Gerombolan bukan Ormas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/12/2020 05:00
Gerombolan bukan Ormas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

REKAM jejak ormas mengandung nilai sejarah sehingga menjadi aset bangsa. Kalau ada yang merobek-robek kebinekaan, apalagi ia tidak memiliki badan hukum atau surat keterangan terdaftar (SKT) pada administrasi pemerintahan, itu namanya gerombolan.

Keberadaan ormas anarkistis menjadi sorotan Irjen Mohammad Fadil Imran yang belum seumur jagung menjabat Kapolda Metro Jaya. Setelah dilantik pada 20 November, Fadil langsung memaklumatkan perang terhadap ormas anarkistis.

“Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,” kata Fadil.

Mungkin yang dimaksud Fadil itu bukan ormas, melainkan kelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai ormas alias gerombolan sebab ormas terikat dengan undang-undang sehingga keberadaannya sebagai perekat persatuan bangsa.

Ormas alias organisasi kemasyarakatan tumbuh pesat sejak kekuasaan pemerintahan Orde Baru tumbang. Pada 31 Juli 2019, tercatat 420.381 ormas yang ada di Indonesia. Jumlah ormas terdaftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, ormas yang telah mendapatkan SKT berjumlah 25.812 dengan rincian di Kemendagri berjumlah 1.688, di provinsi berjumlah 8.170, dan di kabupaten/kota berjumlah 16.954.

Kedua, ormas yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjumlah 393.497 yang terdiri atas perkumpulan berjumlah 163.413 dan yayasan berjumlah 230.084. Ketiga, ormas asing yang terdaftar di Kemenlu berjumlah 72.

Keberadaan ormas menjadi salah satu indikator demokrasi. Negara yang paling demokratis, menurut fi lsuf asal Prancis Alexis Tocqueville, ialah negara yang di dalamnya terdapat orang-orang yang secara berkelompok mengejar tujuan yang diharapkan bersama dan hal tersebut diterapkan untuk tujuan yang sangat banyak.

Karena itulah, ormas didefinisikan dalam UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang, ialah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Mestinya tidak ada ormas yang menempatkan dirinya di atas negara jika ia memahami tujuan keberadaannya, antara lain mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara.

Ada dua bentuk ormas yang diatur dalam Permendagri 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas. Pertama, ormas berbentuk badan hukum dan kedua, tidak berbadan hukum. Permendagri ini mengatur ormas tidak berbadan hukum.

Ormas tidak berbadan hukum dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota. Ormas jenis ini wajib terdaftar pada administrasi pemerintahan setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan menteri.

Ada banyak larangan yang diatur dalam Pasal 59 UU 16/2017. Larangan yang tercantum dalam ayat (3) ialah melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada dua jenis ancaman pidana atas pelanggaran ayat (3) itu. Terkait dengan SARA dan penodaan agama terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Ancaman pidana untuk tindakan kekerasan dan mengambil alih tugas penegak hukum ialah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Selain ancaman pidana, ormas yang melanggar Pasal 59 itu juga bisa dijatuhi sanksi administrasi berupa pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sanksi administrasi dikeluarkan tanpa harus lewat pengadilan.

Persoalannya saat ini, orang dengan mudah mendirikan ormas. Namanya pun suka-suka. Sesuka mereka mengusung kepentingan dan mengatasnamakan golongan, gagasan, dukungan, atau isme-isme. Ada front ini, forum itu. Ada himpunan ini, aliansi itu. Ada koalisi ini, koalisi itu. Praktik mereka jauh dari konstruktif.

Praktik destruktif biasanya dilakukan kelompok orang yang menyebut diri ormas, tapi tidak berbadan hukum, juga tidak memiliki SKT. Untuk membedakannya dengan ormas sesungguhnya, sebut saja kelompok orang itu sebagai gerombolan. Itu karena ormas harus mengedukasi masyarakat agar patuh pada norma-norma hukum, tahu hak dan kewajiban. Bukan mengajari publik menjadi preman.

Jika mau menertibkan gerombolan yang kerap menebar anarkisme, pejabat jangan bersekutu dengannya. Persekutuan itu seakan memberi tiket ormas atau gerombolan untuk meneror, merusak, melukai, dan bahkan membunuh warga yang berbeda pandangan. Dalam konteks itulah Irjen Fadil patut didukung untuk memerangi gerombolan itu termasuk yang membekinginya.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.