Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JOKO Tjandra ditangkap. Kita berharap kasusnya segera berujung. Kita menanti akhir drama yang menghebohkan jagat hukum dan politik di Tanah Air itu. Joko Tjandra kelihatannya akan mengajukan peninjauan kembali. Kita menanti apakah Joko Tjandra berakhir di alam bebas karena PK-nya diterima atau di balik jeruji karena PKnya ditolak.
Kasus Joko Tjandra berawal ketika Bank Bali kesulitan menagih piutangnya Rp3 triliun di Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara pada 1997. Hingga ketiga bank masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, tagihan tak kunjung cair.
Pada 1999 Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli dan PT EGP menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih. PT EGP tiada lain PT Era Giat Prima yang kadang dipelesetkan PT ‘Emangnya Gue Pikirin’.
Joko Tjandra direktur dan Setya Novanto direktur utama di PT EGP. Novanto juga Bendahara Partai Golkar ketika itu. Dalam perjanjian disebutkan EGP menerima fee setengah dari duit yang bisa ditagih.
Kerja sama ini manjur, mujarab, cespleng. Bank Indonesia dan BPPN setuju mengucurkan duit untuk Bank Bali. Besarnya Rp905 miliar. Celakanya Bank Bali cuma mendapat Rp359 miliar. Selebihnya Rp546 miliar atau 60% masuk ke rekening PT EGP. Pakar hukum perbankan Pradjoto mencium skandal hak tagih Bank Bali terkait erat dengan pengumpulan dana untuk menyorongkan Habibie kembali ke kursi presiden.
Kasus Bank Bali lalu memasuki arena hukum. BPPN yang melihat kejanggalan dalam kasus ini membatalkan perjanjian hak tagih utang. Novanto menggugat BPPN ke PTUN dan menang. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya November 2004 memenangkan BPPN.
PT EGP secara perdata menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan uang Rp547 miliar. Pengadilan pada 2002 memutus EGP berhak atas duit itu. Namun, Mahkamah Agung lewat putusan kasasi dan peninjauan kembali memutuskan duit itu hak Bank Bali.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan Joko Tjandra, Gubernur BI Syahril Sabirin, Wakil Kepala BPPN Pande Lubis, Dirut Bank Bali Rudy Ramli, dan Menteri Pandayagunaan BUMN Tanri Abeng sebagai tersangka. Namun, hanya tiga orang yang diadili, yakni Joko Tjandra, Syahril Sabirin, dan Pande Lubis.
Pande dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004. Adapun Syahril Sabirin, meski pengadilan negeri menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir keputusan itu. Joko Tjandra dibebaskan dari segala dakwaan pada pengadilan tingkat pertama.
Kejaksaan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung memperkuat keputusan pembebasannya dalam persidangan kasasi. Namun, kejaksaan mengajukan PK pada 2009 dan Mahkamah Agung menerimanya. Joko Tjandra divonis penjara dua tahun.
Padahal, sesuai dengan KUHAP, PK menjadi hak terpidana, bukan jaksa. Itu artinya berdasarkan KUHAP, jaksa tak boleh mengajukan PK. Mungkin karena tak terima dengan keputusan MA yang didasarkan pada PK jaksa yang cacat hukum itu, Joko Tjandra diberitakan kabur ke Papua Nugini meski dia dalam posisi mendapat pencekalan dari Imigrasi.
Tiba-tiba Juni 2020 tersiar kabar Joko Tjandra masuk ke Indonesia, bikin KTP elektronik, paspor, dan mengajukan peninjauan kembali ke pengadilan. Pengadilan tidak dapat menerima permohonan PK-nya dan tidak melanjutkannya ke MA sebab dia tidak bisa hadir di persidangan karena berada di Malaysia.
Joko Tjandra bebas masuk ke Indonesia karena Interpol sudah menghapus red notice-nya sejak 2014 dengan alasan kejaksaan tidak mengajukan permintaan kembali. Pun Joko Tjandra bebas berkeliaran karena adanya surat jalan yang ditandatangani petinggi Polri. Tiga jenderal polisi dicopot dari jabatan mereka.
Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia menangkap Joko Tjandra. Dia sudah berada di Indonesia dan bisa hadir dalam persidangan PK. Sekali lagi, Joko Tjandra kelihatannya akan mengajukan PK. Jangan kaget bila MA menerima atau menolak PK-nya karena PK bisa diterima atau ditolak. Kita pelototi dan tongkrongi saja MA bila Joko Tjandra betul-betul mengajukan PK.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved