Cegah Pilih Mati Tolak Pemasungan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
25/3/2021 05:00
Cegah Pilih Mati Tolak Pemasungan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEORANG pasien covid-19 di Surabaya bunuh diri pada 30 Juli 2020. Ia meloncat dari lantai 6 RSU Haji. Korban diduga mengalami depresi karena sudah tujuh kali melakukan swab test dan hasilnya selalu positif.

Pandemi covid-19 ternyata memantik persoalan kesehatan mental. Survei swaperiksa melalui daring oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menemukan tiga masalah psikologis, yaitu cemas, depresi, dan trauma.

Survei bertajuk 5 Bulan Pandemi Covid-19 di Indonesia itu melibatkan 4.010 responden pada Senin (22/3). Responden paling banyak ialah perempuan (71%). Analisis data sungguh mengejutkan sebab 1 dari 5 memiliki pemikiran tentang lebih baik mati.

Data yang dimuat di laman pdskji.org itu sejalan dengan temuan Kementerian Kesehatan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Siti Khalimah mengungkapkan selama 2020, kasus pasung akibat gangguan jiwa bertambah dari 5.200 pada 2019 menjadi 6.200 pada 2020.

Pemasungan secara tegas dilarang karena melanggar hak asasi manusia. Padahal, pemerintah sudah menargetkan Indonesia bebas pasung mulai 2010, diundur pada 2014, 2016 kemudian diundur lagi pada 2019 karena target itu sulit dicapai.

Sulit tercapai, menurut Human Rights Watch, karena di pelbagai daerah di Indonesia, tumbuh kepercayaan kalau kondisi kesehatan jiwa disebabkan kerasukan roh jahat atau setan.

Dirasuki roh jahat karena yang bersangkutan dianggap pendosa, melakukan perbuatan amoral atau kurang iman. Buntutnya, keluarga bersangkutan biasanya membawa ke dukun atau kiai dan upaya mencari saran medis jadi pilihan terakhir. Mereka pun dipasung bak hidup di neraka.

Persoalan psikologis itulah yang mendorong DPR berinisiatif melahirkan Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi. Kompleksitas persoalan psikologis yang menunjukkan angka yang perlu diwaspadai terutama terkait dengan peningkatan gangguan kesehatan mental, pemasungan, dan bunuh diri.

Naskah Akademik RUU Profesi Psikologi yang disusun Perhimpunan Psikologi Indonesia (2018) mengutip data WHO 2016 menyebutkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat depresi paling tinggi di dunia, setelah Tiongkok, India, dan AS. Berada dalam urutan ke-5 dalam daftar negara-negara di dunia dengan tingkat gangguan kecemasan paling tinggi.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim dan Mensos Tri Rismaharini, pada Senin (22/3), mengungkapkan negara belum memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi bagi setiap warganya, termasuk dalam hal kesehatan psikis.

Nadiem sepakat aspek psikologis merupakan hal penting, terutama dalam situasi pandemi korona. Dia menilai perlu ada landasan hukum dan perlindungan bagi praktik psikologi di Indonesia.

RUU Praktik Psikologi menjadi relevan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan psikologis benar-benar mendapatkannya dari seorang psikolog yang memenuhi kompetensi.

Jumlah tenaga kesehatan jiwa profesional di Indonesia masih belum mampu memenuhi kuota minimal yang telah ditetapkan WHO. Standar WHO, jumlah tenaga psikolog dan psikiater dengan jumlah penduduk ialah 1:30 ribu orang, atau 0,03 per 100 ribu penduduk.

Berdasarkan data 2015, Indonesia dengan penduduk sekitar 250 juta jiwa baru memiliki sekitar 451 psikolog klinis (0,15 per 100.000 penduduk), 773 psikiater (0,32 per 100.000 penduduk), dan perawat jiwa 6.500 orang (2 per 100.000 penduduk).

Bukan hanya jumlahnya yang kurang, penyebarannya pun tidak merata. Kebanyakan masih terkonsentrasi di kota-kota besar di Pulau Jawa. Sebagian besar puskesmas di wilayah timur Indonesia belum memiliki psikolog.

Kekurangan jumlah tenaga kesehatan jiwa bukanlah pembenaran adanya pemasungan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa, penanggulangan itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan penanggulangan pemasungan pada ODGJ secara komprehensif dan berkesinambungan untuk mencapai penghapusan pemasungan. Penyelenggaraan penanggulangan pemasungan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.

Harus tegas dikatakan bahwa kehadiran UU Praktik Psikologi hanyalah salah satu cara untuk membantu menyelesaikan persoalan kesehatan jiwa. Psikolog mendapat perlindungan hukum. Sementara itu, penanggulangan pemasungan harus menjadi gerakan rakyat.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima