Godaan Capres

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/3/2021 05:00
Godaan Capres
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KUASA tanpa Mulia, judul tulisan Yudi Latif, beredar di media sosial pada Sabtu (6/3). ‘Saudaraku, banyak orang mencari kehormatan dalam gelar dan jabatan tanpa memenuhi nilai-nilai prinsipil dan tanggung jawab dari kedudukannya’.

Salah satu jabatan yang paling dicari ialah ketua umum partai politik. Dicari karena ia memegang kendali atas seluruh proses politik yang terkait dengan fungsi parpol. Saking diminatinya, kadang orang menghalalkan segala cara. Meski sudah memegang jabatan strategis, masih saja mengejar jabatan ketua umum.

Partai politik memang mendapat posisi sentral dalam demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa parpol. Menurut Thomas Meyer, parpol yang memainkan peran yang menentukan dalam sebuah sistem demokrasi modern.

Peran parpol dirumuskan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Disebutkan, parpol berfungsi sebagai sarana, antara lain rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: anggota partai politik; bakal calon anggota DPR dan DPRD; bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Sejauh ini, belum ada bakal calon anggota DPR/DPRD serta bakal calon presiden dan wakil presiden dari jalur perseorangan alias independen. Undang-undang tidak memberikan peluang jabatan-jabatan tersebut untuk calon independen. Keran jalur independen baru dibuka untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Peluang ketua umum untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden tetap terbuka lebar meski persyaratannya tetap berat. Jika Pilpres 2024 menggunakan syarat yang ada saat ini, dengan catatan UU Pemilu tidak diubah, hanya ada paling banyak di atas kertas maksimal ada lima pasangan calon.

Dalam praktik, rasa-rasanya tidak mungkin ada lima pasang calon. Maksimal empat pasangan calon sebab partai-partai itu harus berkoalisi untuk mendapatkan dukungan 20%. Sejak ambang batas 20% diberlakukan pada 2009, maksimal hanya ada tiga pasangan calon. Pilpres 2019 hanya diikuti dua pasangan calon.

Godaan menjadi capres itulah, langsung atau tidak langsung, telah memicu keretakan internal partai. Ada keretakan partai politik yang terekspos luas. Keretakan diam-diam, sebenarnya, terjadi juga di partai lain yang tidak terbuka dalam proses penentuan bakal calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, konvensi calon presiden ialah pilihan ideal untuk tetap menjaga soliditas partai politik.

Harus tegas dikatakan bahwa perbedaan pendapat dalam partai ialah keniscayaan. Yang tidak wajar ialah setiap perbedaan pendapat melahirkan kongres luar biasa, melahirkan kepemimpinan partai yang kembar. Atau, melahirkan partai baru.

Kepemimpinan kembar memperlihatkan bahwa partai belum memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan perbedaan pendapat atau konflik kepentingan. Sistem internal masih banyak yang tidak mendorong adanya pertukaran gagasan.

Penyelesaian perselisihan partai politik sudah diatur dengan apik dalam UU Partai Politik. Pasal 32, misalnya, menyebutkan bahwa perselisihan  diselesaikan secara internal oleh Mahkamah Partai atau sebutan lainnya.

Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai secara internal, menurut Pasal 33, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri ialah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Masih ada penyelesaian melalui jalur administrasi seperti diatur dalam Pasal 23. Disebutkan, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik tingkat pusat didaftarkan ke kementerian paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru. Kementerian yang dimaksud ialah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tegas dikatakan bahwa kepemimpinan kembar partai politik akibat matinya kehendak kolegial. Bukankah partai politik itu dibentuk sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita?

Pangkal soalnya ialah lemahnya kelembagaan partai politik. Kelemahan utama partai politik di Indonesia ialah terlalu dominannya peran pemimpin partai daripada kedaulatan anggota.

Kalau mau menguatkan kelembagaan partai, jangan jadikan kepengurusan partai politik seperti dalam iklan mobil zadul: ada aa, teteh, kakek, nenek, bapak, ibu semua bisa ikutan.

Semua diikutkan itu ialah aib dalam politik. ‘Aib terbesar’, kata Juvenalis yang dikutip Yudi Latif, ‘ketika kamu lebih mementingkan penghidupan ketimbang harga diri, sementara demi penghidupan itu sendiri engkau telah kehilangan prinsip-prinsip kehidupan’.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.