KTP-E Mutlak

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
02/11/2020 05:00
KTP-E Mutlak
(MI/EBET)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi 2009 telah menetapkan hak pilih sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Hak itu tidak boleh dihambat atau dihalangi berbagai ketentuan dan prosedur administratif apa pun yang mempersulit warga negara menggunakan hak pilih.

Meski demikian, lewat putusan MK 2019, pelaksanaan hak pilih tetap tunduk pada pembatasan-pembatasan tertentu. Pembatasan itu dibolehkan sepanjang ditujukan untuk menjaga agar pemilu berjalan secara jujur dan adil sehingga hasilnya kredibel dan berintegritas.

Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) menjadi salah satu syarat penggunaan hak pilih pada pilkada di 270 daerah yang digelar pada 9 Desember.

Pasal 200A ayat (4) UU 10/2016 tentang pilkada menyebutkan syarat dukungan calon perseorangan dan syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan KTP-E terhitung sejak Januari 2019. Mendagri Tito Karnavian sudah memaklumatkan bahwa semua pemilih pada Pilkada 2020 harus memiliki KTP-E.

KTP-E, menurut UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU 24/2013, KTP-E digunakan untuk antara lain pelayanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan demokrasi; dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Dalam kaitannya dengan pilkada, manfaat KTP-E terkait dengan pembangunan demokrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 berisikan 100.359.152 orang. Dari 100.359.152 pemilik hak suara tersebut, 50.164.426 di antaranya laki-laki dan 50.194.726 lainnya perempuan.

Data tersebut sudah banyak berubah sejak diserahkan Kemendagri pada Juni 2020. Saat itu, tercatat ada 105.852.716 orang dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Meski demikian, masih banyak orang yang tercantum dalam DPT yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena belum memiliki KTP-E. Data yang tercatat di Kemendagri menyebutkan bahwa sebanyak 20.788.320 orang (20%) belum melakukan perekam­an KTP-E.

Pemungutan suara pilkada tinggal 37 hari lagi. Masih ada waktu bagi dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah segera mempercepat perekaman KTP-E warga.

Percepatan rekaman KTP-E menjadi keniscayaan karena Kemendagri mengambil kebijakan tidak membolehkan masyarakat diberi suket (surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan pere­kaman data KTP-E). Dengan demikian, seluruh warga yang menggunakan hak pilih pada 9 Desember harus membawa KTP-E.

Sebagai konsekuensi kebijakan itu, Direktur Jenderal Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dinas dukcapil tetap membuka pelayanan pembuatan KTP-E pada hari pencoblosan.

Boleh-boleh saja dinas dukcapil tetap dibuka pada 9 Desember, tetapi jangan sampai mereka tidak mau melayani warga hanya karena perbedaan pilihan politik.

Karena itu, jangan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada petugas dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan. Berdasarkan Pasal 92 UU Administrasi Kependudukan, pejabat dukcapil yang melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp10 juta.

Pemerintah kiranya perlu juga memberikan perhatian administrasi kependudukan bagi kelompok masyarakat rentan. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan salah satu kelompok masyarakat rentan ialah masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung. Dia menjelaskan mereka tidak bisa memilih karena tidak memiliki KTP-E, sedangkan syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam UU ialah memiliki KTP-E.

Menurut penelitian Perludem (2019), masyarakat adat masuk sebagai warga berhak pilih yang rentan disebabkan tiga hal. Pertama, karena tempat tinggal mereka yang berkeadaan jauh, terisolasi, berpindah, atau ketiganya sehingga sulit diakses. Kedua, karena kekuasaan hukum publik yang tak mengakui bahkan mengambil kepemilikan dari tanah adat (ulayat) yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat. Ketiga, karena konsep internal keyakinan masyarakat adat.

Terkait dengan keyakinan, contohnya ialah masyarakat adat di Desa Matoa, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Hak pilih masyarakat adat itu hilang karena tak memiliki KTP-E yang pembuatannya mensyaratkan foto. Masyarakat adat itu berkeyakinan hidup tak boleh berfoto dalam kondisi apa pun. Sementara itu, salah satu syarat untuk bisa memiliki KTP-E ialah melakukan tahapan berfoto.

KTP-E memang syarat mutlak untuk hak pilih. Karena itu, negara perlu mencarikan solusi agar hak pilih sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional tidak dinihilkan dokumen administrasi kependudukan pada masyarakat yang rentan.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima