Karst dan Kampret

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/7/2020 05:00
Karst dan Kampret
(MI/EBET)

SALAH satu asas pemerintahan yang baik ialah menghindari potensi kerusakan daripada mengambil manfaat. Asas ini sepertinya menjadi pegangan Bupati Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Andreas Agas. Ia berjanji tidak akan memberi izin lingkungan penambangan batu gamping bila kegiatan itu merusak karst.

Janji Agas terasa manis bila sebelum ada izin dilakukan penelitian terkait dengan karst sebab karst sebagai fenomena alam tidak pernah menipu. Alam  itu
jujur, izin lingkungan yang tidak jujur. Agas sudah memberikan izin lokasi pabrik semen seluas 298 hektare di atas wilayah yang terdapat indikasi ekosistem karst.

Ekosistem Karst tak Tergantikan, begitu judul tulisan peneliti Cahyo Rahmadi di laman lipi.go.id. Karst adalah bagian dari ekosistem. Tangki raksasa penyimpan air bawah tanah. Tempat tinggalnya berbagai jenis flora dan fauna langka. Kawasan mineral tak terbarukan. Wilayah kunci untuk mengetahui sistem hidrologi kawasan.

Begitu pentingnya kawasan karst, pada 1997, komisi dunia untuk kawasan lindung mendorong perlindungan ekosistem karst di seluruh dunia dengan acuan tertentu.

Acuan yang dimaksud ialah karst sebagai habitat flora dan fauna langka, karst sebagai kawasan mineral langka (tidak terbarukan) dan memiliki bentang alam yang unik, dan karst sebagai bagian penting kawasan prasejarah dan sejarah kebudayaan.

Indonesia adalah negara dengan wilayah karst yang sangat luas. Dari luas wilayah daratan 1.922.570 kilometer persegi, 154 ribu kilometer persegi ialah kawasan karst atau 8% dari luas daratan Indonesia. Potensi batu gamping sekitar 39 triliun ton. Namun, pengaturan soal karst masih amburadul.

Disebut amburadul karena karst dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia padahal undang-undang menentukan ia dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan demikian, karst di negeri ini lebih berfungsi sebagai bahan baku semen daripada tangki raksasa penyimpan air, habitat fauna dan flora.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tidak spesifik mengatur karst. Akan tetapi, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, diatur kawasan lindung nasional yang termasuk di dalam kawasan lindung geologi dan kawasan bentang alam karst. Atas dasar itulah terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.

Kajian Komnas HAM tentang Pelestarian Ekosistem Karst dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (2016) menemukan indikasi adanya perubahan regulasi, terutama terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan juga Kawasan Bentang Alam Karst yang diduga berorientasi ekonomis untuk kepentingan industri semen.

Satu-satunya pengaturan tentang ekosistem karst tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di sana disebutkan otoritas karst di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Fokus undang-undang itu ialah perlindungan kawasan karst sebagai sebuah ekosistem. Regulasi ini mengamanatkan adanya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup khusus untuk ekosistem karst yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

PP perlindungan karst sudah satu dekade hilang tanpa jejak. Padahal, Rancangan PP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst sudah disiapkan lama, terakhir masuk ke Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Rancangan PP yang disiapkan sejak 2015 kandas lahir karena lobi-lobi pemilik modal.

Rancangan PP itu memberikan perlindungan sekaligus memberikan ruang pemanfaatan karst secara menyeluruh. Cakupannya jauh lebih luas jika dibandingkan dengan perlindungan yang diberikan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang baru melihat karst dari sisi bentang alam dan kriteria batuan.

Harus tegas dikatakan bahwa tanggung jawab bupati pemberi izin tambang dan pabrik sebatas periode kekuasaannya. Sekali ditambang, rusaklah ekosistem karst. Ahli manajemen bencana Eko Teguh Paripurno mengungkapkan bahwa kerusakan kawasan karst akibat pertambangan tak mungkin dipulihkan lagi.

Terjadi bencana kemanusiaan bila karst rusak sebab wilayah karst memiliki kemampuan menyerap gas rumah kaca, menyerap karbon. Setiap tahun, 1 kilometer persegi kawasan karst mampu menyerap 218,86 kilogram karbon di atmosfer.

Jika ekosistem karst rusak permanen, tak ada lagi imajinasi tentang kehidupan masa lampau. Ke depannya, tak bisa lagi disaksikan anak kelelawar yang dalam bahasa Jawa disebut kampret bergelantungan di gua-gua. Karst dan kampret memang perlu dilindungi.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima