Pelanggaran Pilkada Masif di Medsos

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
26/11/2020 05:00
Pelanggaran Pilkada Masif di Medsos
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEPALA daerah yang berkualitas dihasilkan melalui pilkada berintegritas dan bermartabat. Pilkada 2020 yang tinggal 13 hari lagi digelar masih diwarnai berbagai pelanggaran yang masif.

Pelanggaran itu dilakukan penyelenggara dan peserta di 270 daerah yang menggelar pilkada pada 9 Desember. Pelanggaran itu jangan dibiarkan, harus diusut tuntas.

Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara diusut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pelanggaran yang dilakukan peserta diusut Bawaslu.

Hingga 20 November, sebanyak 120 pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan para penyelenggara masuk ke DKPP. Dugaan pelanggaran kode etik paling banyak diadukan pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon, yaitu sebanyak 34 pengaduan, disusul tahapan pembentukan pengawas kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.

Sanksi terberat bagi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu ialah dipecat. Sudah ada beberapa penyelenggara yang dipecat kendati seorang komisioner KPU dipulihkan kembali pemecatannya lewat peradilan tata usaha negara kendati putusan DKPP itu final dan mengikat.

Pelanggaran yang dilakukan peserta pilkada paling banyak ditemukan di media sosial (medsos). Bawaslu menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 28 Agustus untuk mengawasi konten internet. Hasil pengawasan Kemenkominfo sejak 26 September saat dimulainya kampanye hingga 18 November, ditemukan isu hoaks mengenai penundaan pilkada dan pilkada tidak jadi dilaksanakan.

Kemenkominfo juga menemukan 217 link atau url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) yang diduga melanggar. Hasil analisis Bawaslu, terdapat 65 url diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Lalu, sekitar 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dan dua url melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Totalnya ada 77 url yang diduga melanggar.

Dengan demikian, pelanggaran paling banyak menyangkut Pasal 69 huruf c UU 10/2016 terkait larangan dalam kampanye berupa menghasut, memfi tnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Di urutan kedua pelanggaran menyangkut Pasal 62 PKPU 13/2020 menyangkut kampanye sebelum waktunya. Pasal 62 PKPU 13/2020 menyebutkan penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Pasal 57 huruf f menyangkut metode kampanye yang dilaksanakan melalui penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring.

Masa tenang mulai 6 Desember. Dengan demikian, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik diizinkan mulai 22 November sampai 5 Desember. Akan tetapi, dengan mudah publik menemukan iklan kampanye sebelum waktunya.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan pihaknya menemukan 105 kampanye aktif di medsos. Dari 105 kampanye aktif itu, ada 49 iklan kampanye aktif sampai 21 Oktober 2020. Lalu, 12 iklan kampanye aktif sampai 29 Oktober 2020, 20 iklan kampanye aktif sampai 6 November 2020, dan 24 iklan kampanye aktif sampai 13 November 2020.

Temuan Bawaslu itu berkorelasi dengan temuan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Organisasi nirlaba itu menemukan 5.675 iklan di Facebook berkaitan dengan Pilkada 2020 yang diiklankan 159 akun dengan nilai lebih dari Rp1,8 miliar.

Pelanggaran pada urutan ketiga ialah pelanggaran Pasal 28 UU 11 8/2008 yang telah diperbarui dengan UU 19/2016 tentang ITE. Ada dua hal yang diatur dalam Pasal 28 UU ITE. Pertama, menyangkut berita bohong dan menyesatkan, dan kedua, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Medsos, menurut Douglas Hagar (2014), bisa berkontribusi pada keberhasilan politik. Berkontribusi karena kandidat bisa berinteraksi dengan para calon pemilih dengan skala masif. Selain itu, biaya kampanye medsos juga jauh lebih murah.

Sisi negatif medsos, termasuk internet, ialah memungkinkan orang menjadi anonim, bermain peran, dan hanyut dalam khayalan di suatu komunitas. Sisi negatif itulah yang dieksploitasi secara maksimal oleh pendukung pasangan calon dalam pilkada.

Pelanggaran pilkada kian sempurna bersamaan dengan tidak netralnya aparatur sipil negara. Hingga 16 November, Bawaslu mencatat 1.038 pelanggaran netralitas ASN. Semua pelanggaran itu jangan didiamkan agar terwujud pilkada berintegritas dan bermartabat.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.