Komnas Disabilitas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
17/2/2020 05:10
Komnas Disabilitas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEBUAH video perundungan mengarah penganiayaan seorang siswi penyandang disabilitas viral pekan lalu. Video berdurasi 30 detik itu berisi tindakan kekerasan tiga siswa laki-laki.

Mereka memukul siswi itu dengan menggunakan tangan pada bagian kepala kemudian secara bergantian ketiga pelaku menendang hingga memukul menggunakan gagang sapu. Siswi disabilitas itu hanya bisa terdiam dan tertunduk sambil menutup wajahnya.

Video perundungan di sebuah SMP di Purworejo, Jawa Tengah, itu hanyalah sebuah contoh. Masih banyak kaum disabilitas lainnya yang mengalami kekerasan dan bentuk diskriminasi lainnya, padahal sudah ada undang-undang perlindungan disabilitas.

Teks undang-undang memang indah, tapi implementasinya belum sempurna, termasuk soal pembentukan komisi nasional (komnas) disabilitas yang tak kunjung terwujud. Mestinya, komnas disabilitas dibentuk paling lambat 15 April 2019 sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Perintah Pasal 149 UU 8/2016 sangat tegas, komnas disabilitas harus sudah dibentuk paling lama tiga tahun terhitung sejak undang-undang itu diundangkan. Undang-undang itu diundangkan pada 15 April 2016.

Komnas disabilitas merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen, mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hasil pemantauan itu dilaporkan kepada presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 132.

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan komnas disabilitas diatur dengan peraturan presiden. Dengan demikian, penyusunan peraturan presiden itu harus tunduk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5 UU 12/2011 itu menyatakan penyusunan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan yang baik, yang meliputi antara lain kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan keterbukaan.

Dua syarat soal pejabat pembentuk yang tepat dan keterbukaan itulah yang menjadi pangkal soal tak kunjung terbentuk komnas disabilitas selama ini.

Rancangan Perpres Komnas Disabilitas diinisiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Rancangan itu ditolak masyarakat penyandang disabilitas yang diwakili Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas. Ditolak  karena pembahasannya tidak transparan dan tidak partisipatif.

Terkait dengan substansi, ada poin yang ditolak. Poin itu ialah menempatkan komnas disabilitas melekat secara keuangan kepada Kementerian Sosial, menempatkan sekretariat komnas setara dengan eselon III, dan membagi kategori pengisian jabatan pimpinan komnas antara disabilitas dan nondisabilitas.

Persoalan lain yang belum ada titik temunya ialah apakah komnas disabilitas berada dalam regulasi Kementerian Sosial atau Kementerian Hukum dan HAM seperti yang diinginkan kalangan sipil.

Idealnya, komnas disabilitas berada dalam regulasi Kementerian Hukum dan HAM, bukan Kementerian Sosial. Dari lima tujuan UU Penyandang Disabilitas yang disebutkan dalam Pasal 3, keseluruhannya dirumuskan dengan melihat disabilitas sebagai isu hak asasi manusia, bukan sekadar sebagai isu kesejahteraan atau perlindungan sosial. Atas dasar itulah, komnas itu mestinya berada di lingkungan regulasi Kementerian Hukum dan HAM.

Janganlah berlama-lama membentuk komnas disabilitas yang sudah melewati tenggat. Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia berjanji untuk mendorong pembentukan komnas pada tahun ini.

Harus tegas dikatakan bahwa penyusunan peraturan presiden soal pembentukan komnas disabilitas harus mematuhi ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah  Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa instansi pemrakarsa pembentuk perpres wajib menyebarluaskan rancangan perpres kepada publik.

Masyarakat penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam pembahasan perpres itu agar aspirasi mereka bisa ditampung. Jangan mengulangi lagi kesalahan saat pembuatan perpres yang diinisiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Komitmen pemerintah tidak perlu diragukan lagi setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada 10 November 2011.

Komitmen saja belumlah cukup. Paling penting ialah tindakan nyata untuk menghormati hak penyandang disabilitas. Tepat waktu membentuk komnas disabilitas ialah salah satu bentuk tindakan nyata memenuhi hak-hak konstitusional kaum disabilitas.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima