Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH dituding melakukan praktik otoritarianisme karena membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa proses peradilan. Jika penudingnya anggota DPR, tentu saja ia hilang ingatan. Undang-undanglah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa proses peradilan.
Undang-undang itu dibuat DPR bersama dengan pemerintah. Pada mulanya kewenangan membubarkan ormas ada di tangan pemerintah berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Kemudian, kewenangan itu dialihkan ke pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Kewenangan pembubaran ormas kembali dialihkan kepada pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kok, sekarang ada anggota DPR menjadi pahlawan kesiangan, padahal ikut menyetujui pengesahan undang-undang? Jika ada anggota seperti itu, namanya amnesia terhormat. Anggota dewan terhormat itu lupa ingatan.
Pada saat masih berstatus perppu, sebanyak tujuh kali pengajuan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Semua ditolak MK. Ketika sudah diundangkan, menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tiga kali diuji di MK dan semuanya ditolak. Dengan demikian, pembubaran ormas oleh pemerintah sesungguhnya teruji konstitusionalitasnya dan bukan praktik otoritarianisme.
Persetujuan perppu menjadi undang-undang pada 24 Oktober 2017 melalui mekanisme voting. Sebanyak tujuh fraksi menyetujui untuk diundangkan, yaitu Fraksi PDIP, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Demokrat, dan Hanura. Tiga fraksi menolak, yaitu PKS, Gerindra, dan PAN.
“Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 anggota tidak setuju maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU,” kata pemimpin rapat, Fadli Zon, sambil mengetuk palu tanda pengesahan. Kini, Fadli Zon malah paling getol menolak pembubaran ormas oleh pemerintah.
Pengesahan perppu itu disertai catatan bahwa akan dilakukan revisi terhadap beberapa pasal yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet dan bisa melanggar hak untuk berserikat. Catatan itu ditindaklanjuti dengan memasukkan revisi UU Ormas dalam daftar program legislasi nasional 2019-2024 sebagai usul DPR. Rencana revisi ada di urutan ke-28 dari 248 RUU yang masuk prolegnas.
Pasal karet yang hendak direvisi terkait dengan sanksi administrasi berupa pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum yang diatur dalam Pasal 61 UU 16/2017. Pencabutan surat keterangan terdaftar oleh menteri dan pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pencabutan status badan hukum ormas, menurut Pasal 80A, sekaligus dinyatakan bubar ormas tersebut.
Pembubaran ormas tanpa proses hukum yang diatur Pasal 80A itulah yang paling banyak diuji di MK. Para pemohon menilai pemerintah melanggar hak berserikat dan semana-mena.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XVI/2018 justru menguatkan posisi pemerintah. MK berpendapat bahwa Pasal 80A itu ialah kelanjutan dari penjatuhan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61. Sebagai sanksi administratif, yang berwenang menjatuhkannya ialah pejabat administrasi atau tata usaha negara yang relevan.
Menurut MK, setiap tindakan atau perbuatan pejabat administrasi atau tata usaha negara bersandar pada berlakunya prinsip atau asas legalitas dalam hukum administrasi negara.
Legalitas yang dimaksud, antara lain, dalam setiap perbuatan pejabat administrasi negara berlaku asas praduga absah (presumption of legality), yaitu bahwa perbuatan itu harus dianggap sah sampai ada tindakan hukum yang membatalkan perbuatan tersebut. Salah satu institusi yang dapat membatalkan perbuatan atau tindakan pejabat administrasi negara ialah pengadilan, dalam hal ini pengadilan tata usaha negara.
MK juga menyatakan tidak benar pendapat yang menyebutkan UU 16/2017 telah menghilangkan peran pengadilan dalam penjatuhan sanksi terhadap ormas. Menurut MK, peran pengadilan dalam hal ini tetap ada, yaitu dengan mempersoalkan keabsahan tindakan negara (pemerintah) yang menjatuhkan sanksi terhadap suatu ormas melalui pengadilan.
Bedanya, jika menurut ketentuan sebelumnya peran pengadilan ditempatkan di awal proses penjatuhan sanksi, pada saat ini peran pengadilan ditempatkan di bagian akhir. “Hal demikian tidaklah dapat dikatakan bertentangan dengan negara hukum sebab peran pengadilan tetap ada,” demikian jelas MK.
Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017 dengan cara mencabut status badan hukum mereka. HTI menggugat ke PTUN sampai kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi pada 14 Februari 2017 justru mengesahkan pembubaran tersebut.
Apakah pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020 akan digugat ke PTUN? Pembubaran itu harus dianggap sah sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkannya.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved