2 Juta Janin Digugurkan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/8/2020 05:00
2 Juta Janin Digugurkan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ABORSI sudah menjadi ladang bisnis. Permintaan dalam bisnis ini sangat tinggi sehingga menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Berhubung tindakan pengguguran kandungan hakikatnya kejahatan, bisnis aborsi pun dilakukan secara ilegal.

Bisnis ilegal itu umumnya melibatkan dokter, perawat, pemilik klinik, dan calo. Setiap tahun, sedikitnya 2 juta janin digugurkan dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Indonesia sesungguhnya menganut prokehidupan sehingga pengguguran janin tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang dianggap sebagai kejahatan. Ancaman hukumannya lumayan tinggi.

Pengguguran dilarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 346-349, yang untuk itu juga ditetapkan hukuman yang berat. Hukum pidana mau melindungi hidup sejak awal.

Meski demikian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian aborsi dalam hal kedaruratan kesehatan dan kehamilan akibat pemerkosaan.

Tindakan medis tertentu itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kedaruratan Perkosaan.

Permenkes itu menyebutkan pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab harus diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan menteri. Fasilitas yang dimaksud ialah puskesmas, klinik pratama, klinik utama atau yang setara, dan rumah sakit.

Sejauh ini, tidak ada fasilitas kesehatan yang ditegaskan sebagai pengampu layanan sesuai dengan permenkes. Bisa jadi, fakta itulah yang menjadi alasan orang lari ke dukun atau klinik aborsi ilegal. Atau, jangan-jangan semua aborsi yang dilakukan selama ini bukan karena alasan kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan.

Menurut permenkes, tindakan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling pratindakan dan diakhiri dengan konseling pascatindakan yang dilakukan konselor yang kompeten dan berwenang.

Terus terang, sampai saat ini tidak tersedia data yang menyebutkan berapa jumlah pengguguran kandungan yang dibolehkan undang-undang. Penelitian dari Guttmacher Institute (2000) di enam wilayah di Indonesia memperkirakan terdapat 37 aborsi untuk setiap 1.000 perempuan hamil (usia 15-49 tahun).

Angka yang disodorkan Guttmacher Institute diperkirakan lebih kecil daripada kejadian sebenarnya sebab angka aborsi ilegal yang digerebek polisi cukup signifikan.

Polisi menggerebek klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat pada 3 Agustus. "Klinik tersebut sudah operasi selama lima tahun dan yang paling unik, dalam data yang kita lakukan penggeledahan ini, didapatkan terhitung mulai Januari 2019-10 April 2020, terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8).

Sebelumnya, pada 11 Februari 2020, polisi membongkar praktik aborsi ilegal di klinik Paseban di Jakarta Pusat. Klinik tersebut telah mengaborsi 903 janin selama dua tahun.

Jauh sebelum itu, tepatnya Februari 2016, polisi membongkar praktik aborsi ilegal dua klinik di kawasan Jakarta Pusat. Kedua klinik yang telah beroperasi selama lima tahun itu telah mengaborsi 5.400 janin.

Bisnis aborsi ilegal mengeruk keuntungan yang besar. Dalam kasus klinik di Jalan Raden Saleh, polisi menyebut keuntungan Rp70 juta setiap bulannya. Keuntungan yang diraup klinik Peseban jauh lebih besar lagi, sekitar Rp5,43 miliar.

Bisa jadi aborsi ilegal yang melibatkan dokter itu tumbuh subur karena hukuman tidak memberikan efek jera. Pasal-pasal KUHP memang memberikan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara. Undang-Undang Kesehatan mengancam 10 tahun penjara.

Meski ancaman hukum cukup tinggi, dalam praktiknya hakim memberikan sanksi ringan terhadap pelaku aborsi. Vonis Pengadilan Negeri Kupang pada 27 Agustus 2016 hanya 3 bulan penjara untuk bidan  Dewi S Bahren, pelaku aborsi ilegal. Padahal, ia dituntut 9 tahun penjara. Sementara itu, dokter Trisna dihukum 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 8 Maret 2018.

Sepanjang hakim bermurah hati kepada pelaku aborsi ilegal, bisnis pengguguran kandungan pun tumbuh subur. Sudah saatnya hakim berpihak pada kehidupan.

Kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara mutlak sejak saat pembuahannya. Sejak saat pertama keberadaannya, seorang manusia insani harus diakui hak-haknya sebagai seorang pribadi, di antaranya hak untuk hidup yang tidak dapat diganggu gugat yang dimiliki setiap makhluk tak bersalah.

Aborsi ilegal ialah kejahatan, perbuatan tidak bermoral yang harus dikutuk dan pelakunya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima