Injil Berbahasa Minangkabau

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
10/6/2020 05:00
Injil Berbahasa Minangkabau
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HAJI Abdul Malik Karim Amrullah punya adik satu ayah beda ibu bernama Abdul Wadud Karim Amrullah. Kita mengenal yang pertama sebagai HAMKA, ulama hebat Minangkabau. Kita belakangan mengenal yang kedua sebagai Awka, pendeta di Amerika Serikat. Awka bersalin nama menjadi Willy Amrull dan bertukar agama menjadi Kristen. Pendeta Willy Amrull kemudian tidak diakui sebagai orang Minang.

Jauh sebelumnya, Chalid Salim, adik Haji Agus Salim, pahlawan nasional asal Minangkabau, juga berpindah agama ke Katolik setelah sebelumnya ateis. Haji Agus Salim malah bersyukur adiknya masuk Katolik. “.... Ahamdulillah dia dulu orang komunis, tidak percaya Tuhan, sekarang dia percaya Tuhan,” katanya.

Orang boleh bertukar agama atau kewarganegaraan, tetapi tidak bisa bertukar etnik. Hukum adat boleh saja mencabut status orang Minang Awka, tetapi hukum alam, sunnatullah, tetap mengakuinya sebagai orang Minang. Etnisitas pada dasarnya tidak membutuhkan pengakuan, tetapi penelusuran asal-usul.

Heboh di media sosial Majelis Tinggi Kerapatan Adat Minangkabau membuang dan mencoret status orang Minang Ade Armando. Ade Armando, pengajar Universitas Indonesia, tidak bertukar agama. Ada aplikasi Injil berbahasa Alquran. Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, meminta Kemenkominfo menghapus aplikasi itu. Ade Armando mempertanyakannya.

Para datuak yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari dan Imam Mahkamah Adat Alam Minangkabau juga melaporkan akun Ade Armando ke Polda Sumatra Barat, kemarin. Para datuak menuduh Ade yang menyebut orang Minang kadrun telah melecehkan orang Minang serta menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat.

Kadrun atau kadal gurun sebutan untuk mereka yang tidak terbuka pikirannya. Dengan meminta Kemenkominfo menutup aplikasi Injil berbahasa Minang, Ade menilai orang Minang cupet pikirannya.

Atas nama adat, orang Minang keberatan dengan Injil berbahasa Minang. Kita tahu adat Minang punya pakem adat basandi sarak, sarak basandi Kitabullah, ‘adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Alquran’.

Injil, juga Taurat, kitab-kitab suci ‘terbuka’, bebas dibahasakan dalam bahasa-bahasa lain di dunia selain bahasa aslinya. Ada Alkitab berbahasa Arab, Inggris, Jawa, Batak, bahkan Bugis. Saya pernah membaca Taurat atau Torah berbahasa Inggris, bukan bahasa Ibrani di satu sinagog di Washington DC, Amerika Serikat. Alquran ‘dikunci’ tidak boleh dibahasakan bulat-bulat ke bahasa lain selain bahasa Arab, kecuali terjemahan atau tafsirnya.

Dalam konteks ini, semestinya tidak boleh ada yang keberatan Injil atau Taurat dibahasakan dalam bahasa di luar bahasa asalnya karena kitab-kitab suci itu ‘membuka diri’ untuk dibahasakan dalam berbagai bahasa. Namun, kata teman saya yang orang Minang, Gubernur dan pemangku adat ingin melindungi keislaman Minangkabau. Kata teman saya itu, Injil berbahasa Minang dikhawatirkan menjadi pintu masuk kristenisasi.

Adat Minang, masih kata teman saya tadi, mengharamkan orang Minang bertukar agama. Itulah sebabnya hukum adat menjatuhkan sanksi sosial, biasanya dengan mengusir mereka yang berpindah agama keluar nagari, plus mencoret status orang Minang mereka. Keluarga Minang yang menganut sistem matrilineal biasanya menghukum perempuan Minang yang bersalin agama dengan tidak memberinya warisan.

Kita dalam batas tertentu selayaknya menghormati adat, budaya, dan kearifan lokal. Kemenkominfo yang menghapus aplikasi Injil berbahasa Minang dalam konteks penghormatan kepada adat, budaya, dan kearifan lokal, bisa dikatakan bijak. Lagi pula, bila berkehendak, orang berpindah agama bukan gara-gara membaca aplikasi kitab suci agama itu dalam bahasa etnik mereka, melainkan karena perkawinan, mendapat ‘hidayah’ atau dulu sembako.

Di atas hukum adat ada hukum negara. Hukum adat tentu bukan hukum positif kecuali negara mengodifi kasinya. Di Maroko, hukum negara menjatuhkan sanksi penjara kepada orang Maroko yang ketahuan berpindah agama dari Islam. Sebelum kemerdekaan, kerajaan Islam itu bahkan menjatuhkan hukuman mati kepada orang Maroko yang bertukar agama dari Islam.

Indonesia sebagai negara yang menganut kebebasan beragama tentu memberi keleluasaan orang menganut agama, menukar agama, bahkan, tidak beragama sekali pun menurut beberapa pendapat. Negara tidak akan menghukum orang yang menukar agamanya.

Di atas hukum negara ada hukum alam. Hukum alam sampai kapan pun mengakui etnisitas dan kebangsaan orang. Negara dalam hal ini mengikuti hukum alam. Negara tetap mengakui seseorang berbangsa Indonesia meski dia bertukar kewarganegaraan (diaspora). Indonesia tidak akan mencabut status kebangsaan dan kewarganegaraan atau mengusir seseorang dari Indonesia sekeras apa pun orang itu mengkritik negara atau pemerintahan.

Dalam konteks ini, negara paham bahwa melawan hukum alam bisa celaka, bisa kualat.

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima