Eksekusi Mati

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
18/5/2020 05:30
Eksekusi Mati
(MI/EBET)

SELANG satu hari setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan ada 132 terpidana mati menunggu eksekusi, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan polisi yang terbukti terlibat kasus narkotika 37 kg sabu.

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati pada Jumat (15/5). Sehari sebelumnya, Kamis (14/5), Kepala BNN Heru Winarko mengingatkan bahwa saat ini ada 132 terpidana mati perkara narkoba. Hukuman untuk mereka sebagian besar sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal dieksekusi.

Eksekusi terpidana mati bukan lagi menjadi pilihan. Meski hampir 90% transaksi narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak serta-merta menjalankan eksekusi mati.

Terakhir kali eksekusi mati dilaksanakan pada 29 Juli 2016. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, sudah 18 orang yang dieksekusi mati. Pada 2015, ada 14 orang menjalani eksekusi yang terbagi dalam dua tahap. Kemudian, tercatat empat orang menyusul dieksekusi pada 2016.

Eksekusi mati tidak memberi efek jera. Malah penjara dijadikan markas pengendalian kejahatan narkoba. Prioritas pemerintah saat ini ialah membenahi penjara atau memberantas narkoba di penjara, bukan mencabut nyawa terpidana mati kasus narkoba.

Pembenahan itu berada di atas pundak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Reinhard SP Silitonga. Salah satu alasan Reinhard dilantik sebagai dirjen pada 4 Mei ialah dia diyakini mampu menjalin kerja sama dengan kepolisian dan BNN. Ia pernah menjabat direktur reserse narkoba di Polda Sumatra Utara dan Polda Jawa Tengah. Kita tunggu kiprah Reinhard memberantas narkoba di penjara.

Hukuman mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua di muka bumi. Sudah tidak sesuai lagi dengan peradaban modern. Banyak negara menghapus pidana mati dari hukum positif, ada pula negara yang tetap membiarkan hukum positif mencantumkan pidana mati, tapi tidak diterapkan, diganti pidana penjara seumur hidup.

Penelitian Efryan RT Jacob (2017) menarik. Ia memaparkan bahwa Cesare Beccaria mencela praktik hukuman mati pada abad ke-18 terkait dengan kasus pidana mati terhadap Jean C’allas di Prancis yang dituduh membunuh putranya. Ternyata kemudian, pembunuh putranya itu ialah orang lain.

Hukuman mati ditentang dengan alasan jangan sampai pengadilan keliru menetapkan pidana. Alasan itu pula yang menunda eksekusi warga Filipina Mary Jane. Sedianya ia dieksekusi pada gelombang kedua, 2015. Pada saat-saat terakhir, eksekusinya ditunda karena ia dijadikan saksi atas penipuan, rekrutmen tenaga kerja ilegal, dan perdagangan manusia di Filipina.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, sebagian besar negara-negara di dunia telah menghapus praktik dan undang-undang yang mengatur hukuman mati untuk segala jenis kejahatan. Ada sekitar 142, itu berarti lebih dari 2/3 negara di dunia, telah menghapuskan hukuman mati, baik secara hukum positif maupun praktiknya.

Hukuman mati dan praktiknya dihapus atas nama hidup sebagai hak paling dasar manusia. Karena itulah, mayoritas negara yang beradab di muka bumi tidak mau lagi mengudeta hak Tuhan untuk mencabut nyawa atas nama apa pun.

Memang, Indonesia masih mempertahankan pidana mati dalam hukum positif. Karena itulah, sah-sah saja jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Depok untuk menuntut mati dua mantan polisi terlibat narkoba. Sah-sah pula hakim menjatuhkan vonis mati. Akan tetapi, eksekusi hukuman mati tidaklah perlu dilakukan.

Jujur diakui, normal baru yang dipetik dari perang melawan pandemi covid-19 oleh negara ini ialah adanya penghormatan atas nyawa manusia. Ada ikhtiar yang kuat, sangat kuat, bahwa negara ingin menyelamatkan nyawa setiap warganya. Virus korona sekalipun tidak boleh mencabut nyawa. Karena itulah, peradaban menghormati nyawa hendaknya dirawat sebagai normal baru.

Eloknya, hukuman mati dibiarkan mati suri, tidak perlu diberi napas buatan untuk siuman. Bila perlu, atas nama penghormatan nyawa manusia, presiden memanfaatkan hak
istimewanya memberikan grasi untuk semua terpidana mati menjadi hukuman seumur hidup. Presiden bisa melakukan itu kalau mau.

Tanpa eksekusi mati pun, kerja cerdas BNN membuahkan hasil. Pada angka prevalensi terhadap narkotika mulai 2011 sampai dengan 2019 terjadi penurunan yang cukup signifikan.

Persentase orang yang pernah memakai narkotika berhenti menggunakan dan tidak mengonsumsi kembali menurun 0,6%, dari jumlah 4,53 juta jiwa (2,40%) menjadi 3,41 juta jiwa (1,80%) pada 2019. BNN berhasil menyelamatkan 1 juta orang dari pengaruh narkotika. Untuk apa lagi menuntut eksekusi mati?



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima