Pelanggaran Pilkada Masif di Medsos

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
26/11/2020 05:00
Pelanggaran Pilkada Masif di Medsos
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEPALA daerah yang berkualitas dihasilkan melalui pilkada berintegritas dan bermartabat. Pilkada 2020 yang tinggal 13 hari lagi digelar masih diwarnai berbagai pelanggaran yang masif.

Pelanggaran itu dilakukan penyelenggara dan peserta di 270 daerah yang menggelar pilkada pada 9 Desember. Pelanggaran itu jangan dibiarkan, harus diusut tuntas.

Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara diusut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pelanggaran yang dilakukan peserta diusut Bawaslu.

Hingga 20 November, sebanyak 120 pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan para penyelenggara masuk ke DKPP. Dugaan pelanggaran kode etik paling banyak diadukan pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon, yaitu sebanyak 34 pengaduan, disusul tahapan pembentukan pengawas kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.

Sanksi terberat bagi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu ialah dipecat. Sudah ada beberapa penyelenggara yang dipecat kendati seorang komisioner KPU dipulihkan kembali pemecatannya lewat peradilan tata usaha negara kendati putusan DKPP itu final dan mengikat.

Pelanggaran yang dilakukan peserta pilkada paling banyak ditemukan di media sosial (medsos). Bawaslu menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 28 Agustus untuk mengawasi konten internet. Hasil pengawasan Kemenkominfo sejak 26 September saat dimulainya kampanye hingga 18 November, ditemukan isu hoaks mengenai penundaan pilkada dan pilkada tidak jadi dilaksanakan.

Kemenkominfo juga menemukan 217 link atau url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) yang diduga melanggar. Hasil analisis Bawaslu, terdapat 65 url diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Lalu, sekitar 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dan dua url melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Totalnya ada 77 url yang diduga melanggar.

Dengan demikian, pelanggaran paling banyak menyangkut Pasal 69 huruf c UU 10/2016 terkait larangan dalam kampanye berupa menghasut, memfi tnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Di urutan kedua pelanggaran menyangkut Pasal 62 PKPU 13/2020 menyangkut kampanye sebelum waktunya. Pasal 62 PKPU 13/2020 menyebutkan penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Pasal 57 huruf f menyangkut metode kampanye yang dilaksanakan melalui penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring.

Masa tenang mulai 6 Desember. Dengan demikian, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik diizinkan mulai 22 November sampai 5 Desember. Akan tetapi, dengan mudah publik menemukan iklan kampanye sebelum waktunya.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan pihaknya menemukan 105 kampanye aktif di medsos. Dari 105 kampanye aktif itu, ada 49 iklan kampanye aktif sampai 21 Oktober 2020. Lalu, 12 iklan kampanye aktif sampai 29 Oktober 2020, 20 iklan kampanye aktif sampai 6 November 2020, dan 24 iklan kampanye aktif sampai 13 November 2020.

Temuan Bawaslu itu berkorelasi dengan temuan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Organisasi nirlaba itu menemukan 5.675 iklan di Facebook berkaitan dengan Pilkada 2020 yang diiklankan 159 akun dengan nilai lebih dari Rp1,8 miliar.

Pelanggaran pada urutan ketiga ialah pelanggaran Pasal 28 UU 11 8/2008 yang telah diperbarui dengan UU 19/2016 tentang ITE. Ada dua hal yang diatur dalam Pasal 28 UU ITE. Pertama, menyangkut berita bohong dan menyesatkan, dan kedua, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Medsos, menurut Douglas Hagar (2014), bisa berkontribusi pada keberhasilan politik. Berkontribusi karena kandidat bisa berinteraksi dengan para calon pemilih dengan skala masif. Selain itu, biaya kampanye medsos juga jauh lebih murah.

Sisi negatif medsos, termasuk internet, ialah memungkinkan orang menjadi anonim, bermain peran, dan hanyut dalam khayalan di suatu komunitas. Sisi negatif itulah yang dieksploitasi secara maksimal oleh pendukung pasangan calon dalam pilkada.

Pelanggaran pilkada kian sempurna bersamaan dengan tidak netralnya aparatur sipil negara. Hingga 16 November, Bawaslu mencatat 1.038 pelanggaran netralitas ASN. Semua pelanggaran itu jangan didiamkan agar terwujud pilkada berintegritas dan bermartabat.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima