Kepala Daerah 2 Tahun

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
02/4/2020 05:30
 Kepala Daerah 2 Tahun
(MI/EBET)

PILKADA serentak di 270 daerah yang digelar 23 September 2020 dipastikan ditunda. Kepastian itu diputuskan dalam rapat DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu Senin (30/3).

Pertimbangan utama menunda pilkada ialah keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi covid-19. Tentu saja termasuk keselamatan dan kesehatan pemilih, calon kepala daerah, dan penyelenggara pilkada.

Penundaan akan ditetapkan dengan perppu untuk mengubah ketentuan Pasal 201 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bunyi ayat itu, “Pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.”

Ada tiga opsi penundaan. Pertama, pelaksanaan pemungutan suara ditunda tiga bulan dari jadwal semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Kedua, pemungutan suara ditunda enam bulan, yaitu pada 17 Maret 2020. Opsi ketiga, pemungutan suara ditunda satu tahun, yaitu pada 29 September 2021. Opsi ketiga pilihan paling rasional dan bakal dipilih.

Konsekuensi pilihan opsi ketiga ialah masa jabatan 270 kepala daerah itu tidak sampai 5 tahun tapi sekitar 2 tahun. Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2020 menjabat sampai dengan 2024. November 2024, menurut Pasal 201 ayat (8), adalah pilkada serentak nasional.

Mengapa disebut jabatan 2 tahun? Pelantikan kepada daerah, jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, bisa dilakukan paling lambat Februari 2022. Jika ada gugatan, mengingat proses penyelesaian perselisihan hasil pilkada selama 45 hari di MK, pelantikan bisa dilakukan pada Maret 2022. Dengan demikian, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2021 (jika opsi tiga yang dipilih) hanyalah 2 tahun lebih.

Pilkada yang bakal menelan biaya 15 triliun itu hanya untuk memilih kepada daerah yang masa jabatannya tidak sampai 3 tahun. Berapa kerugian yang ditanggung kepala daerah terpilih?

Saat rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah pada 18 November 2019, Mendagri Tito Karnavian menyebut angka Rp30 miliar yang dikeluarkan calon bupati. "Ini dari empirik saja, untuk jadi kepala daerah, untuk jadi bupati kalau enggak punya Rp30 M, nggak berani. Gubernur lebih lagi. Kalau ada yang mengatakan enggak bayar, nol persen, saya pingin ketemu orangnya," ujar Tito.

Pengeluaran yang besar calon kepala daerah tidak sebanding dengan penghasilan resminya. Tito menyebut penghasilan resmi Rp200 juta per bulan, setahun mencapai Rp2,4 miliar. Jika masa jabatan kepala daerah hanya 2 tahun, penghasilan resminya Rp4,8 miliar. Dengan demikian calon kepala daerah rugi Rp25,2 miliar.

Potensi kerugian itulah yang menyandera kepala daerah sehingga tergoda korupsi. Bisa jadi, dalam dua tahun masa jabatan itu kepala daerah hanya fokus mengisi kembali pundi-pundi uang yang dikeluarkannya selama proses pilkada berlangsung. Tidak ada waktu lagi bekerja untuk memakmurkan rakyat. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi harus membuka mata lebar-lebar, setidaknya memberikan asistensi sehingga kepala daerah tidak diciduk.

Ada konsekuensi lain jika Pilkada digelar pada 29 September 2021. Pemerintah harus menyiapkan 270 penjabat kepala daerah. Sebab masa jabatan 270 kepala daerah yang dipilih pada 9 Desember 2015 itu berakhir pada Februari sampai Juni 2021 sesuai jadwal pelantikan mereka pada 2016.

Pilkada 2020 yang akan ditunda itu adalah pilkada terakhir sampai digelar pilkada serentak nasional pada November 2024. Karena itu, sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat kepala daerah.

Kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022 antara lain Anies Basweda yang dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017. Sementara kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2023 di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dilantik pada 5 September 2018.

Ada 278 daerah dari total 548 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023. Dengan demikian, 278 penjabat kepala daerah yang mesti disiapkan.

Persiapan tidak hanya menyangkut teknis pemerintahan tapi paling utama ialah menyangkut pemahaman politik karena mulai 2023 Indonesia memasuki tahun politik untuk menjemput Pemilu 2024.

Konfigurasi daerah pada Pemilu 2024 ialah 270 daerah dipimpin pejabat definitif dan 278 daerah dipimpin penjabat. Kita berharap, sangat berharap, mereka tidak menggadaikan integritas di tahun politik.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima