Sandera Badan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
12/12/2019 05:10
Sandera Badan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HANYA bilik tripleks tempat tinggalnya. Baju-baju yang digantung di ruang tamu sekaligus ruang tidur itu menjadi hiasan. Siapa sangka yang empunya rumah tanpa lukisan itu tercatat sebagai pemilik mobil mewah Rolls-Royce Phantom bernomor polisi B 5 ARI?

Mobil Rolls-Royce Phantom keluaran 2013 tercatat atas nama kuli bangunan, Dimas Agung Prayitno. Mulut Dimas hanya ternganga-nganga saat disambangi petugas dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada 19 November. Jangankan mobil mewah, mengganti dinding tripleks rumah di gang sempit di Mangga Besar, Jakarta Barat, saja sudah sulit.

Dimas termasuk 150 orang yang identitasnya dicatut untuk membeli mobil mewah, yang harganya di atas Rp1 miliar. Membeli mobik mewah memakai identitas orang lain bertujuan menghindari pajak. Pajak mobil mewah memang selangit, melebihi harga rumah.

Harga Rolls-Royce Phantom terbaru di kisaran Rp20 miliar. Bea balik nama 10%, sekitar Rp2 miliar dan besaran pajak kendaraan bermotor 2%, Rp400 juta. Jadi, taksiran total pajak yang harus disetor untuk mobil mewah ini Rp2,3 miliar.

Saat ini masih ada sekitar 1.100 mobil mewah di Jakarta yang menunggak pajak, 336 kendaraan menggunakan identitas orang lain atau identitas palsu. Tunggakan pajak mencapai Rp37 miliar. Pemilik kendaraan penunggak pajak itu berprofesi mulai artis, pejabat, hingga pengusaha.

Merek mobil mewah yang tunggakan pajaknya paling besar ialah BMW sebesar Rp4,2 miliar. Setelah itu, Land Rover sebesar Rp3,15 miliar, Lamborghini sebesar Rp2,18 miliar, Rolls-Royce sebesar Rp1,61 miliar, dan Aston Martin sebesar Rp875 juta. Miris, banyak orang kaya di Jakarta tidak taat bayar pajak.

Pajak bukan soal kewajiban semata, tapi terkait peradaban sebuah bangsa. Joseph A Schumpeter, ekonom dari Austria, mengatakan bahwa spirit sebuah bangsa, tingkat budaya, struktur sosial, dan pelaksanaan kebijakannya, semuanya tertulis dalam sejarah perpajakannya.

Sejarah perpajakan di negeri ini diwarnai tipu-muslihat, jauh dari sentuhan peradaban. Tengok saja orang kaya di Ibu Kota yang membeli mobil mewah menggunakan identitas orang lain hanya untuk menghindari pajak.

Sejak tahun lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji untuk memburu para penunggak pajak. Diburu, karena uang pajak itu akan digunakan untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. "Tidak ada satu pun wajib pajak melenggang tanpa membayar pajak," ucapnya.

Penunggak pajak mobil mewah memang harus diburu. Alasan utama tentu saja terkait dengan prinsip keadilan. Pajak mobil mewah, juga jenis pajak-pajak lainnya, selain berfungsi penerimaan, pajak pada dasarnya juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.

Ketimpangan di Jakarta masih melebar jika dibandingan secara nasional. Tingkat ketimpangan atau gini ratio di Indonesia pada Maret 2019 sebesar 0,382. Jakarta sebesar 0,394. Tanpa melihat angka gini ratio sekalipun, ketimpangan di Ibu Kota kasatmata. Di mana ada rumah paling mewah, pasti ada rumah paling kumuh di sekitarnya.

Mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak mobil mewah salah satu alternatif untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Dengan begitu, pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada di masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta patut diapresiasi karena belakangan ini rajin memburu dari pintu ke pintu penunggak pajak. Sejauh ini, mobil mewah penungak pajak hanya ditempeli stiker merah bertuliskan 'objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah'. Pemasangan stiker itu merujuk pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2016.

Sudah saatnya Gubernur Anies mempertimbangkan penggunaan hak istimewanya untuk memberi sanksi kurung badan (gijzeling) kepada penunggak pajak mobil mewah. Hak itu diberikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksaan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Ketentuan lebih rinci penyanderaan wajib pajak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa. Pasal 44 Pergub itu menyebut penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang lebih dari 14 hari sejak menerima surat paksa berisi perintah untuk membayar utang pajak.

Aturan sandera badan sudah sangat terang-benderang, mengapa takut digunakan? Atau, para penunggak pajak mobil mewah punya kedekatan dengan kekuasaan sehingga sulit dijangkau?



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.