Pasal Gaib UU ITE

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/2/2021 05:00
Pasal Gaib UU ITE
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BENARKAH pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut sebagai pasal selundupan? Disebut juga sebagai pasal gaib, dibahas dalam senyap, tapi dampaknya mengguncangkan karena kini warga negara saling melapor.

Saling melapor karena merasa nama baik dicemar sesuai dengan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3). Bunyi lengkap perbuatan dilarang itu: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Sebanyak 50 anggota DPR periode 2004-2009 membahas RUU ITE. Pada mulanya mereka gagap. “Rancangan Undang-Undang ini buat kami DPR-RI adalah materi yang awam,” kata Suparlan saat memimpin rapat panitia kerja pada 19 Maret 2008.

RUU ITE pertama kali diajukan Presiden Megawati Soekarnoputri ke DPR pada 2003. Mengendap begitu saja di DPR. Kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 September 2005 mengajukan lagi RUU ITE ke DPR. Dua tahun kemudian DPR membahasnya sampai disetujui untuk diundangkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 25 Maret 2008.

DPR membentuk panitia khusus (pansus) pada 24 Januari 2007. Setelah 18 kali rapat, pansus merampungkan tugas pada 20 Juni 2007. Selanjutnya, pembahasan dalam 23 kali rapat dilakukan panitia kerja (panja) mulai 29 Juni 2007 sampai 31 Januari 2008. Tim perumus dan tim sinkronisasi menuntaskan tugas dalam lima kali rapat mulai 13 Februari 2008 sampai 13 Maret 2008.

Meski mengaku awam, Pansus DPR berhasil menambah jumlah pasal dari 49 menjadi 54 pasal. Namun, dalam hampir semua dokumen pembahasan RUU ITE oleh DPR sama sekali tidak ditemukan jejak diskusi yang mendalam terkait Pasal 27. Tidaklah mengherankan publik baru berteriak setelah SBY meneken UU itu pada 21 April 2008.

Penelitian Shandy Syukur Permadi untuk tesisnya (2017) menarik disimak. Ia menyimpulkan tidak ada rapat yang secara terfokus dan khusus untuk membahas perlunya mengatur pencemaran nama baik di dalam RUU ITE.

Dari semua risalah rapat yang diteliti, pembahasan rapat pansus lebih banyak membahas perdagangan online (daring) yang pada saat itu mulai banyak dan berkembang di Indonesia.

Begitu juga pendapat akhir 10 fraksi dalam rapat paripurna 25 Maret 2008. Persoalan pencemaran nama baik hanya disinggung sepintas. Jejak digital pembahasan RUU ITE juga tidak menemukan argumentasi perubahan Pasal 27 versi naskah RUU dari pemerintah.

Pada naskah awal, Pasal 27 itu terkait dengan larangan menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan sistem elektronik.

Hasil wawancara Shandy Syukur Permadi dengan peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) justru lebih mengejutkan lagi. Bahwa ada kemungkinan pasal pencemaran nama baik tersebut diusulkan secara tiba-tiba oleh pemerintah, atau dengan kata lain pasal ini merupakan pasal titipan.

Disebut titipan karena pasal pencemaran nama baik baru diketahui ada dan tercantum di dalam UU ITE pada saat UU tersebut telah disahkan tanpa ada dasar pertimbangan sebelumnya. Disimpulkan bahwa rumusan pasal pencemaran nama baik sangat kacau. Ia menyebutnya sebagai pasal gaib.

Ada empat ayat dalam Pasal 27 UU ITE. Meski ancaman hukuman 6 tahun penjara, penjelasan pasal itu menyebutkan 'cukup jelas'. Memang cukup jelas untuk dibaca, tapi bisa ditafsirkan suka-suka.

Agar tidak suka-suka ditafsir, dibuatlah penjelasan baru Pasal 27 tersebut dalam revisinya, UU 19/2016. 'Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini'.

Penjelasan Pasal 27 ayat (3) ialah 'Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)'.

Penjelasan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Menurut MK, penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Dengan demikian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan untuk dapat dituntut di depan pengadilan. Syarat itulah yang memantik saling lapor di antara warga negara saat ini.

Jika MK mengakui konstitusionalitas pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, masih perlukah direvisi? Jangan-jangan salahnya dalam penerapan meski pada mulanya disebut sebagai pasal gaib.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima