Komandan Covid-19

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group
16/4/2020 05:30
Komandan Covid-19
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group(MI/Tiyok)

BENCANA sesungguhnya dalam sebuah bencana ialah ketiadaan komandan. Padahal, dalam penanggulangan bencana perlu adanya koordinasi dan penanganan cepat juga tepat, serta terpadu dan akuntabel. Koordinasi itu di bawah satu komando.

Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Penunjukan itu berdasarkan Keppres 7/2020 tertanggal 13 Maret.

Meski menjadi ketua, Doni Monardo belumlah sepenuhnya memegang tongkat komando. Ibaratnya, Doni disuruh perang tanpa diberi senjata. Diberi senjata tetapi tanpa peluru. Pemegang otoritas dalam status darurat kesehatan masyarakat ialah Menteri Kesehatan sesuai UU 6/2018.

Ketika penanganan covid-19 belum sepenuhnya di bawah satu komando, muncullah peraturan menteri yang saling meniadakan terkait boleh tidaknya ojek online angkut penumpang. Pusat dan daerah belum satu derap langkah. Ibarat baris-berbaris, saat pusat mengangkat kaki kiri, daerah mengangkat kaki kanan.

Presiden mengambil keputusan tepat dengan menetapkan covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres 12/2020 tertanggal 13 April. Disebut tepat karena bencana nasional berinduk kepada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Keutamaan dalam UU Penanggulangan Bencana ialah adanya fungsi komando.

Tegas dikatakan bahwa sebelum ada Keppres 12/2020, Doni tak mendapat fungsi komando dari UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ataupun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

”Dengan dasar UU Penanggulangan Bencana, khusus penanganan covid-19, sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19, saya secara hukum punya fungsi komando,” tegas Doni.

UU Penanggulangan Bencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ada 9 butir kemudahan akses yang diberikan kepada BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Pasal 24 PP 21/2008.

Kemudahan akses bagi BNPB dan BPBD saat status keadaan darurat bencana mencakup bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Komando, sesuai Pasal 47 PP 21/2008, diberi kewenangan memerintahkan sektor/lembaga terkait pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan. Untuk melaksanakan fungsi komando itu, Kepala BNPB atau Kepala BPBD sesuai kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan darurat bencana.

Komandan penanganan darurat bencana punya kewenangan mengendalikan para pejabat terkait yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana. Baiklah kiranya Doni Monardo segera menunjuk Komandan Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Tugas komandan yang diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 ialah melaksanakan komando dan pengendalian untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan, serta berwenang memerintahkan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga/organisasi terkait dalam memfasilitasi aksesibilitas penanganan tanggap darurat bencana.

Terus terang dikatakan bahwa kehadiran komandan di tengah bencana ikut mewarnai keberhasilan penanggulangan bencana. Sebelum ini, Indonesia dua kali menetapkan bencana nasional. Pertama kali saat gempa disertai tsunami di Flores lewat Keppres 66/1992. Kedua, penetapan bencana nasional gempa disertai tsunami di Aceh lewat Keppres 112/2004.

Pada bencana Flores, Presiden Soeharto memerintahkan Menko Kesra selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana secepatnya mengoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan kegiatan penanggulangan penderitaan masyarakat setempat serta pemulihan akibat bencana tersebut.

Terkait dengan bencana Aceh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi untuk secepatnya mengoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan kegiatan penanggulangan penderitaan masyarakat setempat serta pemulihan akibat bencana tersebut.

Covid-19 tercatat sebagai bencana nasional ketiga di negeri ini, tetapi menjadi bencana nonalam nasional pertama. Dalam setiap bencana nasional, faktor satu komando sangat menentukan keberhasilannya.


 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima