Rahasia Rekam Medis

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/3/2020 05:10
Rahasia Rekam Medis
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DATA pribadi penderita virus korona tersebar luas sesaat setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga positif terkena covid-19 pada 2 Maret. Data pribadi yang disebarkan di berbagai platform media sosial berisi mulai alamat rumah, daftar anggota keluarga, foto, profesi, hingga tempat kerja yang bersangkutan.

Keesokan harinya, 3 Maret, Presiden memerintahkan kepada menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat-pejabat pemerintah tidak membuka privasi pasien. "Kita harus menghormati kode etik. Hak-hak pribadi penderita korona harus dijaga, tidak boleh dikeluarkan ke publik," kata Presiden.

Peringatan Presiden ditujukan kepada rumah sakit dan pejabat-pejabat pemerintah. Kewajiban rumah sakit memang merahasiakan data pasien. Lebih miris lagi ada wali kota yang berkilah dirinya membuka data pasien yang didapatnya dari media sosial.

Pejabat itu lupa atau pura-pura lupa bahwa kebenaran seluruh informasi yang bersumber dari media sosial mestinya diverifikasi. Sekalipun benar, membuka data pasien ialah perbuatan yang sangat tidak terpuji, ada ancaman buinya.

Kerahasiaan data pribadi harus dilindugi. Data pribadi, menurut UU Kependudukan, adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Perlindungan kerahasiaan itu menyangkut harkat dan martabat seseorang yang dijamin konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda...'.

Kiranya tepat langkah kepolisian yang mengejar pelaku penyebar data pribadi dua pasien positif korona. Dikejar karena pasien merasa tidak nyaman, identitas sebagai pengidap virus korona dikenal publik. Rumah tinggal mereka diketahui publik.

Penyebar data pribadi tanpa izin ialah perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Mestinya, kerahasiaan data pasien korona tersimpan aman dalam rekam medis yang merupakan kumpulan berkas berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan rawatan yang disediakan penyedia layanan kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menjelaskan isi rekam medis milik pasien, sedangkan berkas rekam medis (secara fisik) milik rumah sakit atau institusi kesehatan.

Kalau ada rekam medis yang bocor kepada publik, bisa diselidiki dari pasien dan rumah sakit atau institusi kesehatan. Pada saat Presiden mengumumkan pasien positif terkena covid-19, dua pasien yang dibocorkan identitas itu berada dalam ruang karantina. Tidak ada alasan apa pun untuk mencurigai pasien sebagai pihak yang membocorkan. Karena itu, pihak rumah sakit yang sedang atau pernah merawat pasien patut dimintai keterangan soal ini.

Sejatinya, penelusuran terkait dengan pembocoran data pasien bukan semata-mata untuk kepentingan pasien, melainkan juga kepentingan dokter dan rumah sakit.

Itu kepentingan dokter karena terkait dengan rekam medis, menurut Permenkes 36/2012 tentang Rahasia Kedokteran, semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran.

Begitu juga dengan kepentingan rumah sakit. UU 44/2004 tentang Rumah Sakit mencantumkan hak-hak pasien, termasuk hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita beserta data-data medisnya. Pun UU 36/2009 tentang Kesehatan mengatur perihal perlindungan data pribadi seseorang.

Mestinya, semakin banyak regulasi yang mengatur data pribadi, penerapan regulasi itu kian tegak lurus. Fakta bicara lain. Begitu mudahnya data pasien menjadi konsumsi publik.

Elok nian bila aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada mengejar penyebar data pribadi pasien. Paling utama yang dicari ialah dari mana sumber data tersebut.

Bisa dipahami bahwa penegak hukum mengutamakan penyebar data pribadi pasien menggunakan UU ITE karena ada ancaman pidananya. UU Rumah Sakit sama sekali tidak mengatur pidana soal pembocoran rekam medis pasien.

Dalam konteks itulah, pemerintah harus mengejar pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dengan DPR. RUU itu menjadi solusi atas banyaknya pengaturan data pribadi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang ada. Pengaturan data pribadi berserakan di 32 regulasi.

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima