Rumah (yang) Sakit

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/1/2020 05:10
Rumah (yang) Sakit
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

RUMAH sakit telah tumbuh sebagai industri yang mengejar keuntungan. Ada uang, kemewahan pelayanan hotel bintang lima tersedia dengan senyum ramah komersial maksimal. Tidak ada uang, maaf, dilayani seadanya dengan muka buruk rupa.

Lazimnya lahan bisnis, rumah sakit juga mencari untung dengan tetap mengindahkan etika. Namun, ada juga yang menggunakan segala cara mendapatkan laba. Rumah sakit untung, pasien dan keluarganya buntung, seperti yang saya alami kendati tidak sampai buntung sepenuhnya.

Sudah terlalu lama posisi tawar pasien lemah, sangat lemah, bila berhadapan dengan rumah sakit. Pasien tidak berdaya atau dibuat tidak berdaya karena berhadapan dengan otoritas yang seakan-akan punya kuasa menentukan hidup-mati.

Negara sudah mencoba menghentikan tabiat busuk rumah sakit dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-undang yang disahkan pada 28 Oktober 2009 itu mengatur secara jelas soal hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien.

Pasal 29 menyebutkan bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien. Hak rumah sakit tentu saja menerima imbalan jasa pelayanan, yang diatur dalam Pasal 30.

Satu dekade sudah Undang-Undang Rumah Sakit berlaku, tapi masih ada saja rumah sakit yang tidak jujur memberikan informasi, malah tidak mau memerikan informasi. Akibatnya, pasien membayar jasa pelayanan lebih besar daripada seharusnya.

Saya memenuhi kewajiban untuk membayar imbalan jasa rumah sakit pada 30 Desember 2019. Imbalan jasa rumah sakit di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, atas perawatan kakak saya selama empat hari di ruangan 609.

Kepada kasir yang tempatnya berdekatan dengan bagian farmasi di lantai satu itu saya memberitahukan niat saya untuk membayar biaya perawatan. Kasir itu menyebut angka Rp13.511.940 yang mesti saya bayar.

Sebelum transaksi, saya bertanya kepada kasir itu terkait dengan pelayanan apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS. Kakak saya pemegang kartu Askes kelas II, masuk rumah sakit itu melalui UGD. Ketika dokter memutuskan untuk merawat inap, saat itu tidak ada kamar yang sesuai jatah Askes. Kakak saya pun terpaksa dirawat di kamar yang tersedia, ruang VVIP.

Kasir tidak bisa memberikan informasi yang saya minta. Saya diantarkan menemui petugas di bagian informasi rawat inap yang letaknya hanya 3 meter dari kasir. Petugas di sana pun tidak bisa memberikan informasi mengenai pelayanan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS. Kata petugas itu, pihaknya hanya menerima gelondongan dari BPJS, biaya yang ditanggung sekitar Rp3 juta, sisanya dibayar pribadi.

Dengan penuh kecewa saya melakukan transaksi menggunakan kartu ATM atas kewajiban saya pada pukul 18.27 WIB. Kemudian saya mengantar pulang kakak saya ke rumah. Dalam perjalanan pulang, saya mengirim pesan melalui WA kepada Dirut BPJS Fachmi Idris.

Saya tanyakan kepada Fachmi apakah rumah sakit memang tidak bisa memberi informasi terkait apa yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS. Fahmi pun meminta Kepala BPJSK Depok Irfan Qadarusman menghubungi saya.

Tidak lama berselang Irfan menelepon. Saya menceritakan kekecewaan saya dan Irfan langsung menghubungi dokter yang menjadi PIC BPJS di rumah sakit tersebut. Penjelasan resmi dari rumah sakit baru saya dapatkan keesokan harinya.

Saya diminta untuk datang ke rumah sakit pada 31 Desember 2019. Saya menemui dokter yang namanya disebut Irfan. Seorang petugas lainnya mendampingi dokter tersebut di lantai dua.

Rumah sakit menjelaskan bahwa ada kelebihan pembayaran sehingga pihaknya mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.574.465 melalui transfer bank pada 2 Januari 2020.

Dijelaskan bahwa kelebihan pembayaran itu akibat ada diagnosis dokter yang tidak disertai tindakan, tapi sudah dihitung sebagai tindakan yang biayanya dibebankan kepada pasien. Saya mencoba percaya penjelasan tersebut kendati kepercayaan itu tinggal seujung kuku.

Jangan sampai kasus yang saya alami dialami orang lain. Rumah sakit yang tidak mematuhi perundang-undangan justru menjadi penyebab pasien dan keluarganya tambah sakit akibat kantong dikuras rumah (yang) sakit.

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima