Korupsi Tambang

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
14/5/2020 05:30
Korupsi Tambang
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat kesal bukan main. Kesal karena menemukan fakta izin pertambangan lebih luas dari daratan yang ada di Kalimantan Timur. Fakta yang sama juga ditemukan di Sulawesi Tenggara.

Izin pertambangan memang sumber masalah. Disebut sumber masalah karena izin tidak pernah mempertimbangkan politik pertambangan yang mestinya dibangun di atas fondasi keadilan antargenerasi.

Dalam perspektif keadilan antargenerasi itulah patut ditelaah pengesahan RUU Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/5).

Harus jujur diakui bahwa pertambangan tidak ramah anak, pemilik masa depan. Lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan meski secara hukum mereka wajib mereklamasi bekas galian setelah eksplorasi. Setidaknya 36 orang, yang sebagian besar anak di bawah umur, meregang nyawa di lubang tambang di sejumlah wilayah Kalimantan Timur sejak 2011.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat keberadaan tambang. Ia prihatin karena sebagian besar penduduk miskin di negeri ini berada di daerah dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua.

Dengan demikian, asumsi bahwa tambang menyejahterakan penduduk lokal ialah ilusi. Akan tetapi, menyamaratakan semua tambang juga bukan sikap bijak. Masih ada tambang yang baik.

Tegas dikatakan bahwa minerba di dalam perut pertiwi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara efi sien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

Kata kuncinya ialah berkelanjutan yang di dalamnya mengandung makna keadilan antargenerasi. Karena itu, daerah terlebih dahulu menyusun tata ruang, bukan tata uang, yang diawali dengan studi ilmiah. Sering terjadi, tata ruang di daerah dibuat fl eksibel sehingga terbuka celah korupsi perizinan.

Fakta itu terungkap dalam Naskah Akademik RUU Minerba yang diterbitkan DPR (2018). Disebutkan, beberapa kasus karut-marutnya pengelolaan perizinan, pengawasan, dan kerusakan lingkungan, serta konfl ik masyarakat di sekitar dengan pemegang izin tambang di daerah merefl eksikan sisi negatif pengelolaan SDA dalam era otonomi.

Lumrah terjadi, kepala daerah malah menjadikan dirinya sebagai perwakilan perusahaan saat bernegosiasi dengan masyarakat pemilik lahan. Bahkan, dalam beberapa kasus, kepala daerah ikut-ikutan mengintimidasi pemilik lahan.

Karut-marut perizinan tambang oleh kepala daerah itulah salah satu petimbangan dalam RUU Minerba. Kewenangan gubernur dan bupati/wali kota untuk memberi izin dicabut dengan menghapus ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU 4/2009. Seluruh kewenangan daerah terkait izin tambang diambil alih oleh pusat.

Apakah dengan demikian korupsi tambang dikembalikan ke pusat? Pada titik inilah peran KPK sangat dibutuhkan. Kiranya lebih mudah bagi KPK untuk memelototi izin tambang di pusat ketimbang izin tambang disebar ke 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Keadilan antargenerasi juga diperhatikan di dalam rumusan terkait pascatambang. Tersurat kewajiban perusahaan di Pasal 123A soal reklamasi pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% dan kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi.

Pengingkaran atas kewajiban reklamasi dan penempatan dana jaminan ialah perbuatan kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ancaman pidana itu yang tidak ada dalam UU Minerba lama sehingga suka-suka peruhaaan tambang meninggalkan lubang menganga.

Mudah-mudahan tidak ada lagi bocah yang mengalami nasib buruk seperti Ahmad Setiawan. Bocah kelas IV SD di Samarinda, Kalimantan Timur, itu ditemukan meninggal di kolam bekas tambang di kampung Pinang pada Juni tahun lalu.

Kisah pilu bocah korban lubang bekas tambang bukan cerita baru. Jaringan Advokasi Tambang mencatat ada 140 orang meninggal di lubang tambang selama 2014- 2018. Jangan sekali-kali membentang karpet merah untuk pemilik perusahaan tambang yang meninggalkan lubang menganga.

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima