Kebiri Setengah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/7/2020 05:00
Kebiri Setengah
(MI/EBET)

PERISTIWA memilukan itu terjadi pada Sabtu, 2 April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, Yuyun pulang sekolah sendirian dari SMP 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu. Di tengah jalan ia diperkosa sampai meninggal oleh 14 orang.

Pemerkosaan brutal itu mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. ‘Kita semua berduka atas kepergian YY yg tragis. Tangkap & hukum pelaku seberat-beratnya’, tulis Jokowi dalam cicitannya di akun Twitter-nya pada 4 Mei 2016. Lewat akun itu, Jokowi menegaskan perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan.

Hanya selang 21 hari setelah cicitan di Twitter itu, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pada 25 Mei 2016.

Perppu itu mencerminkan Indonesia berada dalam situasi kegentingan yang memaksa ihwal kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan utama penerbitan perppu ialah memberi efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Tidak menunggu waktu lama, dalam tempo enam bulan kemudian, perppu disetujui DPR untuk diundangkan sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pada 9 November 2016.

Benar adanya bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, penjatuhan pidana tersebut belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Atas dasar itulah ditambahkan pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dalam perppu. Juga ditambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabili- tasi. Soal kebiri kimia menjadi sorotan luas, perppu itu pun dinamai ‘perppu kebiri’.

Andai pidana tambahan itu konsisten diterapkan dan diek- sekusi, niscaya orang ogah melakukan kekerasan seksual. Fakta bicara lain. Sejauh ini, pidana tambahan sudah diterapkan pengadilan, tapi belum bisa dieksekusi.

Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 69/Pid. sus/2019/PN.Mjk pada 2 Mei 2019 menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dengan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY pada 18 Juli 2019.

Sanksi tambahan pengumuman identitas  pelaku tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 77/PID.SUS/2017/PT JAP pada 6 November 2017. Dua pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korban meninggal dunia, Ronaldo Wanggaimu dan Lewi Gogoba, dipenjara seumur hidup dengan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. 

Putusan tambahan kebiri dan pengumuman identitas pe- laku itu tidak bisa dieksekusi. Tata cara pelaksanaan pidana tambahan yang mesti diatur dengan peraturan pemerintah tak kunjung terbit. Kebiri itu ganas dalam teks, tapi amat miskin eksekusinya sehingga kekerasan terhadap anak jalan terus. 

Sepanjang Juli ini publik dikejutkan kejadian seorang petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak, NV. Pelaku jadi tersangka.

Kasus lainnya ialah FAC, 65, warga negara Prancis, dituduh melakukan eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur. Polisi menemukan bukti 305 video yang diduga berasal dari 305 anak berbeda. Korban kebanyakan ialah anak jalanan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selama masa pandemi ini, mulai Januari sampai Juni menu- rut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat 1.848 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Tingginya angka kekerasan seksual itu mengonfirmasikan perppu kebiri gagal menghadirkan efek jera gara-gara aturan pelaksananya lalai dibuat.

Jika menelaah jejak digital, pada akhir Agustus 2019, Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial menyebutkan peraturan pemerintah sudah sampai di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu persetujuan Presiden. Kok, lama sekali menunggu persetujuan Presiden?

Jangan biarkan kebiri sebagai norma hukum tanpa bisa dieksekusi. Itu namanya kebiri setengah. Belum utuh. Hanya utuh sebagai norma, belum utuh dieksekusi karena tunggu aturan teknis kebiri.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima