Antisipasi Rusuh Penetapan Calon

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/9/2020 05:00
Antisipasi Rusuh Penetapan Calon
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TAHAPAN penetapan pasangan calon pada 23 September menjadi salah satu titik rawan paling serius Pilkada 2020. Rawan konfl ik horizontal dan rawan penyebaran covid-19.

Penetapan paslon bakal diwarnai luapan kegembiraan dan air mata. Kegembiraan, kadang berlebihan, mewarnai pendukung paslon yang resmi ditetapkan menjadi peserta pilkada. Sebaliknya, air mata kekecewaan menyelimuti paslon yang gagal berkontestasi.

Kekecewaan pendukung paslon yang gagal berkontestasi mesti diantisipasi sejak dini. Jangan sampai kekecewaan itu berujung kerusuhan. Kiranya KPU secara transparan menyampaikan alasan pencoretan paslon. Tidak terima dengan keputusan itu, silakan menempuh jalur hukum, jangan main hakim sendiri.

Terdapat 738 paslon mendaftar di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Mereka terdiri dari 25 paslon gubernur dan wakil gubernur, 611 paslon bupati dan wakil bupati, serta 102 paslon wali kota dan wakil wali kota. Sebanyak 647 paslon diusung parpol, 66 jalur perseorangan, dan 25 calon tunggal.

Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno penetapan paslon dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

Ketentuan pasal itu bertujuan mencegah penyebaran covid-19. Karena itu, KPU harus konsisten menjalankan perintah Pasal 56 PKPU 6/2020, yaitu dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung saat penetapan paslon maupun pengundian nomor urut keesokan harinya.

Penyelenggara pilkada harus memastikan pendukung paslon tidak berkerumun di sekitar Kantor KPU. Aparat keamanan jangan memberi toleransi pengumpulan massa di masa pandemi covid-19.

Setidaknya ada 4 pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menindak kerumunan pelanggar protokol kesehatan di pilkada.

Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ayat (1) pasal tersebut mengatakan siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun.

Kedua, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Ketiga, Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut siapa pun pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Keempat, Pasal 212 KUHP mengatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Aparat penegak hukum jangan sekali-kali melakukan pembiaran atas kerumunan massa. Jika itu yang dilakukan, pilkada hanya menjadi klaster korona. Komisioner KPU dari pusat sampai daerah sudah ada yang terpapar covid-19, termasuk Ketua KPU Arief Budiman.

Pada 23 Juni, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Pada saat itu terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, sedangkan 146 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang, dan 88 kabupaten kota ada dalam titik rawan rendah.

Ternyata penyebaran covid-19 sangat cepat. Berdasarkan data yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 10 September, terdapat 45 (14,56%) kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember masuk zona merah.

Selanjutnya, 152 (49,19%) kabupaten/kota dengan risiko sedang (zona oranye), 72 (23,3%) kabupaten/kota dengan risiko rendah (zona kuning), dan ada 26 (8,41%) kabupaten/kota yang tak ada kasus baru, serta 14 (4,53%) kabupaten/kota merupakan daerah tak terdampak pandemi.

Penerapan protokol kesehatan harga mati. Seluruh paslon yang mengikuti rapat pleno penetapan paslon harus bebas covid-19 berdasarkan swab test. Apalagi, pada saat pendaftaran, terdapat 60 calon positif korona.

Pilkada itu hanyalah instrumen menyejahterakan rakyat. Tujuan negara ini dibentuk ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Termasuk melindungi rakyat dari wabah virus korona yang mematikan itu.

Karena itu, pilkada di masa pandemi harus menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Kata Marcus Tullius Cicero, salus populi suprema lex esto.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima