15 Tahun untuk Monas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
30/1/2020 05:10
15 Tahun untuk Monas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MONUMEN Nasional (Monas) sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Sebagai cagar budaya, Monas dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Setiap orang, menurut Pasal 66 ayat (1) UU 11/2010, dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Perusakan cagar budaya adalah sebuah kejahatan sehingga ada ancaman pidananya. Pasal 105 UU 11/2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Setelah disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 pada 21 Maret 1992 tentang Benda Cagar Budaya, diterbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475/1993 pada 29 Maret 1993 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah sebagai Benda Cagar Budaya. Monas ada di dalamnya.

Monas termasuk 37 benda cagar budaya DKI Jakarta yang kemudian dikukuhkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.13/PW.007/MKP/05 tentang Penetapan Gedung, Gereja, Rumah Kediaman, Museum, Rumah Sakit, Lapangan dan Monumen, Masjid, Makam, Menara Syahbandar, dan Stasiun Kereta Api yang Berlokasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi UU 5/1992.

Monas sebagai cagar budaya bukan sebatas tugunya sebab dalam peraturan menteri itu disebutkan Lapangan Merdeka/Monas sebagai benda cagar budaya.

Latar sejarah Lapangan Merdeka/Monas yang tercantum dalam peraturan menteri itu disebutkan bahwa dibangun pada awal abad ke-19, dahulu lapangan tersebut bernama Lapangan Gambir/Koningsplein.

Lapangan tersebut dipakai untuk tempat rapat raksasa menyambut kemerdekaan pada 19 September 1945. Di dalam perkembangannya di tengah lapangan dibangun Tugu Monas untuk mengenang dan melestarikan kebesaran perjuangan tersebut.

Lebih lanjut peraturan menteri itu mendeskripsikan bahwa lapangan tersebut sekarang difungsikan sebagai taman kota yang ditanami berbagai pohon pelindung. Di sekeliling taman dibatasi pagar besi sebagai pengaman. Di dalam taman sebagai porosnya terdapat Tugu Monas. Sebagai penghubung dalam taman dilengkapi dengan jalan.

Sebagai pelengkap taman di sebelah utara terdapat patung Diponegoro sedang menunggang kuda dan patung bagian kepala Chairil Anwar. Di sebelah barat taman terdapat patung bagian kepala M Husni Thamrin dan di sebelah selatan terdapat patung Rapat Raksasa Ikada serta area parkir.

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata secara eksplisit menyebutkan status kepemilikan benda cagar budaya bernama Lapangan Merdeka/Monas itu berada pada Pemprov DKI Jakarta. Akan tetapi, pembangunan di kawasan itu tunduk kepada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Keppres itu membentuk Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana. Gubernur DKI Jakarta bersama lima menteri menjadi anggota Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara. Adapun Badan Pelaksana dipimpin Gubernur DKI Jakarta. Komisi Pengarah mempunyai tugas antara lain memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.

Pohon-pohon yang tumbuh di Monas sebagai taman kota juga dilindungi Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 12 huruf g melarang setiap orang/badan untuk memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman. Pelanggaran ketentuan itu diancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari.

Jangan biarkan Monas sebagai cagar budaya dirusak oleh siapa dan apa pun jabatannya. Tugas negara untuk menjaga peraturan perundang-undangan tetap tegak lurus di Monas.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima