PTUN Menangkan PNS Koruptor

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
10/8/2020 05:00
PTUN Menangkan PNS Koruptor
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) di berbagai daerah memenangkan gugatan PNS koruptor. PTUN memerintahkan kepala daerah untuk mempekerjakan kembali mereka ke posisi semula.

Setelah sempat dipecat selama 19 bulan, sembilan PNS mantan koruptor diaktifkan kembali di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka diaktifkan pada 31 Juli dan langsung terima gaji Agustus.

Pemecatan mereka oleh Bupati Manggarai Kamelus Deno berdasarkan perintah yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, Menpan-RB, dan Kepala BKN pada 13 September 2018.

Substansi SKB tiga lembaga itu, pertama, memerintahkan kepala daerah agar PNS koruptor diberhentikan tidak dengan hormat dan dilakukan maksimal pada Desember 2018. Kedua, terhadap pejabat yang berwenang/pejabat  membina kepegawaian yang tidak memecat PNS koruptor sebagaimana diperintahkan SKB, akan diberikan sanksi.

Pada Desember 2018, Deno memecat 12 PNS. Sebanyak 11 orang tidak menerima putusan pemecatan itu lalu menggugat ke PTUN Kupang. Amar putusannya, PTUN Kupang membatalkan keputusan pemecatan sembilan orang itu. Deno naik banding ke PTUN Tinggi di Surabaya, tapi ia kalah. Deno patah arang, ia tidak mengajukan kasasi, tapi mengaktifkan lagi PNS koruptor.

Menarik menganalisis Putusan PTUN Kupang Nomor 53/ G/2018/PTUN-KPG. Objek sengketanya ialah Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/444/2018 tertanggal 14 Desember 2018 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubung annya dengan jabatan atas nama Angglus Santas.

Berdasarkan Putusan Pidana Nomor 179/PID.B/2010/PN.RUT tanggal 21 Januari 2011, Santas dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah menjalani hukuman, Santas diaktifkan lagi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/61/2018 tertanggal 25 Januari 2018. Ia dilantik sebagai Kepala SMPN 6 Langke Rembong pada 13 Februari 2018. Menjabat selama 10 bulan, ia pun dipecat.

PTUN memenangkan Santas karena pemecatan berlaku surut. Santas dipidana pada 2011, sedangkan aturan yang menjadi dasar pemberhentian dengan tidak dengan hormat ialah Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diundangkan pada 15 Januari 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang berlaku pada 30 Maret 2017. Hakim menyebut pemecatan itu cacat yuridis.

Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Pada September 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti peran kepala daerah menyusul terungkapnya laporan bahwa masih ada 2.357 PNS terpidana korupsi masih berstatus aktif. SKB tiga lembaga ternyata efektif, sebanyak 1.906 PNS (88%) dari 2.357 dipecat per 1 Agustus 2019. Sampai saat ini pemerintah tidak pernah membuka lagi data PNS yang dipecat itu.

Sebagian PNS yang dipecat itu mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji konstitusionalitas Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 dan sebagian lagi mencari keadilan ke PTUN. Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 justru menguatkan konstitusionalitas pasal tersebut.

Mereka yang mencari keberuntungan ke PTUN ada yang dikalahkan, banyak juga yang dimenangkan seperti Santas. Di Ambon, misalnya, lima PNS mantan koruptor dimenangkan, 11 PNS di Manggarai Timur juga dimenangkan, lima PNS di Kutai Timur juga menang.

Pada umumnya, PNS yang dimenangkan itu ialah mereka yang dipidana sebelum UU ASN lahir. Meski demikian, ada juga yang tidak beruntung sekalipun dipidana sebelum UU ASN lahir.

Fakta itulah yang menjadi temuan dalam penelitian Fauzi Syam, Helmi, dan Fitria dari Fakultas Hukum Universitas Jambi. Disebutkan bahwa ada perbedaan penafsiran atas norma pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang melakukan kejahatan jabatan berdasarkan putusan pengadilan inkrah sebelum berlakunya UU ASN.

Perbedaan penafsiran itu menyebabkan perbedaan penerapan penegakan hukum dalam praktik. Ada PNS koruptor yang diberhentikan tidak dengan hormat, diberhentikan dengan hormat, atau tidak diberhentikan. Perbedaan juga tecermin dalam putusan PTUN, ada gugatan yang dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.

Sungguh ironis, negara dikalahkan PNS koruptor. Dikalahkan bukan karena PNS koruptor perkasa, melainkan orang-orang baik berdiam diri. Saatnya publik mengkritisi PTUN yang terkesan prokoruptor.

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima