15 Tahun untuk Monas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
30/1/2020 05:10
15 Tahun untuk Monas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MONUMEN Nasional (Monas) sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Sebagai cagar budaya, Monas dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Setiap orang, menurut Pasal 66 ayat (1) UU 11/2010, dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Perusakan cagar budaya adalah sebuah kejahatan sehingga ada ancaman pidananya. Pasal 105 UU 11/2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Setelah disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 pada 21 Maret 1992 tentang Benda Cagar Budaya, diterbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475/1993 pada 29 Maret 1993 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah sebagai Benda Cagar Budaya. Monas ada di dalamnya.

Monas termasuk 37 benda cagar budaya DKI Jakarta yang kemudian dikukuhkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.13/PW.007/MKP/05 tentang Penetapan Gedung, Gereja, Rumah Kediaman, Museum, Rumah Sakit, Lapangan dan Monumen, Masjid, Makam, Menara Syahbandar, dan Stasiun Kereta Api yang Berlokasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi UU 5/1992.

Monas sebagai cagar budaya bukan sebatas tugunya sebab dalam peraturan menteri itu disebutkan Lapangan Merdeka/Monas sebagai benda cagar budaya.

Latar sejarah Lapangan Merdeka/Monas yang tercantum dalam peraturan menteri itu disebutkan bahwa dibangun pada awal abad ke-19, dahulu lapangan tersebut bernama Lapangan Gambir/Koningsplein.

Lapangan tersebut dipakai untuk tempat rapat raksasa menyambut kemerdekaan pada 19 September 1945. Di dalam perkembangannya di tengah lapangan dibangun Tugu Monas untuk mengenang dan melestarikan kebesaran perjuangan tersebut.

Lebih lanjut peraturan menteri itu mendeskripsikan bahwa lapangan tersebut sekarang difungsikan sebagai taman kota yang ditanami berbagai pohon pelindung. Di sekeliling taman dibatasi pagar besi sebagai pengaman. Di dalam taman sebagai porosnya terdapat Tugu Monas. Sebagai penghubung dalam taman dilengkapi dengan jalan.

Sebagai pelengkap taman di sebelah utara terdapat patung Diponegoro sedang menunggang kuda dan patung bagian kepala Chairil Anwar. Di sebelah barat taman terdapat patung bagian kepala M Husni Thamrin dan di sebelah selatan terdapat patung Rapat Raksasa Ikada serta area parkir.

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata secara eksplisit menyebutkan status kepemilikan benda cagar budaya bernama Lapangan Merdeka/Monas itu berada pada Pemprov DKI Jakarta. Akan tetapi, pembangunan di kawasan itu tunduk kepada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Keppres itu membentuk Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana. Gubernur DKI Jakarta bersama lima menteri menjadi anggota Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara. Adapun Badan Pelaksana dipimpin Gubernur DKI Jakarta. Komisi Pengarah mempunyai tugas antara lain memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.

Pohon-pohon yang tumbuh di Monas sebagai taman kota juga dilindungi Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 12 huruf g melarang setiap orang/badan untuk memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman. Pelanggaran ketentuan itu diancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari.

Jangan biarkan Monas sebagai cagar budaya dirusak oleh siapa dan apa pun jabatannya. Tugas negara untuk menjaga peraturan perundang-undangan tetap tegak lurus di Monas.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.