Gadai Tanah, Gadai Ibu

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
01/6/2020 05:00
Gadai Tanah, Gadai Ibu
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HUBUNGAN manusia dengan tanah itu ibarat ibu dan anak menurut Wartaya Winangun SJ dalam bukunya, <i>Tanah Sumber Nilai Hidup</i>. Disebutkan, sebagaimana seorang ibu menumbuhkan dan mengembangkan anak, demikian tanah menjadi sumber hidup manusia.

'Tanah bukanlah komoditi yang diperjualbelikan secara sewenang-wenang. Memperlakukan tanah sebagai komoditi berarti memperlakukan ibunya sendiri sebagai komoditi. Dapat dipahami bahwa tanah itu dipercayai sebagai yang suci', tulis Wartaya.

Tanah ibarat ibu itulah menjadi landasan filosofis pembentukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penjelasan undang-undang itu menyebut lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius.

Lahan pertanian dilindungi karena ada kecenderungan untuk mengalihfungsikannya. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Ingat, UU 41/2009 mengatur sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan. Sanksinya berupa pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Fenomena terkini ialah lahan pertanian digadai untuk kepentingan nonpertanian seperti perumahan mewah, pabrik, dan tambang. Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian, sebanyak 60 ribu hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya. Penyusutan lahan sebesar itu setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300 ribu ton setiap tahun.

Jika pencaplokan lahan pertanian tidak dikendalikan, bisa jadi, seluruh kebutuhan perut didatangkan dari luar negeri. Karena itu, elok nian bila pabrik dan tambang tidak diizinkan beroperasi di lahan pertanian produktif.

Apalagi kalau keperluan pabrik dan tambang itu mencaplok lahan sawah, itu bisa memengaruhi produksi padi. Karena itulah, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Perpres itu dibuat karena faktanya luas alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi nonsawah, semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat memengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Ironis, sangatlah ironis, bila ada kepala daerah yang bertindak sebagai calo pengalihfungsian lahan pertanian, terutama sawah, untuk kepentingan pembangunan pabrik atau tambang. Pemimpin seperti itu, jika ada, bisa dikategorikan sebagai pembangkang atas program strategis nasional.

Pembangkangan kepala daerah atas program strategis nasional punya konsekuensi serius, yaitu dipecat menurut ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 68 menyebutkan sanksinya mulai teguran tertulis sampai diberhentikan.

Kepala daerah mesti menginisiasi perlindungan lahan pertanian melalui perda atau rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Sejauh ini, 67 kabupaten/kota sudah menerbitkan perda dan 221 kabupaten/kota yang menetapkan pertanian pangan berkelanjutan dalam perda RTRW. Artinya, ada 44% kabupaten/kota ogah memberikan perlindungan atas lahan.

Negara tidak hanya melindungi lahan pertanian, tapi juga petaninya, seperti diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Perlindungan petani ialah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.

Petani harus dilindungi karena profesi itu tidak lagi menarik minat generasi milenial. Jumlah petani saat ini tinggal 4 juta orang. Jumlah itu sangat kecil jika dibandingkan dengan seluruh penduduk Indonesia. Padahal, petani telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian dan ekonomi perdesaan.

Pikiran tidak waras bila ada yang mengatakan bahwa untuk menyejahterakan petani, mereka alih profesi menjadi buruh pabrik atau tambang. Pikiran seperti itu harus dibuang jauh-jauh. Jangan lupa,  setelah investor menguasai lahan, petani tidak punya lahan garapan lagi. Uang ganti rugi habis sesaat untuk kebutuhan sesat pula, petani melarat sampai tujuh turunan.  

Kewajiban kepala daerah ialah melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, mencegah alih fungsi sawah, dan paling utama tentu saja berpihak kepada petani.

Meski aturan sudah setumpuk dibuat, syahwat menggadaikan tanah masih terus menggoda. Jujur dikatakan, ujung tombak penggadaian lahan untuk tambang dan pabrik itu ialah kepala desa sampai kepala daerah, bukan petani, karena ujung-ujungnya duit. Tanah ialah ibu para petani. Menggadai tanah sama saja menggadai ibu.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima