Netralitas ASN Mundur Kejedot

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
31/8/2020 05:00
Netralitas ASN Mundur Kejedot
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PILKADA 2020 amat menggoda. Godaan itu membuat pegawai aparatur sipil negara (ASN) tak kuasa menahan hasrat. Ia membuka diri untuk masuk ke percobaan pilkada alias melanggar aturan.

Aturannya terang benderang, yaitu pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Harus bebas karena pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Pegawai ASN masuk ke percobaan, maju kepentok dan mundur kejedot, karena godaan jabatan atau hubungan emosional dengan calon yang berlaga di pilkada yang digelar pada 9 Desember. Ada pegawai ASN yang proaktif mendekatkan diri dengan calon atau sebaliknya, calon mengiming-imingi jabatan kepala dinas.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per 31 Juli, terdapat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Angkanya melonjak per 19 Agustus, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar.
 
Pelanggar yang paling banyak ialah jabatan pimpinan tinggi (27,1%), jabatan fungsional (25,5%), administrator (14,9%), pelaksana (12%), dan kepala wilayah berupa camat/ lurah (9%).

Tegas dikatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan ASN itu sangat serius. Disebut serius karena pelanggaran itu sudah dilakukan sebelum kampanye. Bisa jadi, pada saat kampanye, pelanggaran lebih masif lagi.

Lebih memprihatinkan lagi, paling banyak pelanggaran dilakukan jabatan pimpinan tinggi. Bukankah ikan busuk mulai dari kepalanya? Pimpinan tinggi itu setara dengan eselon II di kabupaten/kota yang menjadi sekretaris daerah, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, asisten sekretaris daerah, dan staf ahli bupati.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN. Karena itulah, untuk setiap jabatan pimpinan tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifi kasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebelum diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi, wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.

Bunyi sumpahnya, ‘…bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaikbaiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela’.

Pelanggaran yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dalam pilkada harus dianggap sebagai hal yang amat serius karena menerobos sumpah/janji jabatan dan memorakporandakan bangunan demokrasi. Tidak ada pilihan, pelanggar harus dikenai sanksi. Akan tetapi, sanksi yang diatur dalam UU ASN tidak efektif.

Sanksi tidak efektif karena konstruksi UU ASN, sanksi dijatuhkan atasan dalam hal ini kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, padahal kepala daerahnya maju lagi dalam pilkada.

Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 sangat penting untuk memastikan bahwa birokrat tidak akan berubah dalam penyediaan pelayanan publik siapa pun yang menjadi penguasa pemerintahan. Kepala daerah boleh silih berganti, ASN tetaplah sebagai pelayan publik dan perekat persatuan bangsa.

Sejauh ini, kampanye di media sosial menjadi kategori pelanggaran netralitas yang banyak dilakukan. ASN cukup banyak yang tidak memahami konsep netralitas.

Mereka mengunggah, menanggapi, seperti like dan komentar, atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon kepala daerah. Ada pula ASN yang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dan mengunggahnya dengan mengikuti gestur sebagai bentuk keberpihakan.

Banyaknya ASN yang menggunakan media sosial untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah bukanlah suatu hal yang mengherankan. Itu karena menurut penelitian yang dilakukan We are Social, perusahaan media asal Inggris yang bekerja sama dengan Hootsuite, jumlah pengguna media sosial di Indonesia pada 2020 sudah mencapai 160 juta.

Jangan-jangan, norma netralitas ASN sudah tidak efektif lagi. Bebaskan ASN untuk berpolitik praktis atau cabut hak pilih ASN agar mereka tidak masuk pusaran pilkada: maju kepentok, mundur kejedot.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima