Sandera Badan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
12/12/2019 05:10
Sandera Badan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HANYA bilik tripleks tempat tinggalnya. Baju-baju yang digantung di ruang tamu sekaligus ruang tidur itu menjadi hiasan. Siapa sangka yang empunya rumah tanpa lukisan itu tercatat sebagai pemilik mobil mewah Rolls-Royce Phantom bernomor polisi B 5 ARI?

Mobil Rolls-Royce Phantom keluaran 2013 tercatat atas nama kuli bangunan, Dimas Agung Prayitno. Mulut Dimas hanya ternganga-nganga saat disambangi petugas dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada 19 November. Jangankan mobil mewah, mengganti dinding tripleks rumah di gang sempit di Mangga Besar, Jakarta Barat, saja sudah sulit.

Dimas termasuk 150 orang yang identitasnya dicatut untuk membeli mobil mewah, yang harganya di atas Rp1 miliar. Membeli mobik mewah memakai identitas orang lain bertujuan menghindari pajak. Pajak mobil mewah memang selangit, melebihi harga rumah.

Harga Rolls-Royce Phantom terbaru di kisaran Rp20 miliar. Bea balik nama 10%, sekitar Rp2 miliar dan besaran pajak kendaraan bermotor 2%, Rp400 juta. Jadi, taksiran total pajak yang harus disetor untuk mobil mewah ini Rp2,3 miliar.

Saat ini masih ada sekitar 1.100 mobil mewah di Jakarta yang menunggak pajak, 336 kendaraan menggunakan identitas orang lain atau identitas palsu. Tunggakan pajak mencapai Rp37 miliar. Pemilik kendaraan penunggak pajak itu berprofesi mulai artis, pejabat, hingga pengusaha.

Merek mobil mewah yang tunggakan pajaknya paling besar ialah BMW sebesar Rp4,2 miliar. Setelah itu, Land Rover sebesar Rp3,15 miliar, Lamborghini sebesar Rp2,18 miliar, Rolls-Royce sebesar Rp1,61 miliar, dan Aston Martin sebesar Rp875 juta. Miris, banyak orang kaya di Jakarta tidak taat bayar pajak.

Pajak bukan soal kewajiban semata, tapi terkait peradaban sebuah bangsa. Joseph A Schumpeter, ekonom dari Austria, mengatakan bahwa spirit sebuah bangsa, tingkat budaya, struktur sosial, dan pelaksanaan kebijakannya, semuanya tertulis dalam sejarah perpajakannya.

Sejarah perpajakan di negeri ini diwarnai tipu-muslihat, jauh dari sentuhan peradaban. Tengok saja orang kaya di Ibu Kota yang membeli mobil mewah menggunakan identitas orang lain hanya untuk menghindari pajak.

Sejak tahun lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji untuk memburu para penunggak pajak. Diburu, karena uang pajak itu akan digunakan untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. "Tidak ada satu pun wajib pajak melenggang tanpa membayar pajak," ucapnya.

Penunggak pajak mobil mewah memang harus diburu. Alasan utama tentu saja terkait dengan prinsip keadilan. Pajak mobil mewah, juga jenis pajak-pajak lainnya, selain berfungsi penerimaan, pajak pada dasarnya juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.

Ketimpangan di Jakarta masih melebar jika dibandingan secara nasional. Tingkat ketimpangan atau gini ratio di Indonesia pada Maret 2019 sebesar 0,382. Jakarta sebesar 0,394. Tanpa melihat angka gini ratio sekalipun, ketimpangan di Ibu Kota kasatmata. Di mana ada rumah paling mewah, pasti ada rumah paling kumuh di sekitarnya.

Mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak mobil mewah salah satu alternatif untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Dengan begitu, pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada di masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta patut diapresiasi karena belakangan ini rajin memburu dari pintu ke pintu penunggak pajak. Sejauh ini, mobil mewah penungak pajak hanya ditempeli stiker merah bertuliskan 'objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah'. Pemasangan stiker itu merujuk pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2016.

Sudah saatnya Gubernur Anies mempertimbangkan penggunaan hak istimewanya untuk memberi sanksi kurung badan (gijzeling) kepada penunggak pajak mobil mewah. Hak itu diberikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksaan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Ketentuan lebih rinci penyanderaan wajib pajak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa. Pasal 44 Pergub itu menyebut penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang lebih dari 14 hari sejak menerima surat paksa berisi perintah untuk membayar utang pajak.

Aturan sandera badan sudah sangat terang-benderang, mengapa takut digunakan? Atau, para penunggak pajak mobil mewah punya kedekatan dengan kekuasaan sehingga sulit dijangkau?



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima