Daulat Uang Pilkada

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/8/2020 05:00
Daulat Uang Pilkada
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PILKADA itu ibarat keluar kandang singa masuk mulut buaya. Tujuan pilkada langsung antara lain mengurangi praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Faktanya, politik uang pada pilkada langsung malah semakin menjadi-jadi.

Politik uang menjadi normal baru dalam politik. Istilah itu diperkenalkan oleh Burhanuddin Muhtadi dalam tulisannya berjudul Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Pasca-Orde Baru.

Tulisan Burhanuddin itu dimuat di Integritas, jurnal antikorupsi milik KPK (2019). Akibat politik uang, pemilu gagal menjadi instrumen dalam melahirkan pejabat publik yang berintegritas.

Burhanuddin juga menyumbangkan tulisan dalam buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia yang diterbitkan Bawaslu (2018). Tulisannya berjudul ‘Komoditas Demokrasi: Efek Sistem Pemilu terhadap Maraknya Jual Beli Suara’.

Mengutip survei nasional pasca-Pileg 2014, Burhanuddin menemukan fakta bahwa satu di antara tiga orang pemilih terpapar praktik jual-beli suara sehingga menempatkan Indonesia di peringkat ketiga negara di dunia yang paling banyak melakukan politik uang. Indonesia hanya kalah bersaing dibandingkan dengan Uganda (41%) dan Benin (37%).

Virus politik uang dalam pemilu itu menjangkiti pilkada secara langsung yang digelar sejak 2005. Politik uang selalu mewarnai setiap kali pilkada digelar, termasuk pilkada di 270 daerah yang digelar pada 9 Desember 2020.

Hasil survei Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (2020) menyatakan mayoritas masyarakat di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan mau menerima uang dari paslon kepala daerah. Berdasarkan hasil survei itu, masyarakat di Sumatra yang mau menerima politik uang sebesar 62,95%, sedangkan di Jawa 60% dan di Kalimantan sebanyak 64,77%.

Politik uang ialah cara primitif meraih suara. Akan tetapi, jujur diakui bahwa cara primitif itu paling ampuh. Survei menyebutkan 24,5% penerima politik uang akan memilih paslon yang telah memberikan uang.

Studi yang dilakukan Robi Cahyadi Kurniawan dan Dedy Hermawan (2019), mengutip Schaffer, menyebut empat jenis motivasi pemilih terima tawaran politik uang. Pertama, kebutuhan ekonomi jangka pendek para pemilih melihat keuntungan pribadi sesaat.

Kedua, rasa khawatir tentang kemungkinan pembalasan dari kandidat jika pemilih menolak tawaran politik uang. Ketiga, terkait rasa kewajiban pribadi mereka kepada broker (tim sukses) yang telah memberikan uang atau barang, biasanya terdiri dari orang dekat, teman, atau anggota keluarga. Keempat, keyakinan bahwa politik uang merupakan tanda kebajikan.

Motif ketiga dan keempat ialah satu penjelasan mengapa politik uang seringkali sulit dihilangkan. Survei persepsi publik KPK (2013) menyebutkan 71,72% masyarakat menganggap politik uang sebagai kelumrahan.

Terus terang, politik uang salah satu faktor yang menyebabkan pilkada berbiaya selangit. Perludem menemukan empat jenis pengeluaran yang menyebabkan tingginya biaya. Pertama, biaya mahar politik atau uang sewa perahu kepada partai politik. Kedua, biaya untuk kampanye dan politik pencitraan. Ketiga, biaya survei elektabilitas disertai konsultasi pemenangan. Keempat, menyogok pemilih dengan uang.

KPK menemukan mahar politik di Pilkada 2018. Menurut KPK, berdasarkan survei yang dilakukan, ada 20 responden yang mengaku ada mahar Rp50 juta sampai Rp500 juta per kursi. Dengan demikian, kalau calon bupati membutuhkan dukungan minimal 7 kursi di DPRD, mahar yang disiapkan antara Rp350 juta sampai Rp3,5 miliar.

Menarik membaca hasil penelitian Haryanto dkk terkait Pilkada Kota dan Kabupaten Madiun 2018. Setiap paslon menjadikan politik uang sebagai senjata pamungkas untuk memenangi pilkada.

Penelitian itu menemukan fakta bahwa setiap pasangan calon memiliki dua tim yang mengelola pengeluaran kampanye. Pertama, adalah bendahara resmi yang bertugas mengurus administrasi keuangan yang akan dilaporkan ke KPUD. Kedua, tim yang mengelola pengeluaran yang tidak dilaporkan ke KPUD.

Negara punya instrumen mencegah politik uang. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menempatkan politik uang sebagai kejahatan: pemberi dan penerima bisa dipidana. Sayangnya, hukuman itu garang sebatas teks, tetapi miskin dalam praktik, daulat uang terus dipelihara penuh kesadaran.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima