Aroma Haram RUU Mati Suri

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
16/11/2020 05:00
Aroma Haram RUU Mati Suri
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

RUU Larangan Minuman Beralkohol telah mati suri selama 10 tahun. Sudah dibahas DPR periode 2009-2014 dan DPR periode 2014-2019, RUU itu tidak pernah dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang karena buntu selama pembahasan.

Tujuan pembuatan RUU Larangan Minol itu disebut mulia, untuk melindungi kesehatan generasi muda dari bahaya alkohol. Jika benar-benar mau melindungi generasi muda, kenapa tidak sekalian mengusulkan RUU Larangan Merokok atau RUU Larangan Konsumsi Gula? Toh, rokok dan gula juga membahayakan kesehatan generasi muda. Sepertinya aroma haram alkohol jauh lebih menonjol.

Meski sudah mati suri, RUU Larangan Minol masih bertengger di urutan ke-73 dari 248 daftar RUU yang tercantum dalam Prolegnas 2020-2024. Sebanyak 21 anggota DPR mencoba menghidupkan kembali RUU Larangan Minol lewat usul inisiatif.

Adapun 21 anggota DPR itu terdiri atas 18 anggota Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra. Sejak 24 Februari, mereka sudah menyiapkan surat permohonan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minol itu.

Surat itu dikirim ke Baleg pada 17 September dan Baleg membahasnya pada 10 November yang langsung memicu kontroversi. Publik meributkan pelarangan memproduksi, mengedarkan, dan meminum minuman beralkohol. Pelarangan itu disertai sanksi pidana penjara dan denda yang tidak main-main. RUU itu hanya menambah inflasi peraturan pidana di Republik ini.

Minuman beralkohol sesungguhnya menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan peradaban manusia. Minuman itu dipakai dalam upacara adat atau ritus keagamaan dengan syarat alkohol 19%. Meski ada pengecualian atas larangan, tetap saja kontroversi.

Muncul kontroversi karena sesungguhnya pengaturan atas minuman beralkohol sudah baik. Sejumlah daerah membuat perda sesuai kearifan lokal masing-masing. Di tingkat nasional ada peraturan presiden dan peraturan menteri.

Pengaturan minuman beralkohol dilakukan Presiden Soeharto pada 31 Januari 1997 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Keppres itu bertujuan mengendalikan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol, khususnya minuman keras dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia.

Setelah berjalan selama 16 tahun, Mahkamah Agung mencabut Keppres 3/1997 pada 18 Juni 2013. Dicabut dalam uji materi yang diajukan Front Pembela Islam yang diwakili Rizieq Shihab dan Ahmad Sabri Lubis selaku ketua dan sekjen.

Pembatalan oleh MA lebih karena undang-undang yang menjadi rujukan keppres sudah banyak yang dicabut. Karena itu, MA dalam pertimbangan hukumnya menyarankan kepada pemerintah dan pemda segera menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

MA juga mengingatkan agar pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol itu harus memperhatikan nilai-nilai keagamaan, adat budaya, nilai-nilai kearifan lokal, serta kultur masyarakat Indonesia yang luhur.

Hanya selang enam bulan setelah putusan MA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2013 menerbitkan Perpres 74/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Keppres 3/1997 dan Perpres 74/2013 isinya setali tiga uang.

Putusan MA itulah mendorong Fraksi PPP dan Fraksi PKS menggunakan hal inisiatif pembuatan RUU Larangan Minol. Rapat paripurna DPR pada 24 Juni 2014 menyetujui RUU itu sebagai inisiatif DPR. Akan tetapi, RUU itu tidak pernah tuntas dibahas sampai akhir masa jabatan DPR periode 2004-2019.

DPR periode 2014-2019 kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pansus pun dibentuk pada 13 Oktober 2015. Namun, sampai selesai masa tugas berakhir, RUU itu tak pernah dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Tidak bisa disahkan karena pemerintah tidak bisa menerima judul RUU yang dianggap terlalu ekstrem memberi kalimat pelarangan. DPR terbelah terkait dengan judul tersebut, ada yang mempertahankan pelarangan ada pula yang mengusulkan pengendalian dan pengawasan.

Usulan pembahasan RUU Larangan Minol tanpa ada revisi naskah ialah pekerjaan kontraproduktif padahal masih banyak persoalan negara yang membutuhkan sentuhan tulus DPR. Baik kiranya DPR punya kesadaran untuk menolak usulan inisiatif anggota itu.

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima