Mengakhiri Perkawinan Anak

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
12/2/2021 05:00
Mengakhiri Perkawinan Anak
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

Masa kanak-kanak Nujood Ali berakhir pada 2008 ketika ayahnya menikahkannya dengan laki-laki berusia tiga kali lebih tua darinya. Usia Nujood kala itu 10 tahun.  Nujood acap mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Dengan bantuan pengacara lokal dan pers, Nujood memperoleh kebebasannya. Nujood menjadi pengantin anak-anak pertama di Yaman yang memenangi gugatan perceraian. Ini merupakan prestasi luar biasa di Yaman, negara tempat separuh gadis dinikahkan di bawah usia legal.

Saya membaca kisah Nujood di buku autobiografinya berjudul I Am Nujood, Age 10 and Divorced.  Nujood simbol perlawanan terhadap perkawinan anak. Nujood menginspirasi banyak gadis muda di Timur Tengah melawan perkawinan mereka. Sejumlah negara Timur Tengah telah mengatur usia perkawinan.

Suriah tak hanya mengatur batas usia terendah untuk menikah, melainkan juga selisih usia antara perempuan dan laki-laki yang akan menikah. Yordania melarang perkawinan jika selisih antara perempuan dan laki-laki yang akan menikah terpaut lebih dari 20 tahun.  Pengaturan selisih usia kedua mempelai di Suriah dan Yordania bertujuan memproteksi perempuan dari kekerasan dan eksploitasi.

Undang-Undang Pakistan melarang pernikahan di bawah umur. Undang-undang tersebut didasarkan pada ketentuan Alquran yang menyebutkan perlunya syarat dewasa untuk absahnya transaksi perkawinan. Undang-Undang Perkawinan Turki mendasarkan larangan perkawinan anak pada salah satu pandangan mufasir terhadap surat Annisa ayat 6. Ayat itu menggariskan perlunya memastikan anak sudah dewasa, matang, dan pantas untuk menikah.

Indonesia juga berupaya mengakhiri perkawinan anak. Pada 2018, Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 yang mengatur usia minimal perempuan untuk menikah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Perkawinan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak  tahun 2002 dan Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2013 yang menyebutkan anak-anak ialah mereka yang berusia 18 tahun ke bawah. MK mengabulkan gugatan tersebut.

Di tengah berbagai upaya mengakhiri perkawinan anak baik di Indonesia maupun negara-negara muslim lainnya, kehadiran Aisha Wedding, tak ayal, membuat banyak pihak geram. Aisha wedding melalui laman Facebook menawarkan mengorganisasikan perkawikanan perempuan berusia 12-21 tahun.

Muhammadiyah mengatakan ajakan nikah 12 tahun Aisha Wedding bertentangan dengan undang-undang. Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta banyak institusi lain melaporkan Aisha Wedding ke polisi.

Mengapa negara-negara muslim? Orang mencari legitimasi perkawinan anak melalui ajaran agama. Nama ‘Aishaa’ identik dengan Aisyah, perempuan yang konon dinikahi Nabi Muhammad pada usia 6 tahun kendati baru hidup bersama Nabi pada usia 9 tahun. Nabi menikahi Aisyah dianggap contoh, hadist, ajaran agama, yang boleh bahkan mesti diikuti.

Muhammadiyah menilai pernikahan Nabi dengan Aisyah tidak bisa dijadikan argumentasi diperbolehkannya pernikahan di bawah umur. Hadis yang menyatakan Aisyah menikah pada usia 6 tahun, menurut Muhammadiyah, janggal dan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

Aisyiah, organisasi perempuan Muhammadiyah, meminta pemerintah membuat regulasi yang sejalan dengan keputusan MK tentang usia perkawinan 19 tahun. Tujuannya supaya jumlah perkawinan anak bisa ditekan.

Ada yang mengatakan laman Facebook Aishaa Wedding sejenis false flag alias bendera palsu. Maksudnya, ada pihak yang sengaja menggunakan bendera Aishaa Wedding untuk mendiskreditkan agama tertentu. Aishaa seperti disebut sebelumnya identik dengan Aisyah, salah seorang istri Nabi, dan Aisha atau Aisyah bisa dikatakan simbol Islam.

Boleh jadi itu false flag, tetapi, hemat saya, substansinya perkawinan anak masih menjadi perkara besar di Indonesia dan banyak negara muslim, seperti di Yaman dalam kasus Nujood Ali. Sekali lagi, perkawinan anak seringkali dicarikan legitimasinya dari ajaran agama, meski di beberapa negara muslim seperti di Pakistan dan Turki undang-undang yang melarang perkawinan anak didasarkan pada ajaran agama juga.

Unicef Indonesia pada 2014 melaporkan 1 dari 6 anak perempuan menikah sebelumnya usia 18 tahun, angkanya mencapai 340 ribu setiap tahun. Masih menurut Unicef Indonesia, 50 ribu anak perempuan dari berbagai kondisi ekonomi di perdesaan dan perkotaan menikah sebelum usia 15 tahun.

Penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015 mengungkap perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di Asia Tenggara. Sekitar 2 juta perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun telah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan meningkat menjadi 30 juta pada 2030.

Kita mesti mengakhiri perkawinan anak karena ia mendatangkan mudarat terutama kepada kaum perempuan. Para ahli menyebut paling tidak lima mudarat perkawinan anak. Pertama, menyebabkan tingginya angka perceraian. Kedua, membawa kemiskinan, pengangguran, dan putus sekolah. Ketiga, membawa kekerasan dalam rumah tangga. Keempat, menciptakan berbagai problem sosial, seperti aborsi, prostitusi, perdagangan manusia. Kelima, menghadirkan problem kesehatan reproduksi.

Mengakhiri perkawinan anak kiranya memuliakan, memanusiakan, perempuan, karena korbannya kebanyakan perempuan. Mengakhiri perkawinan anak ialah demi kemanusian karena kita dilahirkan oleh manusia bernama perempuan.

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima