2 Juta Janin Digugurkan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/8/2020 05:00
2 Juta Janin Digugurkan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ABORSI sudah menjadi ladang bisnis. Permintaan dalam bisnis ini sangat tinggi sehingga menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Berhubung tindakan pengguguran kandungan hakikatnya kejahatan, bisnis aborsi pun dilakukan secara ilegal.

Bisnis ilegal itu umumnya melibatkan dokter, perawat, pemilik klinik, dan calo. Setiap tahun, sedikitnya 2 juta janin digugurkan dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Indonesia sesungguhnya menganut prokehidupan sehingga pengguguran janin tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang dianggap sebagai kejahatan. Ancaman hukumannya lumayan tinggi.

Pengguguran dilarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 346-349, yang untuk itu juga ditetapkan hukuman yang berat. Hukum pidana mau melindungi hidup sejak awal.

Meski demikian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian aborsi dalam hal kedaruratan kesehatan dan kehamilan akibat pemerkosaan.

Tindakan medis tertentu itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kedaruratan Perkosaan.

Permenkes itu menyebutkan pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab harus diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan menteri. Fasilitas yang dimaksud ialah puskesmas, klinik pratama, klinik utama atau yang setara, dan rumah sakit.

Sejauh ini, tidak ada fasilitas kesehatan yang ditegaskan sebagai pengampu layanan sesuai dengan permenkes. Bisa jadi, fakta itulah yang menjadi alasan orang lari ke dukun atau klinik aborsi ilegal. Atau, jangan-jangan semua aborsi yang dilakukan selama ini bukan karena alasan kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan.

Menurut permenkes, tindakan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling pratindakan dan diakhiri dengan konseling pascatindakan yang dilakukan konselor yang kompeten dan berwenang.

Terus terang, sampai saat ini tidak tersedia data yang menyebutkan berapa jumlah pengguguran kandungan yang dibolehkan undang-undang. Penelitian dari Guttmacher Institute (2000) di enam wilayah di Indonesia memperkirakan terdapat 37 aborsi untuk setiap 1.000 perempuan hamil (usia 15-49 tahun).

Angka yang disodorkan Guttmacher Institute diperkirakan lebih kecil daripada kejadian sebenarnya sebab angka aborsi ilegal yang digerebek polisi cukup signifikan.

Polisi menggerebek klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat pada 3 Agustus. "Klinik tersebut sudah operasi selama lima tahun dan yang paling unik, dalam data yang kita lakukan penggeledahan ini, didapatkan terhitung mulai Januari 2019-10 April 2020, terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8).

Sebelumnya, pada 11 Februari 2020, polisi membongkar praktik aborsi ilegal di klinik Paseban di Jakarta Pusat. Klinik tersebut telah mengaborsi 903 janin selama dua tahun.

Jauh sebelum itu, tepatnya Februari 2016, polisi membongkar praktik aborsi ilegal dua klinik di kawasan Jakarta Pusat. Kedua klinik yang telah beroperasi selama lima tahun itu telah mengaborsi 5.400 janin.

Bisnis aborsi ilegal mengeruk keuntungan yang besar. Dalam kasus klinik di Jalan Raden Saleh, polisi menyebut keuntungan Rp70 juta setiap bulannya. Keuntungan yang diraup klinik Peseban jauh lebih besar lagi, sekitar Rp5,43 miliar.

Bisa jadi aborsi ilegal yang melibatkan dokter itu tumbuh subur karena hukuman tidak memberikan efek jera. Pasal-pasal KUHP memang memberikan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara. Undang-Undang Kesehatan mengancam 10 tahun penjara.

Meski ancaman hukum cukup tinggi, dalam praktiknya hakim memberikan sanksi ringan terhadap pelaku aborsi. Vonis Pengadilan Negeri Kupang pada 27 Agustus 2016 hanya 3 bulan penjara untuk bidan  Dewi S Bahren, pelaku aborsi ilegal. Padahal, ia dituntut 9 tahun penjara. Sementara itu, dokter Trisna dihukum 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 8 Maret 2018.

Sepanjang hakim bermurah hati kepada pelaku aborsi ilegal, bisnis pengguguran kandungan pun tumbuh subur. Sudah saatnya hakim berpihak pada kehidupan.

Kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara mutlak sejak saat pembuahannya. Sejak saat pertama keberadaannya, seorang manusia insani harus diakui hak-haknya sebagai seorang pribadi, di antaranya hak untuk hidup yang tidak dapat diganggu gugat yang dimiliki setiap makhluk tak bersalah.

Aborsi ilegal ialah kejahatan, perbuatan tidak bermoral yang harus dikutuk dan pelakunya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.