Politik Kesehatan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/4/2020 05:30
 Politik Kesehatan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Tiyok)

POLITIK dan kesehatan ialah dua sisi dari sekeping mata uang. Kesehatan ialah produk politik yang mestinya dihasilkan politik yang sehat pula. Hanya pemerintahan dan DPR yang sakit-sakitan, kedua-dua lembaga itu merumuskan politik kesehatan, yang membiarkan rakyat sakit-sakitan.

Untungnya, pemerintahan dan DPR sekarang berusaha sekuat tenaga menyehatkan rakyat. Artinya, mereka sehat adanya. Politik kesehatan itu terkait dengan hak dasar. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’.

Untuk mewujudkan hak sehat rakyat itu, diperlukan keputusan cepat dan tepat dari otoritas kesehatan yang sehat pula. Otoritas kesehatan berada di garda terdepan melawan covid-19. Akan tetapi, sepanjang Januari sampai Februari, peran menonjol justru dimainkan Kementerian Luar Negeri karena menyangkut pemulangan warga negara Indonesia dari Wuhan, Tiongkok, tempat asal virus korona.

Kementerian Kesehatan tampaknya terlalu percaya diri bisa mengatasi covid-19. Sepanjang Januari sampai Februari otoritas kesehatan bekerja apa adanya, menyiagakan thermal scanner di 135 pintu negara dan menghidupkan kembali  umah sakit rujukan penyakit menular sebelumnya.

Dalam kurun waktu itu sama sekali tidak ada pengadaan alat pelindung diri (APD) secara besar-besaran, juga tidak ada pelatihan tenaga medis. Percaya diri Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bisa dilacak dari kutipan keterangan persnya pada 11 Februari.

Saat itu ia membanggakan kit yang ada di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan untuk pemeriksaan virus korona dan sudah teruji. Jika ada yang meragukan, kata Terawan, dipersilakan untuk melihat sendiri karena alatnya berasal dari Amerika. Padahal, Amerika sendiri lunglai hadapi covid-19.

Jujur dikatakan bahwa persiapan otoritas kesehatan menghadapi covid-19 tertatih-tatih, tampak kelabakan setelah Presiden mengumumkan dua orang positif covid-19 pada 2 Maret. Disebut tertatih-tatih karena sejak saat itu, ujung grafi k perkembangan covid-19 terus menuju langit. Belum ada tanda-tanda ujung grafi k kembali ke bumi.

Protokol covid-19 baru diterbitkan pada 6 Maret yang diinisiasi Kantor Staf Presiden. Protokol yang dimaksud ialah Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan, dan Protokol Area Publik dan Transportasi.

Protokol tersebut dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan. Panduan terpusat yang dimaksud tidak berjalan semestinya sehingga Presiden, pada 16 Maret, mengeluarkan kebijakan kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah.

Kebijakan jaga jarak sosial hanyalah bersifat imbauan, padahal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Kesehatan menetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Ada sanksinya pula. Presiden meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 31 Maret.

Pada saat bersamaan dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Hingga 2 April, PP PSBB tidak bisa operasional karena menunggu peraturan menteri kesehatan.

“Saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu sudah selesai,” kata Presiden. Menkes Terawan meneken Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 pada 3 April. Secara umum permenkes itu cukup komprehensif dan rigid.

Akan tetapi, bupati dan wali kota hanya diberi kewenangan untuk melaksanakan PSBB untuk lingkup satu kabupaten/kota. Bagaimana kalau episentrum covid-19 hanya ada di satu kecamatan, satu desa, atau satu pulau? Apakah seluruh kabupaten/ kota harus diberlakukan PSBB?

Mestinya diberi peluang PSBB untuk wilayah yang lebih kecil di dalam kabupaten/kota. Covid-19 memberikan pelajaran besar. Saatnya negara mengambil keputusan politik yang sehat agar rakyat tidak sakitsakitan. Membebani impor alat-alat kedokteran dengan pajak yang sama untuk impor mobil mewah ialah putusan politik yang tidak sehat.

Perlu pula keputusan politik agar dokter-dokter tidak menumpuk di kota-kota besar. Harus ada pertimbangan politik kesehatan terkait dengan persebaran dokter di seluruh negeri ini. Setelah covid-19 berlalu, perlu dipikirkan pembentukan omnibus law di bidang kesehatan.

Selama ini kesehatan diatur dalam banyak undang-undang yang satu sama lain tidak selaras. Indonesia membutuhkan kesehatan politik agar menghasilkan politik kesehatan yang benar-benar sehat.

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima