Kepala Daerah 2 Tahun

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
02/4/2020 05:30
 Kepala Daerah 2 Tahun
(MI/EBET)

PILKADA serentak di 270 daerah yang digelar 23 September 2020 dipastikan ditunda. Kepastian itu diputuskan dalam rapat DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu Senin (30/3).

Pertimbangan utama menunda pilkada ialah keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi covid-19. Tentu saja termasuk keselamatan dan kesehatan pemilih, calon kepala daerah, dan penyelenggara pilkada.

Penundaan akan ditetapkan dengan perppu untuk mengubah ketentuan Pasal 201 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bunyi ayat itu, “Pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.”

Ada tiga opsi penundaan. Pertama, pelaksanaan pemungutan suara ditunda tiga bulan dari jadwal semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Kedua, pemungutan suara ditunda enam bulan, yaitu pada 17 Maret 2020. Opsi ketiga, pemungutan suara ditunda satu tahun, yaitu pada 29 September 2021. Opsi ketiga pilihan paling rasional dan bakal dipilih.

Konsekuensi pilihan opsi ketiga ialah masa jabatan 270 kepala daerah itu tidak sampai 5 tahun tapi sekitar 2 tahun. Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2020 menjabat sampai dengan 2024. November 2024, menurut Pasal 201 ayat (8), adalah pilkada serentak nasional.

Mengapa disebut jabatan 2 tahun? Pelantikan kepada daerah, jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, bisa dilakukan paling lambat Februari 2022. Jika ada gugatan, mengingat proses penyelesaian perselisihan hasil pilkada selama 45 hari di MK, pelantikan bisa dilakukan pada Maret 2022. Dengan demikian, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2021 (jika opsi tiga yang dipilih) hanyalah 2 tahun lebih.

Pilkada yang bakal menelan biaya 15 triliun itu hanya untuk memilih kepada daerah yang masa jabatannya tidak sampai 3 tahun. Berapa kerugian yang ditanggung kepala daerah terpilih?

Saat rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah pada 18 November 2019, Mendagri Tito Karnavian menyebut angka Rp30 miliar yang dikeluarkan calon bupati. "Ini dari empirik saja, untuk jadi kepala daerah, untuk jadi bupati kalau enggak punya Rp30 M, nggak berani. Gubernur lebih lagi. Kalau ada yang mengatakan enggak bayar, nol persen, saya pingin ketemu orangnya," ujar Tito.

Pengeluaran yang besar calon kepala daerah tidak sebanding dengan penghasilan resminya. Tito menyebut penghasilan resmi Rp200 juta per bulan, setahun mencapai Rp2,4 miliar. Jika masa jabatan kepala daerah hanya 2 tahun, penghasilan resminya Rp4,8 miliar. Dengan demikian calon kepala daerah rugi Rp25,2 miliar.

Potensi kerugian itulah yang menyandera kepala daerah sehingga tergoda korupsi. Bisa jadi, dalam dua tahun masa jabatan itu kepala daerah hanya fokus mengisi kembali pundi-pundi uang yang dikeluarkannya selama proses pilkada berlangsung. Tidak ada waktu lagi bekerja untuk memakmurkan rakyat. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi harus membuka mata lebar-lebar, setidaknya memberikan asistensi sehingga kepala daerah tidak diciduk.

Ada konsekuensi lain jika Pilkada digelar pada 29 September 2021. Pemerintah harus menyiapkan 270 penjabat kepala daerah. Sebab masa jabatan 270 kepala daerah yang dipilih pada 9 Desember 2015 itu berakhir pada Februari sampai Juni 2021 sesuai jadwal pelantikan mereka pada 2016.

Pilkada 2020 yang akan ditunda itu adalah pilkada terakhir sampai digelar pilkada serentak nasional pada November 2024. Karena itu, sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat kepala daerah.

Kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022 antara lain Anies Basweda yang dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017. Sementara kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2023 di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dilantik pada 5 September 2018.

Ada 278 daerah dari total 548 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023. Dengan demikian, 278 penjabat kepala daerah yang mesti disiapkan.

Persiapan tidak hanya menyangkut teknis pemerintahan tapi paling utama ialah menyangkut pemahaman politik karena mulai 2023 Indonesia memasuki tahun politik untuk menjemput Pemilu 2024.

Konfigurasi daerah pada Pemilu 2024 ialah 270 daerah dipimpin pejabat definitif dan 278 daerah dipimpin penjabat. Kita berharap, sangat berharap, mereka tidak menggadaikan integritas di tahun politik.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.