Omnibus Law yang Membahagiakan

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
06/10/2020 05:00
Omnibus Law yang Membahagiakan
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KITA menginginkan undang-undang mengakomodasi kepentingan semua. Kita kepingin undang-undang membahagiakan semua komponen dalam masyarakat.

Para pakar lazim membagi masyarakat ke dalam setidaknya tiga komponen, yakni negara, pasar, dan masyarakat sipil. Negara termasuk di dalamnya lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan segala turunannya. 

Pasar ialah kekuatan ekonomi, perusahaan, pengusaha. Masyarakat sipil rakyat kebanyakan yang bukan bagian negara dan pasar.  Rancangan Undang-Undang Omnibus Law klaster Cipta Kerja kemarin disahkan menjadi undang-undang. 

Pemerintah dan DPR yang membahas dan mengesahkannya termasuk negara. Pengusaha yang kemudahan berinvestasinya diatur dalam UndangUndang Cipta Kerja ialah pasar. Buruh ialah rakyat kebanyakan atau masyarakat sipil.

Pengusaha, katanya, paling bahagia dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja ini. Bagaimana tidak bahagia bila perizinan untuk berinvestasi dipermulus? Bagaimana tidak bahagia bila persoalan ketenagakerjaan berkurang?

Negara juga bahagia dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Siapa tidak bahagia, bila undang-undang yang kita inisiasi dan sempat ditolak terutama oleh buruh akhirnya disahkan? 

Bagaimana tak bahagia, bila undang-undang ini kelak membuat negara kedatangan investasi dalam negeri dan asing? Negara mengusulkan dan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi dan ekonomi. 

Persoalan buruh, menurut negara, menjadi penghambat investasi, selain bertele-telenya perizinan. Perkara buruh ini di antaranya yang bikin banyak perusahaan hengkang ke negara lain.

Di rancangan awal, sejumlah hak buruh ditiadakan. Penghapusan upah minimum kota/kabupaten, berkurangnya nilai pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu, karyawan kontrak atau outsourcing, penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti, hilangnya jaminan pensiun, menjadi hal-hal yang tidak membahagiakan buruh.

Para buruh menuntut hak-hak mereka diakomodasi. Pemerintah dan parlemen kemudian mengakomodasi tuntutan mereka, kecuali masalah pengurangan nilai pesangon. Akan tetapi, akomodasi ini tak mengurangi ketidakbahagiaan para buruh. Mereka diberitakan tetap bakal mogok kerja dan berunjuk rasa. Undang-Undang Cipta Kerja juga tak membahagiakan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, bukan cuma buruh. 

Padahal, kedua parpol bagian negara. Kedua parpol tidak setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Partai Demokrat bahkan keluar dari arena sidang sebagai wujud  “ketidakbahagiaan” mereka. 

Di media sosial kader Partai Demokrat dengan bangga dan bahagia memasang foto mereka berseragam parpol seraya menuliskan  penolakan mereka atas undang-undang itu. Undang-undang kiranya tak bisa membahagiakan semua orang.

Kalau harus membahagiakan semua, kapan kita mendapatkan undang-undang. Celakanya, undang-undang, katanya, lebih sering tidak membahagiakan rakyat. Oleh karena itu, rakyat sering kali memprotes undang-undang.

Padahal, undang-undang kiranya bertujuan membahagiakan rakyat juga. Bila perizinan mudah, investasi bakal berdatangan ke Indonesia. Bila investasi masuk, orang mendapat pekerjaan. 

Bila tuntutan buruh diatur, perusahaan bertahan di Indonesia, tidak hengkang ke luar negeri. Para buruh tetap bisa bekerja. Namun, buruh tetap menolaknya dan tetap bakal mogok dan berunjuk rasa. 

Banyak yang mempersoalkan rencana unjuk rasa dan mogok itu karena kita sedang menghadapi pandemi covid-19. Unjuk rasa menciptakan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran covid-19. Polri tidak mengizinkan unjuk rasa itu. 

Pun, di tengah banyaknya pemutusan hubungan kerja akibat pandemi, buruh yang mogok kerja dan unjuk rasa serupa tidak bersyukur, kufur nikmat. Unjuk rasa bisa saja menekan presiden menerbitkan perppu untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Akan tetapi, belajar dari kasus revisi Undang-Undang KPK, presiden kiranya tak menerbitkan perppu, meski unjuk rasa mahasiswa dan pelajar bertubi-tubi. Buruh juga bersiap mengajukan uji materi atas Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. 

Daripada habis energi untuk mogok dan unjuk rasa yang kecil kemungkinan sukses membatalkan undang-undang, lebih baik konsentrasi menyiapkan uji materi. Bila uji materi ke MK sukses, inilah kiranya yang membahagiakan buruh. 

Yang kecewa negara dan pasar. Namun, buruh mesti bersiap kecewa, tidak bahagia, karena MK mungkin saja tidak mengabulkan uji materi itu. Keputusan MK ternyata juga tidak bisa membahagiakan semua. Siapa tahu setelah sukses dilaksanakan dan bisa menarik investasi serta menyerap tenaga kerja, undangundang ini ternyata membahagiakan rakyat juga. 

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima