Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DATA pribadi penderita virus korona tersebar luas sesaat setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga positif terkena covid-19 pada 2 Maret. Data pribadi yang disebarkan di berbagai platform media sosial berisi mulai alamat rumah, daftar anggota keluarga, foto, profesi, hingga tempat kerja yang bersangkutan.
Keesokan harinya, 3 Maret, Presiden memerintahkan kepada menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat-pejabat pemerintah tidak membuka privasi pasien. "Kita harus menghormati kode etik. Hak-hak pribadi penderita korona harus dijaga, tidak boleh dikeluarkan ke publik," kata Presiden.
Peringatan Presiden ditujukan kepada rumah sakit dan pejabat-pejabat pemerintah. Kewajiban rumah sakit memang merahasiakan data pasien. Lebih miris lagi ada wali kota yang berkilah dirinya membuka data pasien yang didapatnya dari media sosial.
Pejabat itu lupa atau pura-pura lupa bahwa kebenaran seluruh informasi yang bersumber dari media sosial mestinya diverifikasi. Sekalipun benar, membuka data pasien ialah perbuatan yang sangat tidak terpuji, ada ancaman buinya.
Kerahasiaan data pribadi harus dilindugi. Data pribadi, menurut UU Kependudukan, adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Perlindungan kerahasiaan itu menyangkut harkat dan martabat seseorang yang dijamin konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda...'.
Kiranya tepat langkah kepolisian yang mengejar pelaku penyebar data pribadi dua pasien positif korona. Dikejar karena pasien merasa tidak nyaman, identitas sebagai pengidap virus korona dikenal publik. Rumah tinggal mereka diketahui publik.
Penyebar data pribadi tanpa izin ialah perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Mestinya, kerahasiaan data pasien korona tersimpan aman dalam rekam medis yang merupakan kumpulan berkas berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan rawatan yang disediakan penyedia layanan kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menjelaskan isi rekam medis milik pasien, sedangkan berkas rekam medis (secara fisik) milik rumah sakit atau institusi kesehatan.
Kalau ada rekam medis yang bocor kepada publik, bisa diselidiki dari pasien dan rumah sakit atau institusi kesehatan. Pada saat Presiden mengumumkan pasien positif terkena covid-19, dua pasien yang dibocorkan identitas itu berada dalam ruang karantina. Tidak ada alasan apa pun untuk mencurigai pasien sebagai pihak yang membocorkan. Karena itu, pihak rumah sakit yang sedang atau pernah merawat pasien patut dimintai keterangan soal ini.
Sejatinya, penelusuran terkait dengan pembocoran data pasien bukan semata-mata untuk kepentingan pasien, melainkan juga kepentingan dokter dan rumah sakit.
Itu kepentingan dokter karena terkait dengan rekam medis, menurut Permenkes 36/2012 tentang Rahasia Kedokteran, semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran.
Begitu juga dengan kepentingan rumah sakit. UU 44/2004 tentang Rumah Sakit mencantumkan hak-hak pasien, termasuk hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita beserta data-data medisnya. Pun UU 36/2009 tentang Kesehatan mengatur perihal perlindungan data pribadi seseorang.
Mestinya, semakin banyak regulasi yang mengatur data pribadi, penerapan regulasi itu kian tegak lurus. Fakta bicara lain. Begitu mudahnya data pasien menjadi konsumsi publik.
Elok nian bila aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada mengejar penyebar data pribadi pasien. Paling utama yang dicari ialah dari mana sumber data tersebut.
Bisa dipahami bahwa penegak hukum mengutamakan penyebar data pribadi pasien menggunakan UU ITE karena ada ancaman pidananya. UU Rumah Sakit sama sekali tidak mengatur pidana soal pembocoran rekam medis pasien.
Dalam konteks itulah, pemerintah harus mengejar pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dengan DPR. RUU itu menjadi solusi atas banyaknya pengaturan data pribadi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang ada. Pengaturan data pribadi berserakan di 32 regulasi.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved