AIR

MI/Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group
07/3/2015 00:00
AIR
(Grafis SENO)
AIR merupakan kebutuhan vital bagi manusia. Orang masih bisa tidak makan beberapa hari, tetapi tidak mungkin untuk tidak minum. Tanggung jawab pemenuhan kebutuhan air, seperti halnya juga pangan dan energi, berada di tangan negara.
Kita tentunya mafhum ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan keseluruhan isi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Konstitusi menegaskan; Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selama ini negara sering lupa pada tanggung  jawabnya. Atas nama keterbatasan anggaran, negara tidak mampu menyediakan kebutuhan air bagi rakyatnya. Memang negara  membentuk perusahaan-perusahaan air minum di daerah, tetapi kemudian lebih banyak merugi karena sering dijadikan bancakan.

Untuk memenuhi tanggung jawabnya, pemerintah lalu melakukan swastanisasi pengelolaan air. Namun, karena masuk kepentingan bisnis dan bahkan kemudian menjadi industri, masyarakat harus membayar kebutuhan itu lebih mahal. Lihat saja masyarakat kelas bawah di Jakarta. Setiap bulan setidaknya mereka harus mengeluarkan Rp800 ribu untuk memenuhi kebutuhan air minum dan rumah tangga. Biaya untuk memperoleh air dalam kemasan sekitar 70%-nya dipakai untuk membayar kemasannya.

Masuknya swasta dalam pengelolaan air memang membuat ketersediaannya semakin tinggi. Akan tetapi, akses dan keterjangkauannya tidak bisa didapatkan semua orang. Kita pun tidak mengetahui akuntabilitas dan keberlanjutannya. Di sinilah kita sering mengingatkan bahayanya liberalisasi. Pemerintah cenderung hanya membebaskan, tetapi tidak ikut menjaga dan mengawasinya.

Padahal negara seharusnya  memperhatikan dunia usaha, tetapi sekaligus juga melindungi rakyatnya. Karena terlalu kuat faktor bisnis dan melupakan kepentingan umumnya, yang terjadi kemudian penguasaan dan pengavelingan sumber daya
air. MK melihat kondisi ini sebagai pelanggaran terhadap konstitusi. Seharusnya tidak boleh ada penguasaan pihak tertentu terhadap sumber daya air. Kalaupun ada pihak yang harus mengelola, mereka hanya boleh mendapatkan biaya pengantaran air.

Pembatalan UU Sumber Daya Air berarti mengembalikan peran pengelolaan air kepada negara. Setelah keputusan itu, tugas negaralah untuk menyiapkan sarana dan prasarana pengelolaan air agar bisa memenuhi accessibility, availability, affordability, accountability, dan sustainability bagi seluruh rakyat.

Pertanyaannya, mampukah negara menjalankan peran tersebut? Lalu, bagaimana nasib para pengusaha yang sudah menanamkan modal dalam bisnis pengelolaan air? Kita harus mengatakan, sekarang ini bisnis air sudah telanjur jauh bergulir. Pemainnya pun bukan hanya pengusaha dalam negeri, melainkan juga investor asing. Investasi yang ditanamkan pun tidaklah kecil.

Pemerintah harus pandai-pandai menangani masalah ini sebab pemerintah sedang gencar mencoba menarik investasi. Agar Indonesia bisa menarik investor, yang diperlukan ialah kepastian hukum. Dilema yang dihadapi pemerintah tidaklah mudah. Dibutuhkan kepiawaian untuk bisa membuat negara tetap bisa bersahabat dengan dunia usaha, tetapi tidak melanggar kewajiban melindungi kepentingan rakyat banyak.


Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.