Calon Tunggal Pilpres

01/10/2015 00:00
Calon Tunggal Pilpres
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/Seno)

KOMPETISI sebagai salah satu dinamika penting demokrasi lenyap sudah di tangan Mahkamah Konstitusi.

Dengan alasan untuk menjamin dan melindungi hak rakyat, dalam pilkada calon tunggal diperkenankan.

Pertanyaannya, apakah pilpres kelak juga dapat digelar dengan calon tunggal?

Apa pun pikiran besar yang menjadi argumen MK dalam memutuskan pilkada dapat diselenggarakan dengan calon tunggal kiranya juga dapat diterapkan untuk memperkenankan pilpres dapat digelar dengan calon tunggal.

Marilah kita memandang MK, sebagai pengawal konstitusi, memiliki pikiran besar untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional rakyat, sekalipun belum tentu MK memiliki nyali besar yang sama bila terjadi permohonan judicial review pilpres agar dapat digelar dengan calon tunggal.

Berpikir besar belum tentu bernyali besar. Bahkan ciut nyali dapat mengerdilkan pikiran besar.

Dari sudut pandang hak konstitusional, contohnya, tersedia pikiran besar untuk mendukung argumentasi mengabulkan permohonan perkawinan warga berbeda agama.

Akan tetapi, dikatakan atau tidak, kerawanan yang mungkin ditimbulkan telah menyebabkan MK menolaknya sebagai judicial review dan menyerahkannya ke dalam domain legislative review.

Dimensi dan dampak pilkada tentu tidak sehebat dimensi dan dampak pilpres.

Akan tetapi, substansi hak konstitusionalnya mestinya sama saja.

Aneh bila karena alasan dimensi ruang, yaitu yang satu 'daerah' yang lain 'nasional', pikiran besar ikut diciutkan.

Aneh sekalipun sebetulnya kita sudah terbiasa dengan 'konstruksi' hak konstitusional yang 'aneh' karena sumbernya konstitusi yang telah empat kali diamendemen memang mengandung keanehan.

MK memperkenankan pilkada diikuti calon independen, calon perorangan, tetapi tidak berlaku untuk pilpres.

Mengapa?

Karena konstitusi yang dikawal MK menyatakan hanya parpol atau gabungan parpol yang berhak mencalonkan presiden.

Bukan rakyat yang secara langsung memiliki hak konstitusional. Akibatnya, hak rakyat dalam pilkada jauh lebih hebat ketimbang hak rakyat dalam pemilihan presiden.

Padahal, pilpres memilih pemimpin untuk seluruh rakyat di seantero negeri.

Yang jelas konstitusi tidak mengatur eksplisit banyaknya calon presiden.

Adanya pasangan capres lebih dari satu hanya terbaca semata sebagai asumsi yang tersirat.

Calon tunggal pun boleh.

Jika undang-undang tidak mengizinkan, ajukanlah ke MK.

Kiranya dengan pikiran besar dan nyali besar yang sama, MK mestinya mengabulkannya, seperti calon tunggal pilkada.

Asyikkah pilkada calon tunggal?

Jangan mendahului kehendak rakyat pada pilkada serentak 9 Desember nanti.

Terlebih, senangkah rakyat hanya punya satu pasangan calon presiden?

Hak rakyat ialah menggunakan hak pilih.

Sebaliknya, hak rakyat pula untuk tidur-tidur di rumah di hari pemilihan karena tak mau 'terpaksa' hanya punya satu pilihan atau tak mau 'asal' menggunakan hak pilih.

Sebetulnya, daripada membuat rakyat 'terpaksa' memilih calon tunggal atau 'asal' menggunakan hak pilih, kembalikan lagi saja kepala daerah dipilih DPRD dan presiden dipilih MPR.

Biarlah mereka yang urus calon tunggal. Urusan rakyat ialah memilih wakilnya yang benar.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima