Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JANGAN berharap jujur dan adil (jurdil) datang dengan sendirinya seperti hujan turun dari langit. Jurdil menyangkut pilkada memang harus diatur dengan tegas. Diatur saja sering ditiputipu, apalagi kalau tanpa diatur sama sekali.
Pilkada menyangkut kontestasi sehingga jurdil itu tidak sekadar membutuhkan pengawasan, tapi juga pemantauan. Karena itu, pilkada membutuhkan dua lembaga sekaligus, yaitu lembaga pengawasan dan pemantauan. Dua lembaga itu ibarat dua sisi koin pilkada.
Lembaga pengawasan dipegang Bawaslu. Ia ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Meski Bawaslu dengan segenap perangkatnya sampai tingkat paling bawah, tetap saja belum cukup. Karena itu, perundangan pun mengatur keberadaan pemantau pilkada.
Kehadiran pemantau, baik dalam negeri maupun luar negeri, dianggap menambah bobot atau nilai pilkada itu sendiri. Tidak hanya pilkada, pemilu legislatif apalagi pilpres membutuhkan kehadiran lembaga pemantau.
Meski pilkada dan pemilu hakikatnya sama, lembaga pemantau diatur berbeda. UU Pemilu menempatkan pemantau di bawah otoritas Bawaslu, sedangkan UU Pilkada menempatkan pemantau di bawah KPU. Karena itu, pemantau pemilu serentak legislatif dan presiden diakreditasi Bawaslu, pemantau pilkada diakreditasi KPU.
Harus tegas dikatakan bahwa inisiatif warga membentuk lembaga pemantau patut diapresiasi karena hal itu memperlihatan antusiasme tinggi untuk mengawal legitimasi pilkada.
Keberadaan pemantau menggenapkan dan ketiadaannya mengganjilkan pilkada. Apakah masyarakat sudah siap jika pilkada yang digelar pada 9 Desember tanpa lembaga pemantau?
Terus terang, pilkada yang digelar di masa pandemi covid-19 mendatangkan sejumlah masalah bagi lembaga pemantau. Masalah terbesar ialah persoalan dana. Hampir semua lembaga donor memberi perhatian pada masalah covid-19, sedangkan pemantau pilkada diwajibkan memenuhi kebutuhan dana sendiri.
Pemantauan pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan seperti rapid test dan swab test bagi pemantau, penggunaan alat pelindung diri, pengecekan suhu tubuh, pakai masker, dan menjaga jarak. Pemantauan pilkada dengan mematuhi protokol kesehatan pasti membutuhkan dana yang besar, hal yang sangat istimewa bagi pemantau yang notabene ialah lembaga swadaya masyarakat.
Kiranya negara mencarikan solusi agar pemantau tetap hadir dalam pilkada untuk menambah bobot demokrasi di tengah pandemi. Meskipun pilkada tanpa pemantau tetap sah adanya, keberadaan pemantau penting, sangat penting, dalam masyarakat yang belum sepenuhnya memercayai keadilan dan ketidakberpihakan penyelenggara pemilu.
Nur Hidayat Sardini (2011) menyodorkan lima manfaat pemantau pemilu. Pertama, memberikan keabsahan terhadap proses pemilu. Kedua, meningkatkan rasa hormat dan kepercayaan terhadap HAM, khususnya hak sipil dan politik. Ketiga, meningkatkan kepercayaan terhadap proses pemilu. Keempat, membangun kepercayaan terhadap demokrasi, dan kelima, mendukung upaya penyelesaian konflik secara damai.
Begitu pentingnya keberadaan pemantau sehingga terdapat tujuh pasal yang mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mulai pasal 123 sampai pasal 130.
Memang, dalam pasal 123 disebutkan pelaksanaan pemilihan dapat dipantau oleh pemantau pemilihan. Meski disebut ‘dapat’, pengaturan tentang lembaga pemantau sangat rinci. Misalnya, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Dari sisi perspektif HAM warga, kehadiran pemantau mutlak dibutuhkan demi keadilan pilkada. Ketika warga pergi ke bilik suara dan menetapkan pilihannya, ia tidak hanya memilih pemimpinnya, tetapi juga memilih arah pembangunan daerahnya.
Eloknya, meski pilkada diselenggarakan di masa pandemi covid-19, sama seperti lembaga pengawas, pemantau juga difasilitasi kehadirannya oleh pemerintah daerah.
Fasilitasi itu sesuai amanat Pasal 133A UU 10/2016 bahwa pemerintahan daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Pemantau pilkada itu bagian tak terpisahkan dari partisipasi masyarakat yang mestinya difasilitasi pemerintah daerah. Fasilitasi yang diberikan pemerintah daerah, misalnya, seluruh kebutuhan terkait dengan protokol kesehatan untuk pemantau pilkada ditanggung pemerintah daerah.
Terus terang, belumlah genap bila pilkada digelar tanpa kehadiran lembaga pemantau. Belum genap karena koin pilkada bersisikan pengawasan dan pemantauan. Tanpa salah satunya, pilkada itu terasa ganjil.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved