RJ Lino 1.873 Hari

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
01/2/2021 05:00
RJ Lino 1.873 Hari
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

RICHARD Joost Lino ialah salah satu penyandang status tersangka terlama di negeri ini. Ia menjadi korban kekosongan hukum yang tidak mengatur limitasi status tersangka seseorang.

Sudah 5 tahun lebih RJ Lino ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum tuntas persoalan di KPK, kini ia ‘digarap’ Kejaksaan Agung untuk kasus berbeda.

Kejagung menangani kasus dugaan korupsi PT Pelindo II berkaitan dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Kejagung menyebut adanya perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak dermaga tersebut.

Istri dan anak dari eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino pada Jumat (29/1) diperiksa Kejagung. “Sekarang kita lagi mendalami apakah memang mereka ada menerima feedback dari proses hukum. Jadi keluarganya juga dicek, satu-satu diperiksa,” ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Adapun perkara RJ Lino yang ditangani KPK terkait dengan pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II pada 2010 dengan menunjuk langsung Wuxi HuaDong Heavy Machinery Co Ltd dari Tiongkok sebagai penyedia barang. Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sprindik itu diteken 5 pemimpin sekaligus. Tapi, kok sampai sekarang tak kunjung dibawa ke meja hijau?

Negara Indonesia, menurut konstitusi, adalah negara hukum. Konstitusi juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kepastian hukum itulah yang tidak ditemukan dalam kasus RJ Lino di KPK. Padahal, kepastian hukum itu mengandung makna paling dalam terkait pengakuan hak asasi untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

KPK perlu diingatkan, sesuai ketentuan Pasal 5 UU 30/2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Berlama-lama membiarkan seseorang menyandang status tersangka justru menyalahi asas yang mesti berjalan tegak lurus di lembaga antirasuah itu.

Jika memang benar KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menersangkakan seseorang, segera limpahkan kasusnya ke proses penuntutan. Pada titik inilah harus tegas dikatakan bahwa kelemahan peraturan perundang-undangan yang ada ialah tidak memberi batas waktu yang jelas berapa lama status tersangka itu disandang. Padahal, UU 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi jaminan hak-hak tersangka.

Hak tersangka yang dijamin, sesuai ketentuan Pasal 50 KUHAP, ialah segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum, juga berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

Kata ‘segera’ ditafsirkan suka-suka karena undang-undang sama sekali tidak memberikan limitasi. Kekosongan hukum itu harus menjadi perhatian pembuat undang-undang.

Kekosongan hukum itu pernah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, dalam Putusan Nomor 123/PUU-XIII/2015, MK menyatakan kekosongan hukum demikian sudah berada di luar kewenangan mereka karena merupakan bagian dari legislative review sehingga pembentuk undang-undanglah yang harus segera melengkapi kekosongan tersebut.

Persoalan lain yang mesti dibenahi ialah penetapan tersangka tidak didahului oleh perhitungan kerugian negara yang menjadi domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejauh ini, kasus RJ Lino berlarut-larut karena KPK lama mengantongi audit kerugian negara dari BPK atau BPKP. Masalah ini sempat dibahas dalam rapat Komisi III DPR dengan KPK pada 27 November 2019.

Ketika itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa BPK ataupun BPKP bersedia menghitung kerugian keuangan negara jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Prosedur itulah yang diikuti KPK dalam kasus RJ Lino.

Kerugian negara menjadi unsur utama dalam penetapan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagaimana kalau hasil audit menyatakan tidak ada kerugian negara? Mestinya, pastikan dulu kerugian negara, baru menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Awal Januari 2020, BPK sudah merampungkan audit kerugian negara terkait kasus RJ Lino dan yang bersangkutan diperiksa KPK pada 23 Januari 2020. Sudah setahun pemeriksaan berlalu, kasusnya juga tak kunjung tuntas pada proses penyidikan.

Kalau memang tidak ada kerugian negara, untuk apa dicaricari, hentikan saja penyidikannya. Toh KPK sudah diberi kewenangan. Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 menyatakan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Hari ini, RJ Lino sudah menjadi tersangka selama 5 tahun, 48 hari. Totalnya 1.873 hari. Ia layak mendapatkan penghargaan rekor tersangka terlama di negeri ini.

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.