Pelaminan Pilkades

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/11/2019 05:10
Pelaminan Pilkades
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SLOGAN pemilihan kepala desa (pilkades) lucu-lucu. 'Maju tak gentar melawan suami' ialah slogan istri yang melawan suami di pilkades. Ada pula 'Maju menyerang menghadapi kakak' yang menjadi slogan seorang adik yang bersaing dengan kakaknya di pilkades.

Pilkades memang menjadi persemaian dinasti paling nyata saat ini karena calon tunggal diharamkan. Untuk menghindari calon tunggal, seorang istri dipaksa maju melawan suaminya ataupun adik seolah-olah melawan kakaknya.

Visi dan misi istri yang melawan suaminya di sebuah desa di Jawa Timur sempat viral saking jujurnya. Visinya menjadi istri salihah. Ada dua misi, pertama, mendampingi suami menjadi kepala desa. Kedua, mendukung, mendampingi, dan mendoakan suami ketika menjabat kepala desa, baik dalam susah maupun senang.

Lain lagi di Jawa Barat. Tempat pemungutan suara di salah satu desa di Kabupaten Bogor disulap seperti pelaminan. Dua calon yang bersaing ialah suami istri. Sebelum mencoblos, pemilih bersalaman dengan sepasang calon itu, dan setelah memilih dipersilakan menyantap berbagai makanan yang disediakan panitia secara gratis.

Ada 294 desa melangsungkan pilkades di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (24/11). Terdapat 33 suami istri yang bersaing dalam kontestasi tersebut. Begitu juga di Lamongan, Jawa Timur, dalam pilkades yang digelar September lalu. Sebanyak 16 pasang suami istri bertarung di pilkades.

Harus tegas dikatakan bahwa pilkades menjadi proses pembodohan demokrasi bila larangan calon tunggal tidak segera direvisi. Untuk menyiasati calon tunggal, dimunculkan calon-calon boneka. Keberadaan calon boneka itu justru mencederai demokrasi.

Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hanya menyebutkan kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kemudian, Pasal 37 menyebutkan calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.

Calon terpilih berdasarkan suara terbanyak itulah yang menjadi dasar mengharamkan calon tunggal dalam Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014, yang terakhir diubah menjadi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pasal 23 menyebutkan bakal calon kepala desa berjumlah paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Dalam hal bakal calon kurang dari dua orang, menurut Pasal 24, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari.

Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari dua setelah perpanjangan waktu pendaftaran, bupati/wali kota menunda pelaksanaan pilkades sampai waktu yang ditetapkan kemudian. Ketentuan Permendagri itulah yang diadopsi dalam peraturan daerah yang menjadi aturan operasional pelaksanaan pilkades di seluruh kabupaten/kota.

Diakui atau tidak, syarat calon harus dua itulah yang mendorong istri, suami, atau anak maju dalam pilkades. Itulah faktor pendorong terjadinya politik dinasti.

Tidak ada jalan lain, UU Desa mutlak direvisi segera. Direvisi agar politik pembiaran tidak dirawat sepenuh hati. Membiarkan pembodohan demokrasi di tingkat desa ialah dosa politik paling besar pembuat undang-undang.

Ada dua pilihan revisi. Pertama, mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Pilkades pun dibolehkan calon tunggal.

Kedua, mengakomodasi kearifan lokal. Ketika di sebuah desa hanya ada satu calon, bisa dilanjutkan prosesnya lewat sistem musyawarah lalu diputuskan secara aklamasi. Bukankah musyawarah dan mufakat itu adalah identitas jati diri bangsa yang sudah diamanatkan dalam Pancasila lewat sila yang keempat?

Pembiaran calon boneka dalam pilkades itulah yang memunculkan demokrasi seolah-olah, dan seolah-olah ada kompetisi. Padahal yang terjadi, seperti di sebuah desa di Jawa Timur, seorang calon menyerukan pendukungnya untuk memilih lawannya karena lawannya itu ialah suaminya sendiri. Atau, pilkades di desa di Jawa Barat yang disulap menjadi pesta pernikahan.

Lama-lama slogan pilkades seperti iklan; papa, mama, kakak, adik, kakek, nenek, om, tante semua ikut kontestasi pilkades. Jika itu yang terjadi, dinasti desa kian berkembang biak.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima