Menteri-Menteri Mencintai Uang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/12/2020 05:00
Menteri-Menteri Mencintai Uang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MENTERI itu pembantu presiden.Ia bukan sembarang pembantu sehingga mesti mengedepankan tabiat baik. Salah satu tabiat baik ialah ia tidak tergoda mencintai uang yang menjadi akar kejahatan sehingga terjerumus ke dalam perbuatan korupsi.

Kedudukan menteri pastilah lebih tinggi daripada pembantu rumah tangga. Menteri itu pejabat negara yang keberadaannya disebutkan dalam konstitusi dan diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Tidak ada yang istimewa terkait dengan syarat menjadi menteri yang diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UU 39/2008. Persyaratannya ialah warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan; sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Semua menteri, juga mantan menteri, pastilah memenuhi enam butir persyaratan yang disebutkan undang-undang. Jika masih ada menteri yang melakukan korupsi, bisa jadi, ia tidak sehat rohaninya.

Disebut tidak sehat rohaninya karena sebelum menjabat, ia mengucapkan sumpah. Sumpah itu diucapkan dengan kesadaran penuh, tetapi penuh kesadaran pula ia melakukan korupsi.

Lafal sumpah yang diucapkan para menteri: “Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundangundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas-tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh penuh rasa tanggung jawab.”

Salah satu peraturan perundang-undangan yang mestinya dijalankan selurus-lurusnya ialah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sudah 13 menteri yang tidak ‘menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya’. Mereka bengkokbengkok menjalankan peraturan perundang-undangan sehingga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menambah panjang daftar menteri, termasuk mantan menteri, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/12).

Sejak berdiri pada 2003, KPK telah menetapkan 13 menteri sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 menteri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, 6 menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan 4 menteri era Presiden Joko Widodo.

Satu orang menteri di antaranya, Bachtiar Chamsyah, menjabat dalam dua era pemerintahan, yakni pada Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati dan Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin Yudhoyono.

Dari 13 menteri tersebut, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak menjabat, sedangkan 8 lainnya ditetapkan sebagai tersangka saat masih menduduki kursi menteri.

Menteri yang pertama kali tersandung oleh kasus korupsi ialah Rokhmin Dahuri yang menjabat menteri kelautan dan perikanan; disusul Achmad Sujudi (menteri kesehatan); Hari Sabarno (menteri dalam negeri); dan Bachtiar Chamsyah (menteri sosial). Mereka menteri di era Megawati.

Menteri di era Yudhoyono ada Siti Fadillah Supari (menteri kesehatan); Andi Mallarangeng (menteri pemuda dan olahraga); Suryadharma Ali (menteri agama); Jero Wacik (menteri kebudayaan dan pariwisata).

Pada era Jokowi ialah Idrus Marham (menteri sosial), Imam Nahrawi (menteri pemuda dan olahraga), Edhy Prabowo (menteri kelautan dan perikanan), dan Juliari Peter Batubara (menteri sosial).

Data di atas menarik dianalisis lebih lanjut. Pengulangan korupsi terjadi dua kali di Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Kesehatan; serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pengulangan korupsi tiga kali di Kementerian Sosial.

Kiranya patut dipertimbangkan ke depannya agar menteri-menteri yang menjabat di kementerian yang berulang korupsi benar-benar memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Karena itu, perlu diperiksa dokter kejiwaan sebelum menjabat sebab secara jasmani mereka tampak bugar.

Mereka yang sehat jiwanya tidak terjerumus mencintai uang. Kata orang bijak, akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa diri dengan berbagai-bagai duka. Mencintai uang itu membuat buta mata orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang benar.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima