Satu Like 4 Dilanggar

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
05/10/2020 05:00
Satu Like 4 Dilanggar
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PADA zaman old, pikiran menunjukkan eksistensi. Kata Descartes, cogito ergo sum, ‘aku berpikir, maka aku ada’. Zaman now lain lagi. Jari menunjukkan keberadaan, ‘aku like maka aku ada’.

Like berupa simbol jempol di media sosial malah sumber petaka Pilkada 2020, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang keren disebut aparatur sipil negara (ASN). Saat ini 600 PNS diusut, salah satunya terkait aktivitas di media sosial.

Seorang ASN di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. ASN berinisial SB, pejabat eselon II, terbukti memberikan like dan komentar pada postingan status akun Facebook milik salah satu tim kampanye salah satu pasangan kepala daerah Purworejo.

Postingan Facebook tersebut, menurut berita di webside bawaslu.go.id, berisi foto dan narasi kegiatan sosialisasi calon bupati dan wakil bupati Purworejo yang kemudian di-like dan diberi komentar akun Facebook pribadi milik SB.

Tidak tanggung-tanggung. Bawaslu menjerat SB dengan empat pelanggaran. Pertama, melanggar Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2  enyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (huruf f). Pasal 9 ayat (2) menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kedua, melanggar Pasal 6 huruf (h) dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6 itu mengenai nilai-nilai dasar yang harus dijunjung PNS yang pada huruf h meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi. Sementara itu, Pasal 11 menyangkut etika terhadap diri sendiri meliputi yang pada huruf c menyebutkan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Ketiga, melanggar Pasal 4 angka 15 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 huruf a itu menyangkut larangan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah.

Keempat, melanggar diktum keenam dan lampiran angka 1 Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Diktum keenam itu menyangkut kewajibkan ASN tidak terpengaruh untuk melakukah kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. Sementara itu, lampiran angka 1 keputusan bersama itu menyangkut pelanggaran di media sosial. ASN dilarang melakukan posting, comment, share, dan like.

Jika SB terbukti melakukan pelanggaran, ia bakal dikenal sanksi disiplin pelanggaran sedang sesuai ketentuan Pasal 12 angka 9 PP 53/2010. Jenis hukuman disiplin sedang menurut ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP 53/2010 terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Persoalan netralitas ASN menjadi salah satu titik rawan Pilkada 2020. Bawaslu menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran pilkada. Sebanyak 600 di antaranya terkait netralitas ASN yang hingga kini masih diusut Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan menyebut calon petahana sangat berpotensi menggerakan ASN melakukan pelanggaran netralitas. Dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, petahana mencalonkan diri kembali di 224 daerah. Tentu saja petahana memiliki pengalaman mengendalikan ASN.

ASN menjadi titik rawan pilkada bukan sekadar karena jumlahnya yang banyak. Lebih dari itu, ASN menjadi tokoh yang berpengaruh di daerah. Langsung atau tidak langsung, ASN bisa memengaruhi pilihan masyarakat.
 
Berdasarkan data Badan Kepegawai Negara, jumlah pegawai negeri sipil berstatus aktif pada 30 Juni 2020 adalah 4.121.176. Rinciannya, jumlah PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak 946.606 (22,97%) dan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah sekitar 3.174.570 (77,03%).

Potensi pelanggaran akan dilakukan 77,03% PNS yang bekerja di 270 daerah yang menggelar pilkada. Bijaksanalah menggunakan jari di media sosial, jangan sampai aktivitas jari menjerumuskanmu.

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.