Gagal Paham Asuransi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
27/8/2020 05:00
Gagal Paham Asuransi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Dok.MI/Ebet)

KEPINTARAN manusia belum mampu menciptakan teknologi canggih untuk meniadakan bencana alam. Karena itu, hal yang membedakan negara satu dengan yang lain terletak pada kesungguhan menyiasati bencana. Negara-negara maju melihat bencana sebagai hal luar biasa, di sini biasa saja.

Salah satu keseriusan negara maju menyiasati bencana alam ialah asuransi. Jangankan gedung, petani gagal panen saja diasuransi. Di sini, gedung cagar budaya pun belum diasuransi.

Bencana alam masih dianggap biasa saja, padahal ia datang silih berganti. Musim hujan mendatangkan bencana, musim panas menebarkan petaka. Hujan menyebabkan banjir dan longsor, panas menyulut api dan asap. Belum lagi nestapa akibat gempa bumi dan gunung meletus. Semuanya tragedi.

Tragedi akibat bencana alam mestinya mendorong pengelola negeri ini lebih kreatif menyiasatinya. Salah satu caranya ialah mengansuransikan semua gedung milik pemerintah sebelum bencana datang. Asuransi setelah bencana namanya gagal paham.

Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) memberi pelajaran berharga. Ternyata, gedung yang dijadikan cagar budaya itu belum diasuransikan sejak diresmikan pada 1968.

Kesadaran untuk mengansuransikan aset negara justru pertama kali muncul dari daerah. Tulisan Acep Hadinata berjudul Asuransi Aset Pemerintah Daerah yang dimuat di website kemenkeu.go.id menyebutkan bahwa pada 2005, Pemprov Jawa Tengah sudah mengalokasikan dana untuk mengasuransikan asetnya. Pemprov Jawa Tengah selangkah lebih maju dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006 tentang Pelaksanaan Perlindungan Asuransi Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah.

Mendagri menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia agar barang milik/dikuasai pemerintah daerah yang berisiko besar dan mengakibatkan kerugian daerah, dapat diasuransikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Instruksi mengansuransikan barang milik negara/daerah muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan 247/2016, terakhir diperbarui dengan Permenkeu 97/2019.

Inti dari Permenkeu 97/2019 ialah penugasan kepada pengguna dan kuasa pengguna barang untuk mengansuransikan aset berharga. Barang milik negara yang menjadi objek asuransi ialah gedung dan bangunan yang memenuhi kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Meski sudah diinstruksikan, pengguna dan kuasa pengguna barang milik negara lalai mengansuransikan. Sayangnya, tidak ada sanksi untuk mereka yang lalai sehingga keteledoran itu dipelihara terus-menerus dengan sempurna.

Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar itu memenuhi kriteria untuk diasuransikan. Kelalaian itu mesti dibayar mahal, pembangunan kembali gedung itu terpaksa menggunakan dana APBN.

Sejauh ini, asuransi barang milik negara baru sebatas gedung dan bangunan milik Kemenkeu sejak 2019. Pemerintah mengasuransikan 1.360 gedung Kemenkeu senilai Rp10,84 triliun. Premi asuransi yang harus dibayar Kemenkeu sekitar Rp21,26 miliar per tahun.

Pemerintah memetik manfaat asuransi pada awal tahun ketika lima bangunan Kemenkeu dilanda banjir pada Januari. Klaim bangunan yang terdampak banjir adalah gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung senilai Rp8,4 miliar, KPP Pratama Cibinong Rp6,3 miliar, KPP Pratama Bekasi Utara Rp1,5 miliar, KPP Pratama Bekasi Selatan Rp24,9 miliar, serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta Rp9,5 miliar.

Asuransi barang milik negara tentu saja dapat mengurangi beban APBN dan mempercepat rehabilitasi bangunan. Selama ini seluruh biaya rehabilitasi bangunan akibat bencana bersumber dari APBN sehingga prosesnya bisa bertahun-tahun.

Eloknya, kesadaran untuk mengansuransikan seluruh barang milik negara muncul di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Jangan sampai kesadaran itu muncul setelah datang bencana. Jika itu terjadi, hanya penyesalan yang ada. Jangan-jangan penyesalan juga tak kunjung datang karena renovasi gedung atau bangunan yang rusak itu sepenuhnya ditanggung APBN.

Patut dipertimbangkan lagi kebijakan asuransi barang milik negara yang akan dilakukan secara bertahap. Rencananya, tahun ini 10 kementerian/lembaga, 20 kementerian/lembaga pada tahun depan, 40 kementerian/lembaga pada 2022, dan seluruh kementerian/lembaga pada 2023.

Tahapan seperti itu mengandaikan sudah diketahui datangnya bencana secara bertahap pula. Padahal, bencana datang pada waktu yang tidak pernah disangka-sangka sehingga perlu bersiaga sebelum bencana menghampiri. Jangan gagal paham asuransi.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima