Dosa Puncak

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/1/2020 05:10
Dosa Puncak
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PUNCAK, Jawa Barat, sebuah contoh nyata pembiaran pelanggaran hukum. Di sana dibiarkan berlangsung prostitusi dengan kemasan kawin kontrak. Kawasan hutan lindung untuk resapan air malah dibiarkan dieksploitasi demi kepentingan bisnis halal dan haram.

Ketika Jakarta menyambut Tahun Baru 2020 disertai air bah banjir, eksploitasi kawasan Puncak disebut biang keroknya. Sudah tahu dieksploitasi, tapi tidak ada upaya kuat menegakkan hukum.

Begitu juga di penghujung 2019, kawin kontrak di Puncak membuat heboh pada saat kepolisian setempat membongkar prostitusi terselubung. Praktik kawin kontrak sudah berlangsung lama di depan mata, tetapi sekarang pura-pura berteriak sampai urat leher putus.

'Warung Kaleng' di sepotong jalan Jakarta-Puncak. Tepat di kilometer 84. Kiri-kanan jalan berjejer papan nama berhuruf Arab. Warga bertampang Timur Tengah berseliweran di Desa Tugu Utara dan Tugu Selatan. Kawasan itu disebut Kampung Arab.

Desa Tugu Selatan menjadi objek penelitian Sarah Maripah dari Badan Ekonomi Kreatif. Hasil penelitian itu dipublikasikan pada 2016 dengan tajuk Fenomena Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Bogor.

Pada mulanya, awal 1980, terdapat beberapa warung terbuat dari kaleng drum milik orang Arab sehingga daerah itu disebut sebagai Warung Kaleng. Orang-orang Arab mulai berdatangan. Tujuh tahun berselang, 1987, mulai terdengar istilah kawin kontrak antara laki-laki Timur Tengah dan wanita lokal.

Mengapa Puncak menjadi tempat favorit bagi wisatawan Timur Tengah? Jawabannya bisa ditemukan dalam penelitian Suhanah & Fauziah, peneliti dari Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Kementerian Agama.

Kedatangan orang Arab ke Puncak pada mulanya murni hanya untuk rekreasi bersama keluarga. Kawasan Puncak memang dikenal oleh kalangan orang Arab sebagai Jabal Ahdor, artinya bukit yang hijau.

Lambat laun, menurut penelitian itu, tujuan wisatawan Arab mengalami pergeseran. Mereka bukan hanya ingin menikmati sejuknya udara kawasan Puncak, melainkan juga untuk mencari kesenangan (seks) dengan perkawinan mut'ah. Disebut kawin kontrak karena laki-laki mengawini perempuan dengan maksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja.

Usia perempuan pelaku kawin kontrak berkisar 19 tahun sampai 35 tahun. Latar belakang pendidikan mereka rata-rata lulusan SD dan tidak tamat SMP, plus berstatus janda.

Adapun laki-laki pelaku kawin kontrak umumnya berasal dari

Arab dan Pakistan, berumur 25 tahun sampai 60 tahun. Orang-orang Arab datang ke Indonesia biasanya pada Mei sampai Juli yang merupakan masa liburan di Arab Saudi.

Tiga dekade sudah kawin kontrak berlangsung aman-aman saja di Puncak. Persoalan kawin kontrak kembali mencuat ketika Kepolisian Resor Bogor menangkap empat tersangka prostitusi terselubung itu pada 23 Desember 2019.

Selain para tersangka, polisi juga menahan enam wanita berusia sekitar 20 tahun dan seorang warga negara asing. Warga negara asal Timur Tengah itu merupakan pemesan perempuan yang akan dikawin kontrak.

Puncak dijejali penginapan bernuansa romantis mulai dari harga Rp100 ribu per kamar. Terdapat 751 hotel yang bisa dipesan melalui aplikasi Traveloka. Sebagian dari penginapan itu berdiri di atas kawasan resapan air yang diharamkan peraturan.

Presiden sudah tujuh kali berganti. Akan tetapi, kawasan Puncak tetap saja tidak bisa dibenahi sampai sekarang sehingga disebut sebagai contoh nyata pelanggaran yang dibiarkan.

Presiden Soekarno sempat gusar melihat bangunan liar di Puncak sehingga keluarlah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1963 untuk menertibkan bangunan-bangunan baru. Izin untuk mendirikan bangunan di sepanjang jalan raya Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur diambil alih pemerintah pusat.

Rezim boleh berganti, tetapi tekad menata Puncak tetap membara. Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden No 48 Tahun 1983.

Lewat keppres itu pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah Jakarta, Bogor, Puncak, Cianjur, dan Depok untuk membuat rencana tata ruang wilayah di setiap area administrasi masing-masing.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut-ikutan menata Puncak dengan Perpres No 54 Tahun 2008. Puncak ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional bersama beberapa wilayah lain seperti DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Cianjur.

Penetapan kawasan strategis tersebut bertujuan mewujudkan daya dukung lingkungan berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan demi menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin ketersediaan air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir.

Banjir di Jakarta akibat dosa ekologis perusakan lingkungan di Puncak. Eksploitasi kawasan untuk kepentingan bisnis malah menyuburkan dosa lainnya, kawin kontrak.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima