Bukan Belajar Hamil

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/3/2021 05:00
Bukan Belajar Hamil
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet/MI)

REKAMAN video pernikahan anak SMP di Lombok Tengah, NTB, viral di media sosial pada September 2020. Viral karena laki-laki berinisial S masih berusia 15 tahun, menikahi perempuan berinisial NH yang tiga tahun lebih muda.

Usia pernikahan dua remaja sekolah menengah pertama itu jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Ketentuan Pasal 7 ayat (2) memang menyebutkan, apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orangtua dapat meminta dispensasi kepada pengadilan.

Permintaan dispensasi selama masa pandemi justru semakin meningkat di NTB. Berita yang dimuat di website pemprov setempat mencantumkan data yang cukup mencengangkan terkait dengan pernikahan dini di masa pandemi.

Disebutkan, sejak Januari sampai dengan 8 September 2020, terdapat 522 pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Menurut data Dinas Kesehatan di Kabupaten Lombok Utara terdapat 408 kehamilan pada anak, sedangkan data perceraian di NTB sebanyak 5.560 kasus.

Pernikahan di bawah umur bukanlah monopoli NTB. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020.

Mengapa pernikahan usia muda banyak terjadi selama pandemi? Kajian Elga Andina dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI membantu menjawabnya.

Fakta yang mengejutkan dari kajian itu ialah ternyata aktivitas belajar di rumah mengakibatkan remaja memiliki keleluasaan dalam bergaul di lingkungan sekitar, termasuk untuk pacaran. Keluarga takut jika anak-anak berpacaran melewati batas sehingga memilih untuk segera menikahkan ketimbang hamil di luar nikah.

'Kehamilan di luar nikah terpaksa membuat orangtua mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan agama. Di Provinsi DI Yogyakarta, selama 2020, dari 700 dispensasi kawin yang dikabulkan di pengadilan agama, 80% disebabkan karena kehamilan di luar nikah', tulis Elga Andina.

Daripada anak banyak yang hamil sebagai dampak buruk belajar dari rumah, perlu didukung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang menargetkan semua sekolah sudah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka mulai Juli 2021.

Terus terang, negeri ini belum mampu mengurangi apalagi mencegah perkawinan anak-anak. Anak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2019 diketahui terdapat 22 provinsi di Indonesia yang memiliki angka perkawinan anak lebih tinggi daripada angka rata-rata nasional.

Walaupun angka perkawinan anak mengalami penurunan secara nasional dari 11,21% (2018) menjadi 10,82% (2019), angka perkawinan anak di 18 provinsi justru memperlihatkan tren peningkatan, seperti Kalsel (21,2%), Kalteng (20,2%), Sulteng (16,3%), dan NTB (16,1%).

Karena tingginya angka perkawinan anak itulah, Presiden Joko Widodo menetapkan isu pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu prioritas yang mesti ditangani Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bahkan, pemerintah menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74% pada 2024.

Sudah saatnya penurunan angka perkawinan anak menjadi gerakan nasional. Risikonya terlalu berat. Hasil penelitian yang dicatat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menyebutkan anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan ketimbang perempuan berusia 20-25 tahun.

Kerugian ekonomi akibat perkawinan dini dicatat Yayasan Plan International Indonesia berdasarkan kajian Bappenas. Diperkirakan, dampak ekonomi dari perkawinan anak menyebabkan kerugian ekonomi sekitar 1,7% dari pendapatan kotor negara.

Begitu pula pada aspek pendidikan, berpotensi meningkatkan jumlah anak putus sekolah sebesar empat kali lipat. Pada aspek kesehatan, angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) dapat mengalami peningkatan signifikan. Bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun berpeluang meninggal sebelum berusia 28 hari atau memiliki risiko kematian bayi 1,5 kali lebih besar jika dibandingkan dengan ibu yang melahirkan pada usia 20-30 tahun.

Mencegah pernikahan dini bagian dari perlindungan anak. Perlindungan itu bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Belajar di rumah selama pandemi covid-19 bukan untuk belajar hamil. Karena itu, pengawasan orangtua perlu ditingkatkan.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima