Sebatas Niat Memuliakan Penyandang Disabilitas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/12/2020 05:00
Sebatas Niat Memuliakan Penyandang Disabilitas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

INDONESIA baru sebatas berkemauan untuk memuliakan penyandang disabilitas. Kemauan itu tampak dalam undang-undang, tapi penerapannya tertatih- tatih, diskriminasi jalan terus karena peraturan pelaksana belum seluruhnya rampung.

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Ratifi kasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan titik awal menuju kemajuan dalam meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas.

Konvensi itu dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Indonesia menjadi negara ke-107 yang meratifi kasinya. Isi konvensi itu menegaskan berbagai hak umum dan spesifi kasi penyandang disabilitas. Selain itu, mengatur mandat dan kewajiban negara dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, di antaranya penyesuaian kebijakan nasional.

Penyesuaian kebijakan nasional ditandai dengan merevisi UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat yang tidak berperspektif HAM menjadi UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU 8/2016 memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas mengembangkan diri melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.

Sudah empat tahun usia UU 8/2016, tapi belum semua peraturan pelaksana disusun yang mestinya dibuat dalam tempo dua tahun. Konsekuensi ketiadaan peraturan pelaksana ialah UU Penyandang Disabilitas tidak memberikan kepastian hukum dan tidak dapat ditegakkannya aturan riil yang terkandung di dalam pasal-pasal yang mesti diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksana.

Setidaknya UU 8/2018 membutuhkan 17 peraturan pelaksana terdiri atas 14 peraturan pemerintah, 2 peraturan presiden, dan 1 peraturan menteri. Harus jujur diakui bahwa semua peraturan pelaksana UU 8/2016 dikeluarkan melewati tenggat dua tahun, bahkan sampai sekarang ada yang tak kunjung dibuat.

Ada dua peraturan pemerintah yang diterbitkan pada 2019, yaitu PP 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada tahun ini pemerintah menerbitkan empat peraturan pelaksana, yaitu PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan Perpres 67/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dua lainnya ialah PP 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Teranyar ialah PP 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober.

Sebenarnya, masih ada satu lagi peraturan pelaksana yang diteken Presiden pada 8 Juni, yaitu Perpres 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Akan tetapi, perpres itu menimbulkan kontroversi dan mendapat penolakan dari Komnas HAM dan koalisi 161 organisasi. Dalam petisi tertanggal 23 Juni, koalisi mendesak Presiden untuk merevisi perpres dan menunda pemberlakuannya terutama terkait dengan pemilihan anggota KND pertama.

KND diatur dalam Pasal 131 sampai 134 UU 8/2016. Komisi itu berstatus lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Tugas KND ialah melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi itu dilaporkan kepada Presiden.

Pasal 7 Perpres 68/2020 menyebutkan anggota KND berjumlah tujuh orang, terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan lima anggota biasa. Komposisinya harus memperhatikan keterwakilan perempuan; empat orang di antaranya harus mewakili dan merepresentasikan keberagaman disabilitas.

Tujuh calon anggota KND, menurut Pasal 14, dijaring dan diseleksi tim bernama Panitia Seleksi Calon Anggota KND. Panitia seleksi itu, yang berjumlah lima orang, dibentuk menteri sosial. Mereka yang lolos seleksi akan dilantik langsung oleh presiden dan akan bekerja selama lima tahun. Namun, khusus kepengurusan pertama, berdasarkan Pasal 30, seluruh anggota akan ditunjuk langsung oleh presiden atas usul menteri sosial.

Dalam menjalankan tugas KND dibantu Kepala Sekretariat. Dalam Pasal 9 tertulis: ‘Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri’. Sekretariat KND ini berkedudukan di bawah Kementerian Sosial.

Eloknya, Sekretariat KND tidak berada di bawah kementerian sehingga KND benar-benar independen. Tidak ada salahnya Perpres 68/2020 itu direvisi, anggap saja sebagai kado Peringatan Disabilitas Internasional yang dirayakan pada hari ini. Memuliakan penyandang disabilitas jangan sebatas niat.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima