AIR

MI/Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group
07/3/2015 00:00
AIR
(Grafis SENO)
AIR merupakan kebutuhan vital bagi manusia. Orang masih bisa tidak makan beberapa hari, tetapi tidak mungkin untuk tidak minum. Tanggung jawab pemenuhan kebutuhan air, seperti halnya juga pangan dan energi, berada di tangan negara.
Kita tentunya mafhum ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan keseluruhan isi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Konstitusi menegaskan; Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selama ini negara sering lupa pada tanggung  jawabnya. Atas nama keterbatasan anggaran, negara tidak mampu menyediakan kebutuhan air bagi rakyatnya. Memang negara  membentuk perusahaan-perusahaan air minum di daerah, tetapi kemudian lebih banyak merugi karena sering dijadikan bancakan.

Untuk memenuhi tanggung jawabnya, pemerintah lalu melakukan swastanisasi pengelolaan air. Namun, karena masuk kepentingan bisnis dan bahkan kemudian menjadi industri, masyarakat harus membayar kebutuhan itu lebih mahal. Lihat saja masyarakat kelas bawah di Jakarta. Setiap bulan setidaknya mereka harus mengeluarkan Rp800 ribu untuk memenuhi kebutuhan air minum dan rumah tangga. Biaya untuk memperoleh air dalam kemasan sekitar 70%-nya dipakai untuk membayar kemasannya.

Masuknya swasta dalam pengelolaan air memang membuat ketersediaannya semakin tinggi. Akan tetapi, akses dan keterjangkauannya tidak bisa didapatkan semua orang. Kita pun tidak mengetahui akuntabilitas dan keberlanjutannya. Di sinilah kita sering mengingatkan bahayanya liberalisasi. Pemerintah cenderung hanya membebaskan, tetapi tidak ikut menjaga dan mengawasinya.

Padahal negara seharusnya  memperhatikan dunia usaha, tetapi sekaligus juga melindungi rakyatnya. Karena terlalu kuat faktor bisnis dan melupakan kepentingan umumnya, yang terjadi kemudian penguasaan dan pengavelingan sumber daya
air. MK melihat kondisi ini sebagai pelanggaran terhadap konstitusi. Seharusnya tidak boleh ada penguasaan pihak tertentu terhadap sumber daya air. Kalaupun ada pihak yang harus mengelola, mereka hanya boleh mendapatkan biaya pengantaran air.

Pembatalan UU Sumber Daya Air berarti mengembalikan peran pengelolaan air kepada negara. Setelah keputusan itu, tugas negaralah untuk menyiapkan sarana dan prasarana pengelolaan air agar bisa memenuhi accessibility, availability, affordability, accountability, dan sustainability bagi seluruh rakyat.

Pertanyaannya, mampukah negara menjalankan peran tersebut? Lalu, bagaimana nasib para pengusaha yang sudah menanamkan modal dalam bisnis pengelolaan air? Kita harus mengatakan, sekarang ini bisnis air sudah telanjur jauh bergulir. Pemainnya pun bukan hanya pengusaha dalam negeri, melainkan juga investor asing. Investasi yang ditanamkan pun tidaklah kecil.

Pemerintah harus pandai-pandai menangani masalah ini sebab pemerintah sedang gencar mencoba menarik investasi. Agar Indonesia bisa menarik investor, yang diperlukan ialah kepastian hukum. Dilema yang dihadapi pemerintah tidaklah mudah. Dibutuhkan kepiawaian untuk bisa membuat negara tetap bisa bersahabat dengan dunia usaha, tetapi tidak melanggar kewajiban melindungi kepentingan rakyat banyak.


Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima