Omnibus Law yang Membahagiakan

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
06/10/2020 05:00
Omnibus Law yang Membahagiakan
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KITA menginginkan undang-undang mengakomodasi kepentingan semua. Kita kepingin undang-undang membahagiakan semua komponen dalam masyarakat.

Para pakar lazim membagi masyarakat ke dalam setidaknya tiga komponen, yakni negara, pasar, dan masyarakat sipil. Negara termasuk di dalamnya lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan segala turunannya. 

Pasar ialah kekuatan ekonomi, perusahaan, pengusaha. Masyarakat sipil rakyat kebanyakan yang bukan bagian negara dan pasar.  Rancangan Undang-Undang Omnibus Law klaster Cipta Kerja kemarin disahkan menjadi undang-undang. 

Pemerintah dan DPR yang membahas dan mengesahkannya termasuk negara. Pengusaha yang kemudahan berinvestasinya diatur dalam UndangUndang Cipta Kerja ialah pasar. Buruh ialah rakyat kebanyakan atau masyarakat sipil.

Pengusaha, katanya, paling bahagia dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja ini. Bagaimana tidak bahagia bila perizinan untuk berinvestasi dipermulus? Bagaimana tidak bahagia bila persoalan ketenagakerjaan berkurang?

Negara juga bahagia dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Siapa tidak bahagia, bila undang-undang yang kita inisiasi dan sempat ditolak terutama oleh buruh akhirnya disahkan? 

Bagaimana tak bahagia, bila undang-undang ini kelak membuat negara kedatangan investasi dalam negeri dan asing? Negara mengusulkan dan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi dan ekonomi. 

Persoalan buruh, menurut negara, menjadi penghambat investasi, selain bertele-telenya perizinan. Perkara buruh ini di antaranya yang bikin banyak perusahaan hengkang ke negara lain.

Di rancangan awal, sejumlah hak buruh ditiadakan. Penghapusan upah minimum kota/kabupaten, berkurangnya nilai pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu, karyawan kontrak atau outsourcing, penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti, hilangnya jaminan pensiun, menjadi hal-hal yang tidak membahagiakan buruh.

Para buruh menuntut hak-hak mereka diakomodasi. Pemerintah dan parlemen kemudian mengakomodasi tuntutan mereka, kecuali masalah pengurangan nilai pesangon. Akan tetapi, akomodasi ini tak mengurangi ketidakbahagiaan para buruh. Mereka diberitakan tetap bakal mogok kerja dan berunjuk rasa. Undang-Undang Cipta Kerja juga tak membahagiakan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, bukan cuma buruh. 

Padahal, kedua parpol bagian negara. Kedua parpol tidak setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Partai Demokrat bahkan keluar dari arena sidang sebagai wujud  “ketidakbahagiaan” mereka. 

Di media sosial kader Partai Demokrat dengan bangga dan bahagia memasang foto mereka berseragam parpol seraya menuliskan  penolakan mereka atas undang-undang itu. Undang-undang kiranya tak bisa membahagiakan semua orang.

Kalau harus membahagiakan semua, kapan kita mendapatkan undang-undang. Celakanya, undang-undang, katanya, lebih sering tidak membahagiakan rakyat. Oleh karena itu, rakyat sering kali memprotes undang-undang.

Padahal, undang-undang kiranya bertujuan membahagiakan rakyat juga. Bila perizinan mudah, investasi bakal berdatangan ke Indonesia. Bila investasi masuk, orang mendapat pekerjaan. 

Bila tuntutan buruh diatur, perusahaan bertahan di Indonesia, tidak hengkang ke luar negeri. Para buruh tetap bisa bekerja. Namun, buruh tetap menolaknya dan tetap bakal mogok dan berunjuk rasa. 

Banyak yang mempersoalkan rencana unjuk rasa dan mogok itu karena kita sedang menghadapi pandemi covid-19. Unjuk rasa menciptakan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran covid-19. Polri tidak mengizinkan unjuk rasa itu. 

Pun, di tengah banyaknya pemutusan hubungan kerja akibat pandemi, buruh yang mogok kerja dan unjuk rasa serupa tidak bersyukur, kufur nikmat. Unjuk rasa bisa saja menekan presiden menerbitkan perppu untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Akan tetapi, belajar dari kasus revisi Undang-Undang KPK, presiden kiranya tak menerbitkan perppu, meski unjuk rasa mahasiswa dan pelajar bertubi-tubi. Buruh juga bersiap mengajukan uji materi atas Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. 

Daripada habis energi untuk mogok dan unjuk rasa yang kecil kemungkinan sukses membatalkan undang-undang, lebih baik konsentrasi menyiapkan uji materi. Bila uji materi ke MK sukses, inilah kiranya yang membahagiakan buruh. 

Yang kecewa negara dan pasar. Namun, buruh mesti bersiap kecewa, tidak bahagia, karena MK mungkin saja tidak mengabulkan uji materi itu. Keputusan MK ternyata juga tidak bisa membahagiakan semua. Siapa tahu setelah sukses dilaksanakan dan bisa menarik investasi serta menyerap tenaga kerja, undangundang ini ternyata membahagiakan rakyat juga. 

 



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.