Gerombolan bukan Ormas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/12/2020 05:00
Gerombolan bukan Ormas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

REKAM jejak ormas mengandung nilai sejarah sehingga menjadi aset bangsa. Kalau ada yang merobek-robek kebinekaan, apalagi ia tidak memiliki badan hukum atau surat keterangan terdaftar (SKT) pada administrasi pemerintahan, itu namanya gerombolan.

Keberadaan ormas anarkistis menjadi sorotan Irjen Mohammad Fadil Imran yang belum seumur jagung menjabat Kapolda Metro Jaya. Setelah dilantik pada 20 November, Fadil langsung memaklumatkan perang terhadap ormas anarkistis.

“Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,” kata Fadil.

Mungkin yang dimaksud Fadil itu bukan ormas, melainkan kelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai ormas alias gerombolan sebab ormas terikat dengan undang-undang sehingga keberadaannya sebagai perekat persatuan bangsa.

Ormas alias organisasi kemasyarakatan tumbuh pesat sejak kekuasaan pemerintahan Orde Baru tumbang. Pada 31 Juli 2019, tercatat 420.381 ormas yang ada di Indonesia. Jumlah ormas terdaftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, ormas yang telah mendapatkan SKT berjumlah 25.812 dengan rincian di Kemendagri berjumlah 1.688, di provinsi berjumlah 8.170, dan di kabupaten/kota berjumlah 16.954.

Kedua, ormas yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjumlah 393.497 yang terdiri atas perkumpulan berjumlah 163.413 dan yayasan berjumlah 230.084. Ketiga, ormas asing yang terdaftar di Kemenlu berjumlah 72.

Keberadaan ormas menjadi salah satu indikator demokrasi. Negara yang paling demokratis, menurut fi lsuf asal Prancis Alexis Tocqueville, ialah negara yang di dalamnya terdapat orang-orang yang secara berkelompok mengejar tujuan yang diharapkan bersama dan hal tersebut diterapkan untuk tujuan yang sangat banyak.

Karena itulah, ormas didefinisikan dalam UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang, ialah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Mestinya tidak ada ormas yang menempatkan dirinya di atas negara jika ia memahami tujuan keberadaannya, antara lain mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara.

Ada dua bentuk ormas yang diatur dalam Permendagri 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas. Pertama, ormas berbentuk badan hukum dan kedua, tidak berbadan hukum. Permendagri ini mengatur ormas tidak berbadan hukum.

Ormas tidak berbadan hukum dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota. Ormas jenis ini wajib terdaftar pada administrasi pemerintahan setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan menteri.

Ada banyak larangan yang diatur dalam Pasal 59 UU 16/2017. Larangan yang tercantum dalam ayat (3) ialah melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada dua jenis ancaman pidana atas pelanggaran ayat (3) itu. Terkait dengan SARA dan penodaan agama terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Ancaman pidana untuk tindakan kekerasan dan mengambil alih tugas penegak hukum ialah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Selain ancaman pidana, ormas yang melanggar Pasal 59 itu juga bisa dijatuhi sanksi administrasi berupa pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sanksi administrasi dikeluarkan tanpa harus lewat pengadilan.

Persoalannya saat ini, orang dengan mudah mendirikan ormas. Namanya pun suka-suka. Sesuka mereka mengusung kepentingan dan mengatasnamakan golongan, gagasan, dukungan, atau isme-isme. Ada front ini, forum itu. Ada himpunan ini, aliansi itu. Ada koalisi ini, koalisi itu. Praktik mereka jauh dari konstruktif.

Praktik destruktif biasanya dilakukan kelompok orang yang menyebut diri ormas, tapi tidak berbadan hukum, juga tidak memiliki SKT. Untuk membedakannya dengan ormas sesungguhnya, sebut saja kelompok orang itu sebagai gerombolan. Itu karena ormas harus mengedukasi masyarakat agar patuh pada norma-norma hukum, tahu hak dan kewajiban. Bukan mengajari publik menjadi preman.

Jika mau menertibkan gerombolan yang kerap menebar anarkisme, pejabat jangan bersekutu dengannya. Persekutuan itu seakan memberi tiket ormas atau gerombolan untuk meneror, merusak, melukai, dan bahkan membunuh warga yang berbeda pandangan. Dalam konteks itulah Irjen Fadil patut didukung untuk memerangi gerombolan itu termasuk yang membekinginya.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima