Peradilan Pilkada Jelang Tenggat

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
16/1/2020 05:10
Peradilan Pilkada Jelang Tenggat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKAMAH Konstitusi mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bertentangan dengan konstitusi sejak diucapkan putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 pada 19 Mei 2014. Hampir enam tahun berlalu, inkonstitusionalitas itu dirawat penuh kesadaran.

Benar bahwa MK masih berwenang mengadili perselisihan hasil pilkada selama belum ada undang-undang yang mengatur mengenai badan peradilan khusus pilkada. Akan tetapi, sampai kapan MK dibiarkan berlama-lama melanggar putusannya sendiri?

Pembentukan badan peradilan khusus pilkada itu diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan pada ayat (1) bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.

Selama empat tahun sejak UU 10/2016 disahkan pada 1 Juli 2016, pembuat undang-undang tetap mager, malas bergerak, untuk membentuknya. Pasal 157 ayat (2) menyebutkan bahwa badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.

Pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada, sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, dilaksanakan pada November 2024. Itu artinya, tinggal empat tahun waktu yang tersedia untuk membentuk badan peradilan khusus pilkada.

Sangat disayangkan pembuat undang-undang, DPR, dan pemerintah tak kunjung membentuk peradilan khusus pilkada. Andai saat ini badan peradilan itu sudah terbentuk, tentu bisa berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada yang digelar di 270 daerah pada September tahun ini. Tidak ada lagi pilkada yang digelar setelah September tahun ini sampai November 2024.

Mengapa badan peradilan khusus pilkada perlu segera dibentuk? Harus jujur diakui bahwa selama ini terlalu banyak pihak terlibat dalam penyelesaian hukum pilkada sehingga keadilan tak serta-merta bisa dihadirkan.

Institusi yang terlibat dalam masalah hukum pilkada ialah Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu banyaknya institusi yang terlibat, keadilan menjauh, hak pencari keadilan yang terlanggar tidak bisa dikembalikan.

Setiap institusi yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum pilkada sering mengedepankan tafsiran masing-masing atas undang-undang yang berlaku. Sering pula terjadi, untuk satu kasus yang sama, putusannya bisa berbeda tergantung siapa yang menanganinya dan di daerah mana kasus itu diselesaikan.

Keberadaan badan peradilan khusus pilkada diharapkan menjadi pusat penyelesaian masalah hukum pilkada secara terpadu. Penyelesaian di bawah satu atap bisa mencegah disharmoni putusan pengadilan sekaligus menjauhkan konflik kepentingan.

Sejauh ini para ahli terbelah saat mendiskusikan bentuk konkret badan peradilan khusus pilkada. Ada yang mengusulkan peradilan khusus itu ditempatkan di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian, peradilan khusus pilkada menjadi salah satu kamar di pengadilan negeri, sama seperti pengadilan korupsi yang merupakan pengadilan khusus, berada di lingkungan peradilan umum.

Akan tetapi, menempatkan badan peradilan khusus itu berada di bawah Mahkamah Agung sama saja memaksa benteng terakhir keadilan itu untuk menelan ludahnya sendiri. Bukankah Mahkamah Agung sudah menolak menangangi perselisihan pilkada sehingga dialihkan ke Mahkamah Konstitusi?

Ada juga ahli yang mengusulkan badan peradilan khusus pilkada itu berada di luar Mahkamah Agung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa dipertimbangkan untuk ditingkatkan perannya menjadi badan peradilan khusus pilkada.

Jika itu pilihannya, Bawaslu harus dipastikan memiliki kompetensi untuk menangani segala sengketa yang timbul akibat proses pilkada. Kompetensi yang dimaksud mencakup administrasi pilkada, tindak pidana pilkada, dan perselisihan hasil pilkada.

Sejauh ini, harus jujur dikatakan bahwa Bawaslu cukup memadai dan berpengalaman menyelesaikan semua sengketa pilkada tersebut. Yang dibutuhkan Bawaslu hanyalah kepercayaan otoritas pembuat undang-undang.

Apa pun bentuk peradilan khusus, di bawah Mahkamah Agung atau berada di luar Mahkamah Agung, yang paling penting ialah keberadaannya diatur dengan undang-undang tersendiri. Tidak cukup kuat jika hanya dicantolkan pada Pasal 157 UU 10/2016.

Selanjutnya, perlu dipertimbangkan agar peradilan pilkada itu disatukan dengan peradilan pemilu. Persoalan hukum pilkada dan pemilu sama-sama membutuhkan penyelesaian secara komprehensif. Bukankah penyelenggara pilkada dan pemilu dalam satu tangan, yaitu Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara, pengawasnya ialah Bawaslu, dan penjaga etiknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Tak kunjung dibentuknya peradilan khusus pilkada semakin mengukuhkan tabiat politik bangsa ini yang doyan bekerja jelang tenggat.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.