Aroma Haram RUU Mati Suri

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
16/11/2020 05:00
Aroma Haram RUU Mati Suri
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

RUU Larangan Minuman Beralkohol telah mati suri selama 10 tahun. Sudah dibahas DPR periode 2009-2014 dan DPR periode 2014-2019, RUU itu tidak pernah dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang karena buntu selama pembahasan.

Tujuan pembuatan RUU Larangan Minol itu disebut mulia, untuk melindungi kesehatan generasi muda dari bahaya alkohol. Jika benar-benar mau melindungi generasi muda, kenapa tidak sekalian mengusulkan RUU Larangan Merokok atau RUU Larangan Konsumsi Gula? Toh, rokok dan gula juga membahayakan kesehatan generasi muda. Sepertinya aroma haram alkohol jauh lebih menonjol.

Meski sudah mati suri, RUU Larangan Minol masih bertengger di urutan ke-73 dari 248 daftar RUU yang tercantum dalam Prolegnas 2020-2024. Sebanyak 21 anggota DPR mencoba menghidupkan kembali RUU Larangan Minol lewat usul inisiatif.

Adapun 21 anggota DPR itu terdiri atas 18 anggota Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra. Sejak 24 Februari, mereka sudah menyiapkan surat permohonan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minol itu.

Surat itu dikirim ke Baleg pada 17 September dan Baleg membahasnya pada 10 November yang langsung memicu kontroversi. Publik meributkan pelarangan memproduksi, mengedarkan, dan meminum minuman beralkohol. Pelarangan itu disertai sanksi pidana penjara dan denda yang tidak main-main. RUU itu hanya menambah inflasi peraturan pidana di Republik ini.

Minuman beralkohol sesungguhnya menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan peradaban manusia. Minuman itu dipakai dalam upacara adat atau ritus keagamaan dengan syarat alkohol 19%. Meski ada pengecualian atas larangan, tetap saja kontroversi.

Muncul kontroversi karena sesungguhnya pengaturan atas minuman beralkohol sudah baik. Sejumlah daerah membuat perda sesuai kearifan lokal masing-masing. Di tingkat nasional ada peraturan presiden dan peraturan menteri.

Pengaturan minuman beralkohol dilakukan Presiden Soeharto pada 31 Januari 1997 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Keppres itu bertujuan mengendalikan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol, khususnya minuman keras dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia.

Setelah berjalan selama 16 tahun, Mahkamah Agung mencabut Keppres 3/1997 pada 18 Juni 2013. Dicabut dalam uji materi yang diajukan Front Pembela Islam yang diwakili Rizieq Shihab dan Ahmad Sabri Lubis selaku ketua dan sekjen.

Pembatalan oleh MA lebih karena undang-undang yang menjadi rujukan keppres sudah banyak yang dicabut. Karena itu, MA dalam pertimbangan hukumnya menyarankan kepada pemerintah dan pemda segera menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

MA juga mengingatkan agar pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol itu harus memperhatikan nilai-nilai keagamaan, adat budaya, nilai-nilai kearifan lokal, serta kultur masyarakat Indonesia yang luhur.

Hanya selang enam bulan setelah putusan MA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2013 menerbitkan Perpres 74/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Keppres 3/1997 dan Perpres 74/2013 isinya setali tiga uang.

Putusan MA itulah mendorong Fraksi PPP dan Fraksi PKS menggunakan hal inisiatif pembuatan RUU Larangan Minol. Rapat paripurna DPR pada 24 Juni 2014 menyetujui RUU itu sebagai inisiatif DPR. Akan tetapi, RUU itu tidak pernah tuntas dibahas sampai akhir masa jabatan DPR periode 2004-2019.

DPR periode 2014-2019 kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pansus pun dibentuk pada 13 Oktober 2015. Namun, sampai selesai masa tugas berakhir, RUU itu tak pernah dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Tidak bisa disahkan karena pemerintah tidak bisa menerima judul RUU yang dianggap terlalu ekstrem memberi kalimat pelarangan. DPR terbelah terkait dengan judul tersebut, ada yang mempertahankan pelarangan ada pula yang mengusulkan pengendalian dan pengawasan.

Usulan pembahasan RUU Larangan Minol tanpa ada revisi naskah ialah pekerjaan kontraproduktif padahal masih banyak persoalan negara yang membutuhkan sentuhan tulus DPR. Baik kiranya DPR punya kesadaran untuk menolak usulan inisiatif anggota itu.

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.