Mengendalikan yang Haram-Haram

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
02/3/2021 05:00
Mengendalikan yang Haram-Haram
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

INDUSTRI minuman beralkohol sudah beroperasi sejak lama di Indonesia. Di Surabaya, perusahaan minuman beralkohol yang memproduksi Bir Bintang beroperasi sejak 1931. Di Jakarta, PT Delta Jakarta memproduksi Angker Bir sejak 1932. Keduanya beroperasi memproduksi minuman beralkohol hingga kini. Di berbagai daerah di Indonesia saat ini tercatat lebih dari 100 perusahaan memproduksi minuman beralkohol.

Pemerintah Provinsi DKI memiliki saham di Delta Jakarta sejak 1970, sejak Ali Sadikin menjabat gubernur. Kini Pemprov DKI mengantongi 26% lebih saham. Sandiaga Uno ketika menjabat Wakil Gubernur DKI mewacanakan menjual saham milik pemprov di Delta Jakarta. Hingga Sandi berhenti jadi wagub karena mengikuti Pemilihan Presiden 2014 sebagai calon wakil presiden, wacana itu tak terealisasi.

Ketua DPRD DKI Prasetyo menolak rencana Gubernur DKI Anies Baswedan yang mau menjual saham pemprov di Delta Jakarta. Alasannya, Pemprov DKI mendapat dividen besar. Pada 2018, misalnya, pemprov mendapat dividen Rp100 miliar lebih.

Terbit Perpres 10/2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Perpres tersebut membuka peluang investasi industri minuman beralkohol dengan persyaratan. Perpres itu, misalnya, mensyaratkan investasi industri minuman beralkohol dapat dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Keempat provinsi memiliki lokalitas berupa minuman tradisional beralkohol. NTT punya minuman tradisional berkadar alhokol 40% yang disebut sopi sopi, yang biasa dikonsumsi pada upacara adat. Papua memiliki minuman beralkohol yang dinamakan bobo terbuat dari pohon kelapa atau aren. Sulawesi Utara memiliki minuman tradisional beralkohol bernama ‘cap tikus’. Bali punya minuman tradisional beralkohol yang dikenal sebagai arak bali atau tuak bali, yang selain bagian budaya juga menjadi daya tarik bagi wisatawan asing.

Banyak orang menghubungkan perpres investasi minuman beralkohol itu dengan agama. Dikatakan investasi minuman beralkohol dilakukan di Bali, NTT, Sulut, dan Papua karena sebagian besar penduduk di sana bukan muslim. Argumen ini seolah hendak mengatakan agama-agama selain Islam menghalalkan minuman beralkohol. Bila kita periksa, agama-agama kiranya mengharamkan minuman beralkohol atau sekurang-kurangnya menyarankan pemeluknya menghindarinya.

Dasar pemikiran perpres investasi minuman beralkohol di keempat provinsi tidak ada kaitannya sama sekali dengan agama. Argumen perpres itu lebih berhubungan dengan budaya atau adat, bahwa masyarakat keempat provinsi memiliki dan biasa mengonsumsi minuman tradisional beralkohol.

Akan tetapi, produksi, peredaran, dan konsumsi minuman-minuman tradisional beralkohol itu seringkali tidak terkendali. Kita sering membaca, mendengar, atau menonton berita orang meninggal setelah mengonsumsi minuman tradisional beralkohol.

Efek mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan semestinya tertidur sejenak atau tertidur selamanya. Di Medan terdapat anekdot, orang Keling ketika tak ada uang tidur di kasur, tetapi ketika banyak uang, tidur di selokan; ketika banyak uang orang Keling membeli minuman beralkohol dan mengonsumsinya sampai mabuk hingga terjatuh dan tertidur di selokan.

Perpres investasi minuman beralkohol justru hendak mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol. Perpres itu malah memperkuat pengawasan produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol. Perpres memberi ruang lebih leluasa kepada aparat mengambil tindakan hukum bagi siapa pun yang serampangan memproduksi, mengedarkan, atau mengonsumsi minuman beralkohol.

Diberitakan Pemprov Papua menolak Perpres 10/21. Alasannya, perpres tersebut bertentangan dengan Perda Pelarangan Minuman Keras di Papua. Berdasarkan hierarki perundangan-undangan, justru perda yang bertentangan dengan perpres. Perda sebagai aturan yang hierarkinya lebih rendah harus direvisi supaya sejalan dengan perpres yang hierarkinya lebih tinggi.

Perpres sesungguhnya memberi ruang pemprov menolak investasi minuman beralkohol. Berdasarkan perpres, gubernur boleh tidak memberi rekomendasi bagi peredaran minuman beralkohol. Salah satu persyaratan peredaran minuman beralkohol ialah harus mendapat rekomendasi gubernur.

Model pengendalian ‘yang haram-haram’ biasa dilakukan banyak negara. Malaysia, mengendalikan perjudian di Genting Highland. Uni Emirat Arab mengendalikan peredaran minuman keras melalui aturan minuman beralkohol itu hanya boleh dikonsumsi di tempat pribadi atau tempat yang memiliki izin oleh mereka yang berusia minimal 21 tahun.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.