Kartun Muhammad, Kebebasan Beragama, Kebebasan Berekspresi

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
30/10/2020 05:00
Kartun Muhammad, Kebebasan Beragama, Kebebasan Berekspresi
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PERKARA kartun Nabi Muhammad SAW di Prancis kiranya suatu pertarungan kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama. Dalam pertarungan itu, kedua jenis kebebasan seolah menegasikan satu sama lain.

Umat Islam sungguh mengagungkan Nabi Muhammad. Begitu mengagungkannya sampai umat Islam dilarang memvisuali sasikan, menggambar, melukis sosok Muhammad. Di komik-komik islami yang saya baca sewaktu kecil dulu, Muhammad diilustrasikan dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat tulisan ‘Muhammad’ dalam huruf Arab. Pakem haram memvisualisasikan Muhammad kiranya satu kebebasan beragama.

Di Prancis, mingguan satir Charlie Hebdo menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad, September 2020. Penerbitan ulang itu menandai dimulainya persidangan 14 tersangka penyerangan kantor Charlie Hebdo. Pada 2015, sekelompok orang menembaki kantor Charlie Hebdo dan menewaskan 12 orang, termasuk sejumlah kartunis terkemuka Prancis, setelah majalah tersebut menerbitkan kartun Muhammad.

Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung penerbitan kartun yang dinilai melecehkan Nabi junjungan umat Islam itu. Denmark melalui Menteri Luar Negeri Jeppe Kofod mendukung Macron. Pada 2005, media Denmark Jyllands-Posten menerbitkan kartun Muhammad. Setahun kemudian, Charlie Hebdo menerbitkannya ulang.

Penerbitan kartun Muhammad dan penerbitan ulangnya, menurut Macron, Kofod, dan pengelola Jylland-Posten maupun Charlie Hebdo merupakan kebebasan berekspresi. Celakanya, kebebasan berekspresi itu menegasikan, mengabaikan, mencederai kebebasan beragama. Kita semestinya menahan diri dalam berekspresi bila itu melukai kebebasan beragma.

Celakanya pula, sekelompok umat Islam membalas penerbitan kartun Muhammad dengan kekerasan. Sejumlah orang menembaki kantor Charlie Hebdo dan menewaskan belasan orang di dalamnya. Seseorang memenggal kepala Samuel Paty, guru sekolah yang memperlihatkan kartun Muhammad dalam mata pelajaran yang diasuhnya. Kekerasan yang dilakoni orang-orang tersebut kiranya pengabaian dan penolakan atas kebebasan berekspresi.

Kita semestinya menjawab atau membalas penerbitan kartun Muhammad itu secara damai. Janganlah kita membalasnya dengan kekerasan, apalagi sampai menyebabkan kematian. Bukankah agama diturunkan ke muka bumi untuk mengha dirkan kedamaian? Bukankah kita penganut agama disuruh mewujudkan kedamaian dan perdamaian di dunia?

Kita boleh protes, berunjuk rasa, memboikot produk Prancis dan Denmark, atau cara-cara damai lainnya. Umat beragama yang menjawab atau membalas kebebasan berekspresi yang kebablasan sekalipun dengan cara-cara damai, kiranya telah menghormati kebebasan berekspresi.

Negara-negara lain bisa mempersoalkan penerbitan kartun Nabi itu secara damai pula melalui jalan diplomatik atau hukum. Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengecam penerbitan ulang kartun Muhammad. Kemenlu bahkan memanggil Duta Besar Prancis untuk Indonesia guna meminta penjelasan atas pernyataan Macron tentang kartun Nabi dan Islam. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyatakan akan mengambil langkah hukum dan diplomatik terhadap Prancis.

Kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama semestinya saling menghormati. Saling menghormati harus menjadi etika atau batasan etis bagi kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

Kita boleh bersyukur perkara saling menghormati di antara kedua jenis kebebasan itu diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999 mengatur setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Akan tetapi, aturan ini bukan tanpa kritik. Kritiknya ialah aturan ini sering kali digunakan untuk menuduh dan memerkarakan seseorang menghujat atau menistakan agama. Padahal, kadang apa yang disampaikan seseorang sesungguhnya kebebasan berpendapat sekaligus kebebasan beragama. Hanya karena ekspresi itu berbeda atau bertentangan dengan ekspresi beragama arus utama, dia dituduh menistakan agama. Di persidangan, hakim biasanya memvonisnya bersalah karena persoalan agama sangat sensitif.

Bagaimanapun, undang-undang kita telah menyediakan jalan damai atau jalan tengah untuk menyelesaikan ‘pertarungan’ kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama. Tinggal lagi bagaimana kita sebagai warga negara dan umat beragama mau menempuh jalan damai itu.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima