Gagal Paham Asuransi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
27/8/2020 05:00
Gagal Paham Asuransi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Dok.MI/Ebet)

KEPINTARAN manusia belum mampu menciptakan teknologi canggih untuk meniadakan bencana alam. Karena itu, hal yang membedakan negara satu dengan yang lain terletak pada kesungguhan menyiasati bencana. Negara-negara maju melihat bencana sebagai hal luar biasa, di sini biasa saja.

Salah satu keseriusan negara maju menyiasati bencana alam ialah asuransi. Jangankan gedung, petani gagal panen saja diasuransi. Di sini, gedung cagar budaya pun belum diasuransi.

Bencana alam masih dianggap biasa saja, padahal ia datang silih berganti. Musim hujan mendatangkan bencana, musim panas menebarkan petaka. Hujan menyebabkan banjir dan longsor, panas menyulut api dan asap. Belum lagi nestapa akibat gempa bumi dan gunung meletus. Semuanya tragedi.

Tragedi akibat bencana alam mestinya mendorong pengelola negeri ini lebih kreatif menyiasatinya. Salah satu caranya ialah mengansuransikan semua gedung milik pemerintah sebelum bencana datang. Asuransi setelah bencana namanya gagal paham.

Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) memberi pelajaran berharga. Ternyata, gedung yang dijadikan cagar budaya itu belum diasuransikan sejak diresmikan pada 1968.

Kesadaran untuk mengansuransikan aset negara justru pertama kali muncul dari daerah. Tulisan Acep Hadinata berjudul Asuransi Aset Pemerintah Daerah yang dimuat di website kemenkeu.go.id menyebutkan bahwa pada 2005, Pemprov Jawa Tengah sudah mengalokasikan dana untuk mengasuransikan asetnya. Pemprov Jawa Tengah selangkah lebih maju dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006 tentang Pelaksanaan Perlindungan Asuransi Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah.

Mendagri menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia agar barang milik/dikuasai pemerintah daerah yang berisiko besar dan mengakibatkan kerugian daerah, dapat diasuransikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Instruksi mengansuransikan barang milik negara/daerah muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan 247/2016, terakhir diperbarui dengan Permenkeu 97/2019.

Inti dari Permenkeu 97/2019 ialah penugasan kepada pengguna dan kuasa pengguna barang untuk mengansuransikan aset berharga. Barang milik negara yang menjadi objek asuransi ialah gedung dan bangunan yang memenuhi kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Meski sudah diinstruksikan, pengguna dan kuasa pengguna barang milik negara lalai mengansuransikan. Sayangnya, tidak ada sanksi untuk mereka yang lalai sehingga keteledoran itu dipelihara terus-menerus dengan sempurna.

Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar itu memenuhi kriteria untuk diasuransikan. Kelalaian itu mesti dibayar mahal, pembangunan kembali gedung itu terpaksa menggunakan dana APBN.

Sejauh ini, asuransi barang milik negara baru sebatas gedung dan bangunan milik Kemenkeu sejak 2019. Pemerintah mengasuransikan 1.360 gedung Kemenkeu senilai Rp10,84 triliun. Premi asuransi yang harus dibayar Kemenkeu sekitar Rp21,26 miliar per tahun.

Pemerintah memetik manfaat asuransi pada awal tahun ketika lima bangunan Kemenkeu dilanda banjir pada Januari. Klaim bangunan yang terdampak banjir adalah gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung senilai Rp8,4 miliar, KPP Pratama Cibinong Rp6,3 miliar, KPP Pratama Bekasi Utara Rp1,5 miliar, KPP Pratama Bekasi Selatan Rp24,9 miliar, serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta Rp9,5 miliar.

Asuransi barang milik negara tentu saja dapat mengurangi beban APBN dan mempercepat rehabilitasi bangunan. Selama ini seluruh biaya rehabilitasi bangunan akibat bencana bersumber dari APBN sehingga prosesnya bisa bertahun-tahun.

Eloknya, kesadaran untuk mengansuransikan seluruh barang milik negara muncul di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Jangan sampai kesadaran itu muncul setelah datang bencana. Jika itu terjadi, hanya penyesalan yang ada. Jangan-jangan penyesalan juga tak kunjung datang karena renovasi gedung atau bangunan yang rusak itu sepenuhnya ditanggung APBN.

Patut dipertimbangkan lagi kebijakan asuransi barang milik negara yang akan dilakukan secara bertahap. Rencananya, tahun ini 10 kementerian/lembaga, 20 kementerian/lembaga pada tahun depan, 40 kementerian/lembaga pada 2022, dan seluruh kementerian/lembaga pada 2023.

Tahapan seperti itu mengandaikan sudah diketahui datangnya bencana secara bertahap pula. Padahal, bencana datang pada waktu yang tidak pernah disangka-sangka sehingga perlu bersiaga sebelum bencana menghampiri. Jangan gagal paham asuransi.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.