Hakim MK juga Manusia

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/1/2021 05:00
Hakim MK juga Manusia
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KENEGARAWAN hakim konstitusi sedang diuji. Apakah Mahkamah Konstitusi mampu menghadirkan keadilan substantif atau sekadar mahkamah kalkulator dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2020.

Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada dimulai pada 26 Januari. Sebanyak sembilan hakim konstitusi berjibaku menyelesaikan 135 perkara hingga pengucapan putusan paling lambat pada 24 Maret.

Hakim konstitusi pada dasarnya ialah orang-orang terpilih yang memenuhi syarat memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Meski mereka negarawan, publik mestinya tetap mengawasi pelaksanaan persidangan sengketa pilkada. Diawasi karena hakim juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.

Praktik abusif yang pernah diperagakan Akil Mochtar (2013) dan Patrialis Akbar (2017) mestinya menyadarkan publik bahwa MK bukan institusi yang memiliki kekebalan memperdagangkan perkara. Institusi itu juga diduga memperdagangkan pengaruh sebagaimana terlihat dari pelanggaran etik yang dialami Arief Hidayat (Putusan Dewan Etik 11 Januari 2018).

Selain itu, perkara di MK juga sempat diwarnai kehadiran saksi palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Pengacara Bambang Widjojanto yang disebut-sebut terkait dengan kasus itu sempat dijadikan tersangka. Namun, kasus itu tak berlanjut karena jaksa agung melakukan deponering atau menyampingkan perkara.

Kita berharap, sangat berharap, kenegarawan hakim MK menjadi kunci keadilan penyelesaian sengketa pilkada. Itu karena gugatan sengketa pilkada kali ini tidak semata berdasarkan selisih suara antara 0,5% dan 2% sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Kali ini, ketentuan Pasal 158 itu tidak lagi sebagai penentu utama penyelesaian perkara. Syarat selisih suara akan diputus terakhir setelah selisih suara itu diperiksa kebenarannya. Dari 135 perkara hanya 25 permohonan memenuhi ambang batas yang diatur Pasal 158 tersebut.

Pada umumnya gugatan pilkada ke MK terkait dengan mobilisasi aparat birokrasi pemerintahan, keberpihakan dan kelalaian penyelenggara pilkada terkait dengan syarat calon kepala daerah, dan pelanggaran politik uang. Istilah umumnya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif.

Ambil contoh perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan paslon nomor urut 2 Maria Geong dan Silverius Sukur di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan 26 Januari, kuasa hukum pemohon, Eleonarius Dawa, mendalilkan adanya pelanggaran TSM, baik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (termohon) maupun yang dilakukan paslon nomor urut 3 Edistasius Endi dan Yulianus Weng.

Menurut pemohon, berbagai pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai proses penetapan calon bupati dan wakil bupati, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan, hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Tuduhan-tuduhan itu baru bisa dijawab termohon, pihak terkait, dan Bawaslu dalam sidang lanjutan pada 1 Februari.

Perkara pilkada di MK hakikatnya adu bukti, bukan adu tuduhan. Karena itu, tuduhan-tuduhan yang disampaikan harus didukung dengan bukti-bukti yang valid. Kalau tanpa bukti, sia-sia saja mencari keadilan ke MK, hanya buang-buang uang.

Saya pernah berdiskusi dengan seorang kepala daerah yang kalah dalam pilkada kemudian mengadu nasib ke MK. Setelah buntung di MK, ia cari untung ke PTUN sampai Mahkamah Agung. Meski menang di MA, putusannya tidak bisa dieksekusi. Padahal orang itu sudah keluar uang banyak dalam pilkada, keluar uang juga untuk membayar pengacara di MK maupun MA. Semua harta digadai, yang sisa hanya penyesalan amat mendalam.

MK sudah berpengalaman menangani sengketa pilkada. Sejak berdiri 2003 hingga 2020, MK sudah memutuskan 982 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dalam lima tahun terakhir, perkara yang dikabulkan MK bisa dihitung dengan jari tangan.

Pilkada serentak tahap pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Dari 269 daerah yang mengikuti pilkada saat itu, 152 daerah bermuara ke MK dan hanya 3 perkara yang dikabulkan.

Pilkada 2017 diikuti 101 daerah, cuma ada 60 perkara di MK dan 2 perkara yang dikabulkan MK. Begitu juga dengan Pilkada 2018 di 171 daerah. Dari 72 perkara, MK mengabulkan 2 perkara. Dengan demikian, dari 284 perkara selama pilkada serentak digelar mulai 2005, hanya 7 perkara yang dikabulkan MK.

Sengketa pilkada di MK bukan semata-mata mencari keadilan untuk berkuasa, melainkan melalui kekuasaan itu mengabdikan diri kepada rakyat. Harapan itu jauh panggang dari api, pilkada hanya ajang mencari kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok, sedangkan rakyat tetap saja berkubang dalam lumpur kemiskinan.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.