Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Masa kanak-kanak Nujood Ali berakhir pada 2008 ketika ayahnya menikahkannya dengan laki-laki berusia tiga kali lebih tua darinya. Usia Nujood kala itu 10 tahun. Nujood acap mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Dengan bantuan pengacara lokal dan pers, Nujood memperoleh kebebasannya. Nujood menjadi pengantin anak-anak pertama di Yaman yang memenangi gugatan perceraian. Ini merupakan prestasi luar biasa di Yaman, negara tempat separuh gadis dinikahkan di bawah usia legal.
Saya membaca kisah Nujood di buku autobiografinya berjudul I Am Nujood, Age 10 and Divorced. Nujood simbol perlawanan terhadap perkawinan anak. Nujood menginspirasi banyak gadis muda di Timur Tengah melawan perkawinan mereka. Sejumlah negara Timur Tengah telah mengatur usia perkawinan.
Suriah tak hanya mengatur batas usia terendah untuk menikah, melainkan juga selisih usia antara perempuan dan laki-laki yang akan menikah. Yordania melarang perkawinan jika selisih antara perempuan dan laki-laki yang akan menikah terpaut lebih dari 20 tahun. Pengaturan selisih usia kedua mempelai di Suriah dan Yordania bertujuan memproteksi perempuan dari kekerasan dan eksploitasi.
Undang-Undang Pakistan melarang pernikahan di bawah umur. Undang-undang tersebut didasarkan pada ketentuan Alquran yang menyebutkan perlunya syarat dewasa untuk absahnya transaksi perkawinan. Undang-Undang Perkawinan Turki mendasarkan larangan perkawinan anak pada salah satu pandangan mufasir terhadap surat Annisa ayat 6. Ayat itu menggariskan perlunya memastikan anak sudah dewasa, matang, dan pantas untuk menikah.
Indonesia juga berupaya mengakhiri perkawinan anak. Pada 2018, Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 yang mengatur usia minimal perempuan untuk menikah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Perkawinan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2002 dan Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2013 yang menyebutkan anak-anak ialah mereka yang berusia 18 tahun ke bawah. MK mengabulkan gugatan tersebut.
Di tengah berbagai upaya mengakhiri perkawinan anak baik di Indonesia maupun negara-negara muslim lainnya, kehadiran Aisha Wedding, tak ayal, membuat banyak pihak geram. Aisha wedding melalui laman Facebook menawarkan mengorganisasikan perkawikanan perempuan berusia 12-21 tahun.
Muhammadiyah mengatakan ajakan nikah 12 tahun Aisha Wedding bertentangan dengan undang-undang. Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta banyak institusi lain melaporkan Aisha Wedding ke polisi.
Mengapa negara-negara muslim? Orang mencari legitimasi perkawinan anak melalui ajaran agama. Nama ‘Aishaa’ identik dengan Aisyah, perempuan yang konon dinikahi Nabi Muhammad pada usia 6 tahun kendati baru hidup bersama Nabi pada usia 9 tahun. Nabi menikahi Aisyah dianggap contoh, hadist, ajaran agama, yang boleh bahkan mesti diikuti.
Muhammadiyah menilai pernikahan Nabi dengan Aisyah tidak bisa dijadikan argumentasi diperbolehkannya pernikahan di bawah umur. Hadis yang menyatakan Aisyah menikah pada usia 6 tahun, menurut Muhammadiyah, janggal dan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
Aisyiah, organisasi perempuan Muhammadiyah, meminta pemerintah membuat regulasi yang sejalan dengan keputusan MK tentang usia perkawinan 19 tahun. Tujuannya supaya jumlah perkawinan anak bisa ditekan.
Ada yang mengatakan laman Facebook Aishaa Wedding sejenis false flag alias bendera palsu. Maksudnya, ada pihak yang sengaja menggunakan bendera Aishaa Wedding untuk mendiskreditkan agama tertentu. Aishaa seperti disebut sebelumnya identik dengan Aisyah, salah seorang istri Nabi, dan Aisha atau Aisyah bisa dikatakan simbol Islam.
Boleh jadi itu false flag, tetapi, hemat saya, substansinya perkawinan anak masih menjadi perkara besar di Indonesia dan banyak negara muslim, seperti di Yaman dalam kasus Nujood Ali. Sekali lagi, perkawinan anak seringkali dicarikan legitimasinya dari ajaran agama, meski di beberapa negara muslim seperti di Pakistan dan Turki undang-undang yang melarang perkawinan anak didasarkan pada ajaran agama juga.
Unicef Indonesia pada 2014 melaporkan 1 dari 6 anak perempuan menikah sebelumnya usia 18 tahun, angkanya mencapai 340 ribu setiap tahun. Masih menurut Unicef Indonesia, 50 ribu anak perempuan dari berbagai kondisi ekonomi di perdesaan dan perkotaan menikah sebelum usia 15 tahun.
Penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015 mengungkap perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di Asia Tenggara. Sekitar 2 juta perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun telah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan meningkat menjadi 30 juta pada 2030.
Kita mesti mengakhiri perkawinan anak karena ia mendatangkan mudarat terutama kepada kaum perempuan. Para ahli menyebut paling tidak lima mudarat perkawinan anak. Pertama, menyebabkan tingginya angka perceraian. Kedua, membawa kemiskinan, pengangguran, dan putus sekolah. Ketiga, membawa kekerasan dalam rumah tangga. Keempat, menciptakan berbagai problem sosial, seperti aborsi, prostitusi, perdagangan manusia. Kelima, menghadirkan problem kesehatan reproduksi.
Mengakhiri perkawinan anak kiranya memuliakan, memanusiakan, perempuan, karena korbannya kebanyakan perempuan. Mengakhiri perkawinan anak ialah demi kemanusian karena kita dilahirkan oleh manusia bernama perempuan.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved