarat pertama ialah taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Asesmen itu menggunakan alat ukur Tes Indeks Moderasi Bernegara atau IMB-68. Terdapat 68 klaster yang diklasifikasi. Aspek yang diukur ialah integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

BKN tidak bekerja sendirian dalam melaksanakan asesmen ini. Ia berkolaborasi dengan instansi pemerintah terkait, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Pusat Intelijen TNI-AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

KPK sama sekali tidak terlibat dalam tes wawasan kebangsaan. Karena itu, betapa dangkalnya argumentasi yang menyebutkan tes wawasan kebangsaan hanya untuk menyingkirkan seseorang dari KPK. Kalau memang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, siapa pun orangnya, untuk apa dipaksakan menjadi pegawai ASN KPK?

Wawasan kebangsaan ialah keutamaan seorang ASN. Sesuai dengan Pasal 10 UU 5/2014 tentang ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat, dan pemersatu bangsa.

Kesalahan terbesar ialah menganggap seseorang sebagai dewa di KPK sehingga diharuskan lolos meski gagal tes wawasan kebangsaan. Jika itu yang terjadi, mau dibawa ke mana KPK?



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima